Oleh: Shafira yunda maharani; Ayu Putriyana , M.H.; Mardhatillah, S.H., M.H., Universitas Bengkulu
Daily Nusantara, Opini – Sejak 2 Januari 2026, wartawan Indonesia bekerja di bawah KUHP dan KUHAP baru. Tujuh belas hari kemudian, pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang bekerja secara sah hanya dapat dipakai setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, hukum pidana bergerak ke dua arah yang berlawanan bagi pers: yang satu memperluas jangkauannya, yang lain menyempitkannya.
Putusan MK adalah koreksi yang tepat dan sudah lama ditunggu. Namun nasibnya masih bergantung pada kemauan aparat penegak hukum. Tanpa aturan turunan yang mengikat polisi dan jaksa, putusan ini berisiko bernasib seperti nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri: dipatuhi ketika aparat bersedia.
Untuk melihat mengapa putusan itu perlu, mulai dari rancangan UU Pers sendiri. Baca ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan arah pembentuknya terlihat. Pasal 18 ayat (1) memang mengancam penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, tetapi sasarannya adalah orang yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers, termasuk lewat penyensoran dan pembredelan. Pasal 18 ayat (2) menjatuhkan denda kepada perusahaan pers yang melanggar kewajiban pemberitaan dan hak jawab (Pasal 5 ayat (1) dan (2)) atau ketentuan iklan (Pasal 13). Tidak ada ancaman penjara bagi wartawan karena isi beritanya. Sengketa soal isi diarahkan ke hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
Konstruksi itulah yang membuat UU Pers disebut lex specialis: hukum khusus yang, menurut asas lex specialis derogat legi generali, didahulukan atas KUHP untuk perkara yang lahir dari kegiatan jurnalistik. Mahkamah Konstitusi menegaskannya kembali dalam putusan ini.
Masalahnya, lex specialis hanya bekerja jika perkara diberi label yang tepat. Aparat jarang menyebut sebuah berita sebagai delik pers. Berita dipecah menjadi pencemaran nama baik, penghasutan, penodaan agama, atau pelanggaran UU ITE, lalu diperlakukan sebagai tindak pidana umum. Pola ini sudah lama terlihat. Dalam sebuah perkara lama di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menilai dakwaan penodaan agama terhadap seorang pemimpin redaksi bukan delik pers, melainkan tindak pidana umum, sehingga yang diterapkan adalah KUHP, sementara kalangan pers menuntut UU Pers dipakai.
MK sendiri mencatat bahwa wartawan dituntut lewat KUHP, gugatan perdata, dan peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Karena itu rumusan amarnya penting. Syarat yang dibuat MK melekat pada orang dan kegiatannya, yaitu wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, bukan pada pasal yang dipilih penyidik. Kalau putusan dibaca sesuai bunyinya, siapa pun yang hendak memidana wartawan atas karya jurnalistiknya harus lebih dulu melewati mekanisme Dewan Pers, apa pun pasal yang dipakai. Pintu label itu mestinya tertutup.
Namun pasal yang bisa dipakai kini bertambah. Pada pertengahan Januari 2026, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut beberapa pasal KUHP baru yang perlu diwaspadai: pencemaran nama baik (Pasal 433), penghinaan (Pasal 436), serta penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (Pasal 240 dan 241). Ia mengakui belum ada kasus yang menjerat wartawan dengan pasal-pasal itu, tetapi menegaskan bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi.
KUHAP baru menambah kekhawatiran lain. Alat bukti elektronik, yang dulu terutama dikenal dalam perkara ITE, kini diakui dalam perkara pidana umum (Pasal 235 ayat (1) huruf f), sementara kewenangan penggeledahan dan penyitaan diperluas. Bagi wartawan yang menyimpan dokumen atau berhubungan dengan sumber anonim, menurut Manan, ini berisiko. Menolak menyerahkan akses atau dokumen pun dapat dipersoalkan sebagai perintangan penyidikan, padahal UU Pers memberi wartawan hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum (Pasal 4 ayat (4)). Bagaimana dua norma ini bertemu baru akan terlihat di ruang sidang.
Yang paling dikhawatirkan Dewan Pers barangkali bukan penahanan, melainkan chilling effect: wartawan memilih menulis yang aman dan menjauhi kerja dasar jurnalisme, yaitu membongkar fakta yang tidak nyaman bagi pemegang kuasa.
Di tengah risiko itulah putusan MK layak dibaca teliti, termasuk bagian yang tidak ia jawab. Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, lalu menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai primary remedy dan sanksi pidana atau perdata sebagai ultimum remedium. Mahkamah menegaskan pula bahwa perlindungan ini bukan impunitas dan bergantung pada kepatuhan wartawan terhadap kode etik. Tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, berpendapat permohonan seharusnya ditolak.
Dari situ terlihat empat celah yang belum tertutup.
Pertama, frasa “secara sah”. Jika penyidik yang menentukan sah tidaknya sebuah karya jurnalistik, perlindungan itu kembali ke tangan pihak yang hendak dibatasi. Penilaian tersebut semestinya berada di Dewan Pers, lewat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), dan menjadi dokumen tertulis yang harus ada sebelum penyelidikan berjalan.
Kedua, frasa “tidak mencapai kesepakatan”. Kalau gagalnya kesepakatan menjadi pintu menuju pidana, pelapor yang menolak berdamai dengan alasan apa pun otomatis membuka pintu itu. Pelapor yang memang ingin membungkam berita punya insentif untuk tidak pernah sepakat. Dewan Pers perlu menilai apakah penolakan itu beralasan, bukan sekadar mencatat bahwa perdamaian gagal.
Ketiga, cakupan. Amar putusan berbicara tentang wartawan. Bagaimana dengan pers mahasiswa, media yang belum terverifikasi Dewan Pers, dan narasumber yang ikut berisiko dipidana, seperti yang dikhawatirkan Manan? Putusan belum menjawabnya.
Keempat, penegakan. Putusan MK mengikat, tetapi tidak menyebut akibat bagi aparat yang melewati mekanisme Dewan Pers. Dalam diskusi yang diselenggarakan AMSI Jakarta pada 17 Juli 2026, putusan ini dinilai belum sepenuhnya menutup celah yang masih dipakai untuk menyeret jurnalis dan perusahaan pers ke ranah pidana maupun perdata. Secara argumentatif, penetapan tersangka yang melompati mekanisme itu dapat diuji lewat praperadilan, tetapi bebannya jatuh pada wartawan yang sudah telanjur berstatus terlapor. Lebih masuk akal jika Polri dan Kejaksaan menerbitkan pedoman internal yang mewajibkan penilaian Dewan Pers sebelum perkara berjalan, dan pedoman itu diselaraskan dengan KUHAP baru.
Semua ini kerap dibaca sebagai pembelaan agar wartawan kebal hukum. Bukan itu maksudnya, dan MK pun menolak tafsir tersebut. Perlindungan berlaku bagi karya yang sah dan beretika. Pers yang memuat tuduhan tanpa verifikasi, atau mengabaikan hak jawab narasumber, sedang menggerus alasan yang membuat pidana harus menjadi jalan terakhir. Korban pemberitaan yang keliru berhak atas pemulihan yang nyata. Hak jawab yang dimuat seadanya, disembunyikan, atau terlambat adalah celah yang akan dipakai untuk membenarkan kembalinya pasal-pasal pidana.
Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 memberi pers sesuatu yang selama lebih dari dua dekade hanya hidup sebagai argumen di ruang sidang dan isi nota kesepahaman: urutan. Sengketa berita lebih dulu ke Dewan Pers, pidana belakangan. Urutan itu baru bernilai jika mengikat orang yang memegang kewenangan menyelidiki, menuntut, dan mengadili. Selama kewajiban itu hanya tertulis di putusan, wartawan masih bergantung pada niat baik aparat. Hukum pidana yang dimaksudkan sebagai jalan terakhir harus dijaga oleh aturan, bukan oleh itikad.
Rujukan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.
- Humas MKRI, “MK: Pemberian Perlindungan Hukum Kepada Wartawan Merupakan Instrumen Konstitusional”, mkri.id, 19 Januari 2026.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Hukumonline, “Dewan Pers Ingatkan Risiko Pidana bagi Wartawan dalam KUHP-KUHAP Baru”, 15 Januari 2026.
- Hukumonline, “Putusan MK Bisa Jadi Momentum Dewan Pers Akhiri Sengkarut Sengketa Pers” (liputan webinar AMSI Jakarta, 17 Juli 2026).
- Hukumonline, “PN Jaksel Kabulkan Sebagian Eksepsi Terdakwa”.






