Penulis: Natasya Putri Ramadhani – Universitas Jambi

Daily Nusantara, Opini – Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Melalui pajak, pemerintah memperoleh dana untuk membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, memberikan subsidi, serta menjalankan berbagai program yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kebijakan perpajakan memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu kebijakan yang sempat menimbulkan perdebatan luas adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 % menjadi 12 %.

Kebijakan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat sejak pemerintah berencana menerapkan tarif PPN 12 % pada 2025. Banyak masyarakat mengkhawatirkan kenaikan harga barang dan jasa karena PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi. Kekhawatiran tersebut cukup masuk akal. Ketika pajak konsumsi meningkat, terdapat kemungkinan sebagian beban pajak diteruskan oleh pelaku usaha kepada konsumen melalui kenaikan harga. Pada akhirnya, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memperoleh barang atau jasa yang sama.

Namun, kondisi kebijakan PPN yang berlaku ternyata tidak sesederhana anggapan bahwa seluruh barang dan jasa mengalami kenaikan tarif menjadi 12 %. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan tarif PPN sebesar 12 %, tetapi untuk barang dan jasa selain barang mewah digunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12. Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif yang dibayar konsumen untuk barang dan jasa nonmewah tetap setara dengan 11 %. Tarif efektif 12 % diterapkan pada barang kena pajak yang tergolong mewah.

PPN dan Daya Beli Masyarakat

Daya beli masyarakat dapat dipahami sebagai kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa dengan pendapatan yang dimiliki. Daya beli tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh tingkat harga barang dan jasa. Jika harga meningkat sementara pendapatan tidak mengalami peningkatan yang sebanding, kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa akan menurun.

Hubungan tersebut menjadi penting ketika membahas PPN. PPN merupakan pajak yang berkaitan erat dengan konsumsi. Ketika konsumen membeli barang atau menggunakan jasa yang dikenai PPN, terdapat komponen pajak dalam harga yang dibayarkan. Karena itu, kebijakan PPN perlu mempertimbangkan kondisi konsumsi masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap menjadi komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Pada triwulan II 2026, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53,32 % terhadap Produk Domestik Bruto berdasarkan pengeluaran. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas konsumsi rumah tangga memiliki posisi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Artinya, perubahan yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk berbelanja tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil. Jika daya beli melemah secara luas, dampaknya dapat dirasakan oleh dunia usaha karena permintaan terhadap barang dan jasa ikut terpengaruh. Sebaliknya, jika daya beli masyarakat tetap kuat, kegiatan produksi dan perdagangan dapat terus berjalan.

Namun, saya tidak melihat kenaikan PPN sebagai satu-satunya faktor yang menentukan daya beli masyarakat. Harga pangan, biaya transportasi, biaya pendidikan, biaya kesehatan, kondisi lapangan pekerjaan, tingkat upah, serta kebijakan subsidi juga memiliki pengaruh besar. Oleh karena itu, menilai dampak PPN harus dilakukan secara lebih menyeluruh.

Kondisi ekonomi Indonesia sendiri menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masih tumbuh. BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 % secara tahunan pada triwulan II 2026. Pada semester I 2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45 % dibandingkan semester I 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan atau penyesuaian PPN tidak secara otomatis membuat perekonomian Indonesia mengalami penurunan. Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi nasional juga tidak berarti semua masyarakat merasakan kondisi ekonomi yang sama. Pertumbuhan ekonomi perlu dilihat bersama dengan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan mempertahankan konsumsi.

Apakah PPN 12 % Benar-Benar Membebani Masyarakat?

Pertanyaan mengenai apakah PPN 12 % membebani masyarakat perlu dijawab dengan melihat objek pajaknya terlebih dahulu. Pemerintah tidak menerapkan tarif efektif 12 % kepada seluruh barang dan jasa. Untuk barang dan jasa nonmewah, pemerintah menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11 %. Sementara itu, tarif efektif 12 % berlaku untuk barang yang tergolong mewah.

Menurut saya, pendekatan tersebut cukup tepat dari sisi keadilan. Barang mewah umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Karena itu, memberikan beban pajak yang lebih besar kepada konsumsi barang mewah dapat dianggap lebih masuk akal daripada meningkatkan beban pajak atas kebutuhan masyarakat secara umum.

Prinsip seperti ini menurut saya penting dalam kebijakan pajak. Pajak tidak hanya harus mengejar penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas tidak menanggung beban yang lebih besar dibandingkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih tinggi. Pemerintah juga mempertahankan fasilitas perpajakan terhadap sejumlah kebutuhan pokok. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN tidak dimaksudkan untuk membebani konsumsi kebutuhan dasar masyarakat secara umum.

Dengan demikian, menurut saya, anggapan bahwa kenaikan PPN otomatis membuat seluruh kebutuhan masyarakat menjadi lebih mahal perlu diluruskan. Dampaknya berbeda tergantung jenis barang atau jasa yang dikonsumsi. Namun, pemerintah juga tidak boleh berhenti pada penjelasan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan dengan jelas agar masyarakat memahami barang apa saja yang terkena tarif efektif 12 % dan barang apa saja yang tetap memiliki perlakuan berbeda.

Kekhawatiran terhadap Daya Beli Tetap Perlu Diperhatikan

Walaupun penerapan PPN 12 % difokuskan pada barang dan jasa mewah, kekhawatiran masyarakat mengenai daya beli tetap relevan. Salah satu alasannya adalah adanya efek tidak langsung dari perubahan pajak. Pelaku usaha dapat mempertimbangkan pajak dalam menentukan harga jual. Bahkan ketika suatu barang tidak dikenai tarif efektif 12 %, harga barang tersebut tetap dapat berubah karena faktor lain seperti biaya bahan baku, biaya distribusi, biaya tenaga kerja, harga energi, dan kondisi permintaan pasar.

Kondisi inflasi juga perlu diperhatikan. BPS mencatat bahwa inflasi Indonesia pada September 2026 mencapai 3,28 % secara tahunan. Inflasi bulanan tercatat 0,30 %, sedangkan inflasi tahun kalender mencapai 2,17 %. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tetap menghadapi perubahan harga. Karena itu, kebijakan yang berhubungan dengan pajak konsumsi perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi harga secara keseluruhan. Jika kenaikan harga dari berbagai faktor terjadi bersamaan, masyarakat dapat merasakan tekanan yang lebih besar meskipun setiap kebijakan secara terpisah terlihat kecil.

Kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Bagi rumah tangga berpendapatan tinggi, kenaikan harga suatu barang mungkin tidak mengubah pola konsumsi secara signifikan. Namun, bagi rumah tangga dengan pendapatan terbatas, kenaikan pengeluaran dapat membuat mereka harus mengurangi pembelian barang lain.

Misalnya, keluarga yang sebelumnya memiliki anggaran tertentu untuk kebutuhan makanan, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga akan lebih mudah mengalami tekanan apabila pengeluaran meningkat sementara pendapatan tetap. Dalam kondisi tersebut, masyarakat bukan hanya menghadapi masalah kenaikan harga, tetapi juga harus melakukan penyesuaian terhadap prioritas pengeluaran. Karena itu, menurut saya, pemerintah perlu menggunakan pendekatan yang lebih luas dalam menjaga daya beli. Kebijakan pajak harus berjalan bersama dengan kebijakan pengendalian harga, perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan masyarakat.

Dampaknya terhadap Pelaku Usaha dan UMKM

Pembahasan mengenai PPN juga tidak dapat dipisahkan dari pelaku usaha. Dunia usaha memiliki posisi penting dalam menjaga aktivitas ekonomi karena perusahaan dan UMKM menyediakan barang, jasa, lapangan kerja, serta menjadi bagian dari rantai distribusi. Ketika masyarakat mengurangi konsumsi, pelaku usaha dapat mengalami penurunan permintaan. Kondisi ini terutama menjadi perhatian bagi usaha yang sangat bergantung pada konsumsi masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, kebijakan pajak perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha untuk mempertahankan kegiatan bisnis.

Namun, saya juga melihat adanya sisi positif dari kebijakan PPN 12 % yang hanya difokuskan pada barang dan jasa mewah. Dengan mempertahankan tarif efektif 11 % bagi barang dan jasa nonmewah, pemerintah berusaha mencegah tambahan beban langsung terhadap sebagian besar transaksi konsumsi masyarakat. Langkah tersebut penting karena UMKM dan konsumen memiliki hubungan yang sangat erat. Jika masyarakat tetap memiliki kemampuan membeli, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan omzet. Sebaliknya, jika konsumsi masyarakat melemah, UMKM dapat merasakan dampaknya dengan cepat.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem administrasi perpajakan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi pelaku usaha. Reformasi administrasi melalui Coretax DJP dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan pengawasan. Namun, implementasinya harus disertai pendampingan agar wajib pajak memahami kewajibannya. Penerimaan pajak memang diperlukan untuk membiayai negara. Akan tetapi, penerimaan tersebut akan lebih sehat jika diperoleh dari basis pajak yang luas, kepatuhan yang meningkat, dan aktivitas ekonomi yang berkembang. Pemerintah sebaiknya tidak hanya mengandalkan peningkatan tarif sebagai cara meningkatkan penerimaan.

Apakah Kebijakan PPN Ini Sudah Tepat?

Menurut saya, kebijakan PPN yang berlaku saat ini lebih tepat dibandingkan jika tarif 12 % diterapkan secara umum kepada seluruh barang dan jasa. Alasan utamanya adalah pemerintah mencoba membedakan kemampuan ekonomi masyarakat berdasarkan jenis konsumsi. Penerapan tarif efektif 12 % terhadap barang mewah dapat dipandang sebagai bentuk pembebanan pajak yang lebih selektif. Sementara itu, mempertahankan tarif efektif 11 % untuk barang dan jasa nonmewah membantu mengurangi risiko tambahan beban bagi konsumsi masyarakat secara luas.

Namun, saya tidak sepenuhnya menganggap kebijakan ini sudah sempurna. Masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, pemerintah harus memperkuat sosialisasi. Banyak masyarakat masih memahami kebijakan ini sebagai kenaikan PPN dari 11 % menjadi 12 % untuk semua barang. Kesalahpahaman tersebut menunjukkan bahwa komunikasi kebijakan belum sepenuhnya efektif.

Kedua, pemerintah harus terus memantau perkembangan daya beli. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29 % pada triwulan II 2026 merupakan indikator positif, tetapi pemerintah tetap harus melihat kondisi rumah tangga secara lebih detail. Pertumbuhan ekonomi nasional tidak selalu menggambarkan kondisi seluruh kelompok masyarakat. Ketiga, perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas. Jika terjadi peningkatan harga kebutuhan masyarakat karena faktor lain, pemerintah harus memiliki kebijakan yang dapat mencegah penurunan kesejahteraan masyarakat. Keempat, pemerintah perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan pajak. Masyarakat membutuhkan transparansi mengenai bagaimana uang pajak digunakan. Semakin jelas manfaat pajak yang dirasakan masyarakat, semakin besar kemungkinan kepatuhan pajak meningkat.

Pajak Harus Diikuti dengan Manfaat yang Dirasakan

Pada akhirnya, perdebatan mengenai PPN tidak seharusnya hanya berhenti pada angka 11 % atau 12 %. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi masyarakat dan bagaimana penerimaan negara digunakan. Saya berpandangan bahwa pajak memang diperlukan. Negara tidak mungkin menjalankan pembangunan tanpa penerimaan. Namun, pajak juga harus diterapkan secara adil dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Dalam konteks PPN, penerapan tarif efektif 12 % terhadap barang dan jasa mewah menurut saya dapat diterima karena tidak langsung menambah beban konsumsi kebutuhan masyarakat secara luas. Kebijakan tersebut juga lebih mencerminkan prinsip kemampuan membayar dibandingkan kenaikan tarif yang diterapkan secara merata. Akan tetapi, pemerintah tetap perlu berhati-hati. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kebijakan pajak yang terlihat adil di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang terasa adil dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah harus memastikan bahwa kelompok berpendapatan rendah tidak kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah juga harus menjaga agar dunia usaha, khususnya UMKM, tetap dapat berkembang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak harus dikelola secara transparan dan menghasilkan pelayanan publik yang nyata. Dengan kondisi ekonomi Indonesia yang masih tumbuh, kebijakan perpajakan seharusnya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat. Pemerintah tidak perlu memilih salah satunya. Keduanya dapat berjalan bersama jika kebijakan dirancang dengan tepat.

Bagi saya, ukuran keberhasilan kebijakan PPN bukan hanya seberapa besar penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memperoleh penerimaan yang cukup tanpa membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, kebijakan PPN 12 % yang difokuskan pada barang dan jasa mewah dapat dinilai sebagai langkah yang relatif lebih tepat dibandingkan kenaikan PPN secara umum. Namun, kebijakan tersebut harus terus dievaluasi berdasarkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah juga perlu memperkuat komunikasi, perlindungan sosial, pengawasan harga, serta transparansi penggunaan pajak.

Pada akhirnya, pajak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai beban masyarakat. Pajak harus menjadi bagian dari hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat. Masyarakat menjalankan kewajibannya melalui pembayaran pajak, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk mengelola penerimaan tersebut secara bertanggung jawab dan mengembalikannya dalam bentuk manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Jika keseimbangan tersebut dapat dijaga, kebijakan pajak tidak hanya mampu memperkuat penerimaan negara, tetapi juga dapat mendukung perekonomian tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.