Penulis: Abdul Latif Nur Al Luqman – Ilmu Administrasi Negara, Universitas Slamet Riyadi
OPINI – Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari administrasi publik karena di dalamnya negara menjalankan kewenangan, pelayanan, pembinaan, sekaligus pengamanan. Karena itu, persoalan yang muncul di lapas tidak cukup dilihat sebagai masalah internal lembaga. Cara petugas menggunakan kewenangan dan memberikan perlakuan kepada warga binaan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong menemukan dugaan kluster hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari hunian biasa. Fasilitas tersebut antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, tempat kebugaran, pembangunan simulator golf, hingga kendaraan mewah. Ombudsman juga menemukan celah keamanan dan menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Saya tidak setuju apabila perkara ini hanya dibaca sebagai masalah fasilitas yang berlebihan. Inti masalahnya justru ada pada kemungkinan munculnya perlakuan khusus di dalam lembaga yang seharusnya menerapkan aturan secara setara. Ombudsman Republik Indonesia 2026 mencatat temuan tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan kegagalan memenuhi standar pelayanan dan kerentanan keamanan.
Dalam birokrasi, perbedaan fasilitas sebenarnya bisa saja terjadi, tetapi harus punya alasan yang jelas, dasar aturan yang dapat diperiksa, serta pengawasan yang berjalan. Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar mengapa ada fasilitas seperti itu, melainkan bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul di dalam lapas, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan siapa yang seharusnya mengawasi. Ketika persoalan baru terbuka setelah pemeriksaan dari pihak luar, ada masalah dalam pengendalian organisasi yang tidak boleh dianggap sepele. Birokrasi yang berjalan baik seharusnya mampu menjelaskan setiap penggunaan ruang dan fasilitas melalui dokumen yang jelas, bukan baru mencari penjelasan setelah persoalan menjadi sorotan publik.
Persoalan Utamanya adalah Perlakuan Istimewa
Lapas memang berkewajiban menyediakan tempat yang layak bagi warga binaan. Namun, tempat yang layak tentu berbeda dengan fasilitas mewah yang hanya bisa dinikmati oleh pihak tertentu. Adisaputra dan Subroto 2022 menempatkan pembinaan di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai proses untuk membentuk kemandirian dan mempersiapkan warga binaan kembali ke
masyarakat. Arah pembinaan seperti itu akan sulit tercapai apabila kehidupan di dalam lapas justru memperlihatkan adanya perbedaan berdasarkan akses tertentu. Hak warga binaan seharusnya diberikan karena memang diatur dan diperuntukkan bagi mereka, bukan karena hubungan, pengaruh, atau kemampuan memperoleh fasilitas tertentu.
Disini kasus Cibinong mulai menunjukkan wajah patologi birokrasi. Nurhidayat et al. 2017 memasukkan pilih kasih, ketidakadilan, dan nepotisme sebagai bentuk patologi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan. Yusriani dan Anwar 2022 juga menunjukkan bahwa perlakuan yang diskriminatif dalam pemberian hak bisa memunculkan persoalan di lingkungan warga binaan. Karena itu, fasilitas khusus menjadi masalah serius ketika menciptakan dua ukuran perlakuan dalam satu lembaga. Aturan akan kehilangan wibawanya ketika ada orang tertentu yang memperoleh ruang lebih nyaman dan fasilitas lebih lengkap, sementara warga binaan lain harus menerima kondisi yang jauh berbeda tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pengawasan yang Lemah Membuat Penyimpangan Bertahan
Hal yang paling mengkhawatirkan dari perkara ini justru bukan bentuk fasilitas mewahnya, melainkan bagaimana semua itu bisa bertahan hingga akhirnya ditemukan oleh pengawasan eksternal. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa timnya sempat ditolak masuk ke area blok dan mengalami hambatan ketika hendak berkomunikasi dengan penghuni bangunan yang diperiksa. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan masih menghadapi persoalan serius. Ponto et al. 2024 menempatkan keterbukaan, kepastian aturan, partisipasi, dan tata kelola yang baik sebagai bagian penting untuk mencegah patologi birokrasi. Artinya, pengawasan tidak cukup dilakukan dengan memeriksa berkas dari balik meja. Pengawasan harus mampu melihat kondisi sebenarnya dan menemukan penyimpangan sebelum berubah menjadi kebiasaan.
Masalah aset membuat persoalan ini semakin jelas. ANTARA 2026 mencatat ada 16 unit bangunan yang dijelaskan sebagai rumah dinas atau mes pegawai. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan status administrasi serta pemanfaatannya masih didalami. Temuan ini memang belum bisa langsung dijadikan dasar untuk menyatakan siapa yang bersalah. Namun, adanya aset negara yang status pencatatannya belum jelas tetap menunjukkan bahwa pengendalian organisasi berjalan lemah. Barang milik negara harus memiliki status yang jelas, digunakan untuk kepentingan yang jelas, dan dapat ditelusuri siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani juga patut diuji kembali melalui kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai predikat integritas berhenti sebagai penghargaan administratif, sementara praktik di dalam lembaga masih menyisakan banyak celah. Henriyani 2021 menekankan pentingnya etika, integritas aparatur, dan komitmen pimpinan dalam mencegah penyakit birokrasi. Karena itu, predikat integritas seharusnya terlihat dari pelayanan yang setara, mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja, pengelolaan aset yang bisa diperiksa, serta keterbukaan ketika ada pemeriksaan. Kalau kondisi lapangan justru memperlihatkan adanya ruang untuk perlakuan khusus, evaluasi terhadap predikat tersebut menjadi sesuatu yang wajar dan perlu dilakukan.
Sanksi Individual Tidak Cukup
Pembongkaran 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas apartemen pada 30 September 2026 merupakan langkah yang memang perlu dilakukan. Namun, membongkar bangunan tentu belum berarti persoalannya selesai. ANTARA 2026 melaporkan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pemeriksaan dan inventarisasi. Langkah itu setidaknya mengembalikan kondisi fisik agar lebih tertib. Masalahnya, pertanyaan yang lebih besar masih tersisa. Bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut bisa bertahan di dalam lingkungan lapas? Siapa yang mengetahui keberadaannya? Mengapa pengawasan yang ada tidak menghentikannya sejak awal?
Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada 2 Oktober 2026 juga tidak boleh dijadikan tanda bahwa perkara sudah berakhir. ANTARA 2026 menyebutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Sikap tersebut memang patut dihargai, tetapi pertanggungjawaban moral seorang pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi yang lebih luas. Yang perlu diperiksa adalah rantai kewenangan dan pengawasan yang memungkinkan masalah tersebut terjadi. Kalau hanya satu atau dua orang yang dijatuhi sanksi, sementara sistem yang membuat penyimpangan bisa berlangsung tidak dibenahi, persoalan serupa sangat mungkin muncul lagi di tempat lain.
Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh sistem. Pemerintah perlu memeriksa kembali seluruh bangunan dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan, memastikan status asetnya jelas, serta memastikan penggunaannya sesuai aturan. Pemeriksaan mendadak juga perlu dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul pemberitaan atau laporan masyarakat. Mekanisme pengaduan harus memiliki jalur pemeriksaan yang jelas dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Pengawasan internal perlu diperkuat, sementara pengawasan dari luar harus dapat bekerja tanpa hambatan. Publik juga perlu mendapat informasi yang cukup mengenai tindak lanjut pemeriksaan. Perbaikan baru benar-benar terlihat ketika organisasi mampu mencegah persoalan yang sama kembali terjadi.
Taruhannya adalah Kepercayaan Publik
Bagi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, kasus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa patologi birokrasi bisa muncul melalui hal yang sebenarnya terlihat sederhana, yaitu perbedaan akses, lemahnya pengawasan, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban. Saya tidak setuju apabila perkara ini dianggap selesai hanya karena bangunan sudah dibongkar dan beberapa pejabat dinonaktifkan atau meninggalkan jabatan. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting dan harus tetap dijawab. Mengapa fasilitas tersebut bisa ada? Siapa yang mengetahui keberadaannya? Mengapa pengawasan tidak menghentikannya sejak awal? Lalu, apa yang benar-benar berubah setelah perhatian publik mulai berkurang?
Lapas adalah tempat negara menjalankan kekuasaan secara langsung terhadap orang yang sedang menjalani pidana. Karena itu, standar keadilan di dalamnya seharusnya jauh lebih ketat. Warga binaan memang kehilangan kebebasan karena putusan pidana, tetapi mereka tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dilayani berdasarkan aturan yang sama. Keadilan tidak boleh berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan berdasarkan kedekatan, pengaruh, atau akses terhadap fasilitas tertentu.
Persoalan hunian mewah di Lapas Cibinong lebih besar daripada hanya perihal sofa, tv, dan kamar mandi mewah. Yang lebih penting adalah sejauh mana birokrasi mampu mengendalikan kewenangannya sendiri. Ketika fasilitas tertentu bisa muncul dan bertahan di dalam lembaga yang seharusnya sangat ketat, berarti ada bagian dari sistem yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dan ketika penyimpangan baru terlihat setelah pihak luar turun tangan, persoalannya menjadi lebih serius. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib atau tidak tertibnya sebuah lapas, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjalankan kewenangan secara adil.






