Penulis: Jauza Siqta – Universitas Jambi

Daily Nusantara, Opini – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi semakin mengkhawatirkan. Pada 10 Oktober 2026, kualitas udara di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tebo berada dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, serta berdampak pada transportasi udara.

Skala kebakaran juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada akhir Juli 2026, luas lahan yang terbakar tercatat sekitar 222 hektare. Namun, hingga 6 Oktober 2026, luas tersebut meningkat menjadi 4.267,51 hektare atau hampir 20 kali lipat. Peningkatan ini memperlihatkan besarnya tantangan dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika musim kemarau masih berlangsung.

Pada 6 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi tercatat mencapai 355, Muaro Jambi 617, dan Tebo 336. Angka tersebut menunjukkan kondisi pencemaran udara yang sangat serius. Masyarakat pun menghadapi risiko paparan asap yang dapat memperburuk kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya.

Dampak kabut asap sebenarnya telah terlihat sejak September. Pada 20 September 2026, ketika ISPU berada di atas angka 200, lebih dari 6.500 warga Kota Jambi dilaporkan berobat akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Aktivitas belajar siswa dari jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) juga dialihkan ke rumah sebagai upaya mengurangi paparan udara tercemar. Selain itu, penerbangan di Bandara Sultan Thaha berulang kali mengalami gangguan akibat kondisi asap yang mengurangi jarak pandang.

Penanganan Dinilai Terlambat

Memburuknya kondisi kabut asap dinilai dapat diantisipasi sejak Agustus, ketika musim kemarau mulai meningkatkan risiko kebakaran. Namun, penanganan yang lebih intensif baru terlihat setelah asap semakin pekat dan dampaknya meluas. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan mengantisipasi bencana karhutla sebelum memasuki kondisi darurat.

Upaya pemadaman di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala. Helikopter untuk operasi water bombing atau pengeboman air mengalami kesulitan terbang akibat pekatnya asap. Sementara itu, operasi modifikasi cuaca bergantung pada ketersediaan dan potensi awan hujan. Hambatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas, tetapi harus didukung langkah pencegahan yang terencana.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut sebagian asap berasal dari kawasan gambut di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Temuan ini menunjukkan bahwa dampak karhutla dapat melintasi batas administratif wilayah. Meski demikian, asal asap dari daerah lain tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melepaskan tanggung jawab. Koordinasi lintas daerah diperlukan agar sumber kebakaran dapat ditangani dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan.

Dampak Meluas terhadap Kesehatan dan Ekonomi

Krisis kabut asap bukan hanya persoalan lokal di Jambi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada akhir Agustus 2026, sekitar 10,6 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan. Lebih dari 570.000 siswa juga dilaporkan harus mengikuti pembelajaran dari rumah akibat kondisi tersebut.

Dampak kesehatan turut tercermin dalam laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), yang memperkirakan sekitar 1.700 kematian pada Agustus 2026 berkaitan dengan dampak pencemaran udara akibat kebakaran. Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla selama Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla membawa konsekuensi yang jauh melampaui kerusakan lingkungan. Pencemaran udara dapat meningkatkan beban layanan kesehatan, menghambat kegiatan belajar, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, keberhasilan penanganan karhutla perlu diukur tidak hanya dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang dan melindungi warga.

Mahasiswa Desak Pencegahan dan Penegakan Hukum

Di tengah memburuknya kondisi udara, mahasiswa mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. Pencegahan perlu dilakukan melalui pemantauan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, serta penanganan dini terhadap titik api agar kebakaran tidak meluas.

Mahasiswa juga menuntut penegakan hukum yang konsisten terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi pemegang konsesi. Penindakan perlu didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berhenti pada penanganan kebakaran di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, pemerintah didesak membuka data kualitas udara dan informasi kesehatan secara transparan. Informasi mengenai tingkat pencemaran, risiko kesehatan, wilayah terdampak, serta langkah perlindungan masyarakat harus disampaikan secara berkala agar warga dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

Koordinasi lintas daerah juga menjadi tuntutan penting mengingat asap dapat menyebar dari satu wilayah ke wilayah lain. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas dalam pemantauan, pemadaman, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

Kabut asap di Jambi menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika udara sudah berada dalam kategori berbahaya. Pencegahan yang konsisten, keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan koordinasi antardaerah perlu menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau.