OPINI – Coba bayangkan kamu sedang mengurus dana untuk sebuah aksi unjuk rasa. Sebagian uangnya dari kantong sendiri, sebagian lagi sumbangan warga yang percaya padamu. Lalu beberapa hari sebelum hari H, rekeningmu mendadak tidak bisa dipakai. Itu yang dialami Supriyono, aktivis asal Pati yang akrab disapa “Botok”.
Menjelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 21 Agustus 2026, rekening aktivis Supriyono, yang akrab disapa “Botok”, mendadak tidak bisa dipakai. Aparat penegak hukum meminta Bank Mandiri memblokirnya. Saldonya dilaporkan sekitar Rp80,9 juta, campuran dana pribadi dan donasi warga untuk membiayai aksi.
Lewat Corporate Secretary Adhika Vista, Bank Mandiri menyatakan hanya menindaklanjuti permintaan aparat dan sudah sesuai prosedur. Kelompok masyarakat sipil memprotes. Pada 26 Agustus 2026, setelah bertemu Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, meminta maaf dan mengaktifkan kembali rekening itu.
Polisi menyebut tindakan tersebut “penundaan transaksi”, bukan “pemblokiran”. Sekilas hanya soal istilah, padahal nama sebuah tindakan menentukan aturan yang dipakai dan prosedur yang harus dipenuhi. Dari sini muncul persoalan yang lebih besar daripada kasus Botok, sejauh mana bank wajib menuruti permintaan aparat. Bank harus menjaga rahasia dan kepentingan nasabahnya, sehingga setiap pembatasan akses ke rekening butuh dasar wewenang dan prosedur hukum yang jelas. Ada empat aturan yang bisa dijadikan ukuran.
Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 jo. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mewajibkan bank merahasiakan keadaan keuangan nasabah penyimpan. Pengecualiannya diatur Pasal 42 menyatakan untuk kepentingan peradilan pidana, rahasia bank hanya boleh dibuka atas permintaan tertulis Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung kepada pimpinan Bank Indonesia, yang kini tugasnya dipegang Otoritas Jasa Keuangan. Jadi tidak sembarang pejabat bisa meminta lalu bank langsung menurut.
Pemblokiran yang membatasi akses atas harta pada dasarnya menyerupai penyitaan. Karena itu Pasal 140 ayat (7) KUHAP mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam keadaan mendesak izin boleh menyusul, tetapi persetujuan harus segera dimintakan.
Jika alasannya TPPU, rujukannya Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kewenangan menghentikan sementara transaksi ada pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bukan langsung pada polisi, dan hanya bila ada indikasi pencucian uang. Aturan itu jelas tidak dibuat untuk membubarkan unjuk rasa.
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G UUD 1945 menjamin kepastian hukum dan perlindungan harta benda, sedangkan Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul. Dari sinilah kita menilai apakah tindakan aparat penegakan hukum yang sah atau pembatasan hak yang melampaui kewenangan.
Bank Mandiri menegaskan bahwa mereka bertindak atas permintaan aparat, bukan keputusan sepihak. Dalam batas tertentu itu bisa dimaklumi. Bank tidak bisa mengabaikan permintaan aparat yang kewenangannya berasal dari undang-undang, dan dalam UU TPPU pihak pelapor malah wajib melaksanakan pemblokiran setelah menerima perintah pejabat berwenang.
Namun ada yang janggal. Tidak ada informasi publik bahwa pembatasan akses rekening ini disertai izin ketua pengadilan negeri, padahal KUHAP mensyaratkannya untuk tindakan yang setara penyitaan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menyebutnya pelanggaran prosedur. Istilah “penundaan transaksi” juga menyulitkan kita menguji sah tidaknya tindakan itu, sebab setiap istilah punya dasar hukum dan akibat yang berbeda.
Waktunya pun mengundang tanda tanya. Akses ditutup tepat sebelum aksi yang sudah direncanakan, dan sebagian dananya donasi warga untuk aksi itu. Belum ada informasi bahwa dana tersebut hasil tindak pidana. Bila ditimbang dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk proporsionalitas, tindakan ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama jika pembatasannya mengganggu hak menyampaikan pendapat.
Karena itu bank tidak semestinya langsung menjalankan setiap permintaan aparat. Menutup akses rekening berarti menyentuh langsung hak nasabah atas uangnya sendiri. Bank perlu memastikan permintaan datang dari pejabat berwenang, lengkap dengan dasar hukum dan dokumen yang sesuai prosedur, agar tidak menjalankan tindakan yang ternyata tidak berdasar. Dengan begitu bank bukan sekadar pelaksana, melainkan juga penjaga agar setiap tindakan atas rekening nasabah bisa dipertanggungjawabkan.
Pemulihan hak Botok pun tidak lewat jalur hukum, seperti pencabutan izin pengadilan atau putusan praperadilan, melainkan setelah tekanan publik dan pertemuan dengan DPR serta kepolisian. Itu pemulihan politis, bukan prosedural. Kalau nasabah harus menunggu viral dulu supaya haknya kembali, jalur pemulihan yang tersedia memang lemah.
Jadi, pemblokiran ini tidak dapat dibenarkan bila permintaan aparatnya tidak punya dasar hukum yang sah, yaitu permintaan tertulis pejabat berwenang dan izin pengadilan sebagaimana Pasal 42 UU Perbankan dan Pasal 47 KUHAP Baru. Tanpa proses hukum yang transparan, apalagi dengan waktu yang bertepatan dengan aksi unjuk rasa, tindakan ini berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan. Bank terkesan dipakai untuk menekan kebebasan berpendapat, bukan menegakkan hukum.
Uang di rekening bukan sekadar angka. Di baliknya ada hak, dan kadang harapan banyak orang. Siapa pun yang berwenang mengutak-atiknya wajib menunjukkan surat izinnya lebih dulu.
Sumber :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Kompas.com. (2026, August 26). Bank Mandiri minta maaf soal pemblokiran rekening Botok, aktivis Pati.
Kompas.com. (2026, August 26). Ramai polemik blokir rekening aktivis Pati, begini aturannya.
Kompas.id. (2026). Blokir rekening aktivis Pati, Bank Mandiri diserbu warganet.
Republika.co.id. (2026, August 25). DPR minta penjelasan Bank Mandiri soal rekening aktivis Pati yang diblokir.
Tempo.co. (2026, August 23). Koalisi: Pemblokiran rekening aktivis Pati langgar hukum.
Pramesti, I., & Ramadhanty, N. N. (2026, August 25). Perintah polisi untuk membekukan rekening AMPB menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukumnya.
Infobanknews. (2026, August 25). Pernyataan OJK terkait pemblokiran rekening Botok di Bank Mandiri.
Penulis:
Febby Juanita Lase & Daniel Renhard Sitanggang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara






