Oleh: Renindita, Ayu Putriyana, S.H., M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)

Daily Nusantara, Opini – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menempatkan Dewan Pers sebagai tahap pertama sebelum sanksi pidana atau perdata dapat dikenakan kepada wartawan yang bekerja secara sah. Pertanyaan yang jarang dibahas adalah apakah Dewan Pers siap menjalankan peran itu.

Data yang dirilis Dewan Pers sepanjang 2025 memberi sebagian jawabannya.

Pertama, jumlah pengaduan. Dewan Pers menerima 794 pengaduan masyarakat pada 2023 dan 626 pada 2024. Pada Januari hingga November 2025, jumlahnya 1.166, hampir dua kali lipat dibandingkan seluruh 2024. Pada semester I 2025 saja ada 625 pengaduan, tertinggi dalam empat tahun untuk periode yang sama, dan Juni 2025 menjadi bulan dengan pengaduan terbanyak, yaitu 199.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyebut kenaikan itu menandakan masyarakat makin memahami jalur pengaduan. Ia juga menyebut kenaikan itu menunjukkan masih adanya tantangan menegakkan standar etik, khususnya pada media daring. Mayoritas pengaduan memang ditujukan kepada media siber.

Kedua, cara penyelesaiannya. Dari 625 pengaduan pada semester I 2025, 424 telah diselesaikan. Rinciannya: 316 lewat surat-menyurat, 84 diarsipkan, 21 lewat mediasi atau risalah, dan 3 lewat ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Sampai November 2025, Dewan Pers menyelesaikan 925 dari 1.166 pengaduan.

Sebagian besar sengketa, dengan demikian, selesai pada tahap korespondensi. PPR, yaitu penilaian formal atas dugaan pelanggaran kode etik, hanya dikeluarkan dalam jumlah kecil: 3 dari 625 pengaduan pada semester I.

Ketiga, keterlibatan Dewan Pers dalam perkara hukum. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan kepada kepolisian dan pengadilan. Dari Januari sampai November, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE dan 17 kasus yang menggunakan UU Pers, selain sejumlah kasus dengan dasar hukum lain. Kasus berbasis UU ITE yang melibatkan ahli pers, dengan kata lain, sekitar lima kali lebih banyak daripada kasus berbasis UU Pers.

Angka ini perlu dibaca dengan hati-hati. Data tersebut hanya mencakup kasus yang meminta ahli pers, bukan seluruh perkara yang menyangkut pemberitaan. Data itu juga tidak memisahkan perkara yang menjerat wartawan dari perkara yang menjerat pihak lain. Meski begitu, polanya menunjukkan bahwa sengketa pemberitaan yang sampai ke penegak hukum lebih sering memakai UU ITE daripada UU Pers, setidaknya pada kasus yang melibatkan ahli pers.

Bagaimana urutan Dewan Pers bekerja di pengadilan dapat dilihat dari sengketa antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo. Perkara ini perdata, bukan pidana, tetapi urutannya relevan.

Sengketa bermula dari konten Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025. Dewan Pers menilai konten itu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik lewat PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, dan merekomendasikan perbaikan. Menteri Pertanian tetap menggugat Tempo secara perdata sebesar Rp200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL).

Pada November 2025, majelis hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan itu. Alasannya, sampai gugatan didaftarkan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa PPR tidak dijalankan, sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menolak banding dan menilai gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Kementerian Pertanian menyatakan akan melanjutkan proses hukum setelah prosedur Dewan Pers selesai.

Urutan itu terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengaduan, PPR, pelaksanaan rekomendasi, dan jika rekomendasi tidak dijalankan, pernyataan terbuka Dewan Pers. Putusan MK 145 membawa logika serupa ke perkara pidana. Sanksi pidana terhadap wartawan baru dapat dipakai setelah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Persoalannya terletak pada kesiapan. Jika urutan itu berlaku untuk laporan pidana, beban Dewan Pers akan bertambah, sementara data 2025 menunjukkan jumlah pengaduan sudah naik hampir dua kali lipat dan PPR masih jarang dikeluarkan. Data yang tersedia juga tidak menyebut berapa lama setiap tahap berjalan.

Ada empat hal yang dapat dipersiapkan.

Pertama, Dewan Pers dapat menetapkan dan mengumumkan target waktu untuk setiap tahap, mulai dari surat-menyurat, mediasi, hingga PPR, agar pelapor dan wartawan sama-sama mengetahui kapan penilaian dapat diharapkan.

Kedua, Polri dan Kejaksaan dapat mewajibkan surat penilaian atau keterangan Dewan Pers pada awal penanganan laporan terhadap karya jurnalistik, bukan setelah perkara berjalan.

Ketiga, jumlah dan sebaran ahli pers perlu dipastikan memadai. Dewan Pers menyediakan 118 ahli pada 2025, sedangkan perkara dapat muncul di seluruh daerah.

Keempat, data perlu dibuka lebih lengkap. Dewan Pers dan Polri dapat menyusun laporan tahunan yang memisahkan perkara menurut dasar hukumnya, siapa terlapornya, dan apakah sudah ada PPR sebelum laporan diproses.

Putusan MK menentukan urutannya. Data Dewan Pers menunjukkan seberapa siap urutan itu dijalankan, dimana pengaduan naik hampir dua kali lipat, sedangkan penilaian formal masih sedikit. Kesiapan itu perlu disiapkan sebelum urutan tersebut menjadi syarat bagi setiap perkara.

Rujukan

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.
  • Dewan Pers, Siaran Pers “Catatan Akhir Tahun 2025”, 30 Desember 2025.
  • Dewan Pers, Siaran Pers “Pengaduan Pers Semester I 2025 Capai Rekor Tertinggi, Tanda Kesadaran Publik & Tantangan Kualitas Jurnalistik”, 30 Juli 2025.
  • Hukumonline, “Dewan Pers Soroti 3 Hal Penting di Tahun 2025”, 31 Desember 2025.
  • ANTARA, “Dewan Pers terima 780 aduan sejak Januari 2025”.
  • NU Online, “Dewan Pers Terima 625 Pengaduan Pelanggaran Etik, Tertinggi dalam Empat Tahun”, 5 Agustus 2025.
  • Hukumonline, “PN Jaksel Putuskan Perselisihan Pemberitaan Tempo Wajib Melalui Dewan Pers”, November 2025.
  • com, “Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan”, 17 November 2025.
  • id, “PT Jakarta: Gugatan Kementan Tidak Diterima Karena Cacat Formil”.
  • Republika, “Dewan Pers Minta Tempo Jalankan Rekomendasi”, 20 November 2025.
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.