Daily Nusantara, Opini – Perbankan syariah di Indonesia memasuki babak baru pada 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memisahkan secara tegas produk simpanan dan produk investasi, serta memperketat standar likuiditas bank syariah.

Ada dua pembaruan yang layak dicatat. Yang pertama dan paling relevan bagi masyarakat adalah POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026 dan berlaku bagi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pokok gagasannya adalah memisahkan secara tegas produk simpanan dari produk investasi. Produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad yang sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Perbedaan ini terlihat sepele, tetapi dampaknya besar. Selama ini banyak orang menempatkan semua dana di bank syariah dalam satu kategori yang terasa aman. Dengan aturan baru, bank wajib membedakan mana dana yang berstatus simpanan dan mana yang berstatus investasi, yang hasilnya bergantung pada kinerja usaha dan bisa naik maupun turun. Peraturan ini juga memuat kewajiban perlindungan konsumen, antara lain bank harus memastikan produk sesuai dengan profil nasabah investor dan menyampaikan informasi produk secara transparan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Yang kedua adalah penguatan ketahanan bank syariah. Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diwajibkan menjaga rasio kecukupan likuiditas (LCR) dan pendanaan stabil bersih (NSFR) minimal 100 persen secara bertahap pada 2026 hingga 2028. Pelaporan pertama dilakukan untuk posisi akhir triwulan I 2026, sedangkan publikasi dimulai pada September 2026. Aturan ini sejalan dengan standar Basel III dan menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. Bagi pembaca awam, intinya sederhana: bank syariah dituntut punya cadangan dan struktur pendanaan yang lebih sehat agar tahan menghadapi gejolak.

Bagi nasabah, pembaruan ini membawa sedikitnya tiga pesan praktis. Pertama, nasabah perlu bertanya dengan jelas ketika membuka produk: apakah ini simpanan atau investasi, dan akad apa yang dipakai. Kedua, produk investasi mengandung risiko yang memang menjadi bagian dari prinsip bagi hasil dan bagi risiko, sehingga imbal hasil tidak pernah dapat dijanjikan pasti. Ketiga, nasabah berhak atas penjelasan yang transparan dan tertulis. Pemahaman ini penting agar tidak muncul sengketa yang berawal dari salah paham tentang sifat produk.

Peran Notaris dalam Akad Perbankan Syariah

Notaris tidak berada di pusat pembuatan kebijakan perbankan syariah, tetapi ia berada di titik yang sangat menentukan: tempat akad dituangkan menjadi akta otentik. Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna. Dalam pembiayaan syariah, akta ini biasanya memuat akad pokok serta pengikatan jaminan, misalnya melalui Hak Tanggungan atau fidusia. Karena itu, ketelitian notaris ikut menentukan apakah hak dan kewajiban para pihak dapat ditegakkan di kemudian hari.

Ada beberapa hal yang menurut penulis perlu mendapat perhatian notaris dalam praktik:

  1. Memastikan jenis akad yang dipilih sesuai dengan skema transaksi yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi ketidakcocokan antara nama akad dan isi perjanjian.
  2. Memeriksa kejelasan objek, harga, margin atau nisbah bagi hasil, serta jangka waktu agar tidak mengandung ketidakjelasan (gharar) yang dapat dipersoalkan.
  3. Mencermati adanya fatwa DSN-MUI atau persetujuan DPS yang menjadi rujukan akad, dan menuangkannya dalam premis atau bagian terkait bila diperlukan.
  4. Menjelaskan isi akta kepada para pihak secara jelas, terutama klausul yang menyangkut risiko, denda, dan penyelesaian sengketa.
  5. Memastikan pengikatan jaminan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak bank tetap terlindungi.

Perlu ditegaskan bahwa penilaian akhir tentang kesesuaian syariah tetap berada pada DSN-MUI dan DPS, bukan pada notaris. Namun, notaris yang memahami dasar-dasar akad syariah akan lebih mampu mencegah kekeliruan redaksional yang bisa berujung pada sengketa.

Bagi notaris, putusan ini berimplikasi langsung pada penyusunan klausul penyelesaian sengketa. Klausul yang menunjuk forum yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari. Meski arah regulasi sudah semakin jelas, beberapa tantangan masih nyata. Literasi keuangan syariah masyarakat belum merata, sehingga perbedaan antara simpanan dan investasi bisa sulit dipahami tanpa edukasi yang memadai. Di sisi lain, bank dan praktisi hukum perlu menyesuaikan dokumen, prosedur, dan pemahaman dengan aturan baru. Kolaborasi antara regulator, bank, DPS, dan profesi hukum, termasuk notaris, akan menjadi kunci agar aturan di atas kertas benar-benar berjalan di lapangan.

Pemisahan produk simpanan dan investasi melalui POJK 4/2026, ditambah penguatan likuiditas melalui POJK 20/2025, menunjukkan bahwa perbankan syariah Indonesia sedang bergerak menuju struktur yang lebih tegas dan transparan. Bagi masyarakat, pesan utamanya adalah memahami akad sebelum menyetujuinya. Bagi notaris, pembaruan ini mengingatkan bahwa akta yang baik tidak cukup hanya rapi secara formal, tetapi juga harus mencerminkan hubungan hukum yang benar dan dipahami para pihak. Penulis berpandangan bahwa notaris yang bekal pengetahuan syariahnya memadai akan menjadi mitra penting dalam menjaga kepastian hukum perbankan syariah.

Penulis: Jihan Nur Alfina Hasibuan & Nurul Ramadani Kartiwa, Dosen Pembimbing: Dr. Utary Maharany Barus, SH., M.Hum, Universitas Sumatera Utara.