Oleh: Ayu Eka Buana, Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan
Daily Nusantara, Opini – Muhammadiyah kembali mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok sebagai bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang lebih sehat dan menghadirkan kemaslahatan bersama. Seruan tersebut tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga berpijak pada nilai-nilai keagamaan yang mengedepankan perlindungan terhadap jiwa dan kualitas hidup masyarakat.
Ajakan tersebut berlandaskan pada prinsip maslahat, yakni menghadirkan kebaikan yang lebih besar bagi individu maupun masyarakat. Dalam pandangan Muhammadiyah, setiap aktivitas yang memberikan dampak lebih besar berupa kemudaratan dibandingkan manfaat perlu dihindari sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan rokok sebagai sesuatu yang haram. Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak negatif rokok dinilai lebih dominan dibandingkan manfaat yang mungkin ditimbulkannya, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Dari aspek kesehatan, rokok ditegaskan sebagai salah satu faktor utama penyebab berbagai penyakit tidak menular (PTM). Kebiasaan merokok diketahui berkaitan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit serius, seperti kanker, penyakit jantung, serta gangguan pada sistem pernapasan yang dapat memengaruhi kualitas hidup seseorang.
Selain meningkatkan risiko penyakit, konsumsi rokok juga berpotensi menurunkan angka harapan hidup masyarakat. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan orang-orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammadiyah juga memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya jumlah perokok pemula, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Fenomena tersebut dipandang sebagai tantangan serius karena dapat berdampak pada kondisi kesehatan generasi mendatang apabila tidak diantisipasi melalui langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda, Muhammadiyah mendorong penguatan edukasi mengenai bahaya rokok kepada masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sejak usia dini mengenai risiko yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok, sehingga mampu menekan munculnya perokok baru.
Selain edukasi, Muhammadiyah juga menilai pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung pola hidup sehat melalui penerapan ruang bebas asap rokok. Upaya tersebut dipandang sebagai salah satu langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok di lingkungan sekitar.
Muhammadiyah turut mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara lebih ketat di berbagai ruang publik. Penerapan KTR dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus mengurangi paparan asap rokok bagi masyarakat.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok didorong untuk dilaksanakan di berbagai lokasi strategis, seperti tempat umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga lingkungan keluarga. Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh ruang yang lebih aman dan nyaman dari paparan asap rokok.
Melalui pendekatan yang memadukan nilai keagamaan, perlindungan kesehatan, serta kepentingan kemaslahatan bersama, Muhammadiyah berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong meninggalkan kebiasaan merokok. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menciptakan kehidupan yang lebih sehat, produktif, dan berkualitas.
Seruan untuk meninggalkan rokok sekaligus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok menjadi bentuk komitmen Muhammadiyah dalam mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan berbagai elemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat serta mampu melindungi generasi mendatang dari dampak buruk konsumsi rokok.





