Penulis: Nessa Arma – Universitas Ahmad Dahlan
Daily Nusantara, Opini – Isu kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan guru pada tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diubah dari setiap tiga bulan menjadi setiap bulan sebagai upaya memberikan kepastian penerimaan hak guru dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Pada triwulan pertama tahun 2026, pemerintah juga telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun untuk berbagai tunjangan kepada sekitar 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah guru karena dinilai membantu pengelolaan keuangan dan membuat mereka lebih fokus dalam menjalankan proses pembelajaran. (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2026).
Mengapa Isu Ini Terus Bergulir
Kebijakan tunjangan sertifikasi sejatinya bukan hal baru. Sejak lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005, pemerintah telah berkomitmen memberi penghargaan finansial bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Namun, hingga dua dekade berjalan, kebijakan ini tak pernah benar-benar tuntas. Persoalan klasik seperti keterlambatan pencairan, ketimpangan antara guru ASN dan non-ASN, hingga rumitnya proses administrasi masih menjadi keluhan yang berulang setiap tahun.
Perubahan skema pencairan dari triwulanan menjadi bulanan yang mulai diujicobakan awal 2026 lahir justru sebagai respons atas kendala administratif yang selama ini kerap terjadi. Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa implementasi kebijakan ini belum berjalan mulus. Ketimpangan juga masih terasa nyata guru ASN di golongan tertentu bisa menerima total penghasilan hingga dua kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang belum tersertifikasi harus puas dengan insentif ratusan ribu rupiah yang jauh dari kata layak.
Respons masyarakat terhadap kebijakan ini pun terbelah. Sebagian pihak, terutama guru yang telah menerima manfaatnya, menyambut positif. Ada testimoni guru yang mengaku tunjangan tersebut membantu membiayai pelatihan, membeli buku, bahkan menyekolahkan anak. Bagi mereka, tunjangan sertifikasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk pengakuan atas profesi yang selama ini kurang dihargai.
Namun di sisi lain, kritik juga terus mengalir. Banyak guru honorer dan non-ASN mempertanyakan mengapa kesenjangan penghasilan antar-status kepegawaian masih begitu lebar. Muncul pula desakan dari anggota parlemen agar gaji guru honorer dinaikkan hingga Rp5 juta per bulan, jauh di atas insentif yang saat ini berjalan. Ketidakpuasan ini menunjukkan bahwa kebijakan tunjangan sertifikasi, meski terus diperbaiki, belum dianggap adil oleh seluruh elemen guru di lapangan.
Antara Niat Baik dan Realita di Lapangan
Jika dilihat lebih jauh, kebijakan tunjangan sertifikasi sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional melalui sertifikasi dan penilaian kinerja. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Secara konsep, kebijakan ini sudah tepat karena menghubungkan pemberian tunjangan dengan kompetensi dan profesionalisme guru.
Namun, menurut saya, persoalan utama bukan terletak pada tujuan kebijakannya, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Proses verifikasi data yang masih bergantung pada sistem seperti Dapodik dan Simpatika sering kali menjadi hambatan dalam penyaluran tunjangan. Ketika terjadi kesalahan data atau kendala administrasi, guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan justru harus menunggu lebih lama untuk menerima haknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem yang ada masih perlu diperbaiki agar tidak merugikan guru.
Selain itu, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah setiap tahun memang patut diapresiasi. Akan tetapi, menurut saya, besarnya anggaran tidak akan memberikan dampak yang maksimal apabila tata kelolanya belum berjalan dengan baik. Keberhasilan suatu kebijakan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga dari seberapa tepat sasaran dan tepat waktu manfaat tersebut diterima oleh para guru. Jika proses penyalurannya masih lambat atau tidak merata, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru belum sepenuhnya tercapai.
Saya juga melihat bahwa kebijakan ini masih menyisakan persoalan kesenjangan, terutama antara guru ASN dan non-ASN. Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, perbedaan kondisi yang masih dirasakan sebagian guru menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Menurut saya, kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya bergantung pada status kepegawaiannya, tetapi juga memperhatikan kontribusi mereka dalam memberikan layanan pendidikan.
Dari sudut pandang saya, kebijakan tunjangan sertifikasi tidak cukup hanya dinilai dari besarnya anggaran atau banyaknya penerima manfaat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan rasa adil, kepastian, dan manfaat nyata bagi seluruh guru. Selama persoalan administrasi, ketimpangan kesejahteraan, dan pelaksanaan kebijakan belum dibenahi secara menyeluruh, kebijakan ini akan terus menjadi program yang diperbaiki dari waktu ke waktu karena persoalan yang sama masih terus berulang.
Menuju Perbaikan yang Lebih Menyeluruh
Melihat berbagai persoalan tersebut, menurut saya kebijakan tunjangan sertifikasi masih perlu disempurnakan agar tujuan meningkatkan kesejahteraan guru benar-benar tercapai. Perbaikan yang dilakukan seharusnya tidak hanya berfokus pada besarnya anggaran, tetapi juga pada sistem yang mendukung penyalurannya.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat integrasi data guru antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama agar proses verifikasi tidak lagi menjadi penyebab keterlambatan pencairan tunjangan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, kesalahan administrasi dapat diminimalkan sehingga hak guru dapat diterima tepat waktu.
Kedua, menurut saya pemerintah juga perlu memberikan perhatian yang lebih besar kepada guru non-ASN. Upaya meningkatkan kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya dilakukan melalui kenaikan insentif, tetapi juga dengan menyusun langkah yang jelas untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN. Dengan begitu, semua guru memiliki kesempatan yang lebih adil untuk memperoleh kesejahteraan yang layak.
Ketiga, transparansi dalam penyaluran anggaran perlu terus diperkuat. Informasi mengenai proses penyaluran maupun realisasi anggaran sebaiknya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan para guru. Menurut saya, keterbukaan seperti ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjadi bentuk pengawasan agar penyaluran tunjangan berjalan lebih tepat sasaran.
Pada akhirnya, saya melihat bahwa kebijakan tunjangan sertifikasi merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para guru. Jika pemerintah mampu memperbaiki sistem administrasi, mengurangi kesenjangan kesejahteraan, dan menjaga transparansi penyaluran, saya yakin tujuan dari kebijakan ini akan lebih mudah tercapai.






