Penulis: Nurul Zhafirah Rahmadani – Mahasiswi Politeknik STIA LAN Makassar
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4). Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna. Manusia merupakan makhluk dengan derajat tinggi dibandingkan makhluk lainnya. Namun demikian, dalam realitas kehidupan, masih banyak manusia yang belum mampu mensyukuri apa yang telah dimilikinya.
Salah satu faktor yang mendorong munculnya rasa tidak bersyukur adalah fenomena beauty privilege. Fenomena ini merujuk pada kondisi ketika seseorang memperoleh perlakuan istimewa karena penampilan fisiknya yang dianggap menarik. Individu yang memiliki wajah rupawan sering kali mendapatkan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Sebaliknya, mereka yang merasa memiliki penampilan “biasa saja” kerap mengalami ketidakpercayaan diri (insecure).
Dalam kehidupan sosial, terdapat anggapan bahwa “dunia lebih ramah kepada perempuan cantik”. Persepsi ini menyebabkan perlakuan yang tidak seimbang. Perempuan yang dianggap cantik cenderung lebih mudah diterima, bahkan kesalahan yang dilakukan sering kali dimaklumi. Sebaliknya, perempuan dengan penampilan yang dianggap kurang menarik justru lebih rentan menerima kritik, bahkan celaan, meskipun kesalahannya kecil. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang didasarkan pada standar kecantikan.
Beauty privilege seharusnya tidak dijadikan alasan untuk merendahkan orang lain. Namun, kenyataannya fenomena ini justru memicu kecemasan dan rasa rendah diri, terutama pada perempuan yang merasa tidak memenuhi standar kecantikan yang berlaku. Perkembangan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan TikTok semakin memperkuat fenomena ini. Banyak pengguna membagikan pengalaman mereka terkait perlakuan istimewa yang diterima karena penampilan fisik. Hal tersebut dapat memicu perbandingan sosial yang tidak sehat, seperti rasa tidak percaya diri, overthinking, hingga kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain.
Secara konseptual, beauty privilege merupakan bentuk keistimewaan yang diperoleh individu karena daya tarik fisik yang dimilikinya, yang kemudian memengaruhi pandangan dan perlakuan orang lain terhadap dirinya (Judhita, 2017). Standar kecantikan sendiri terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, media cenderung menampilkan kriteria kecantikan yang seragam, seperti tubuh langsing, tinggi, kulit putih bersih, rambut panjang, mata besar, dan hidung mancung (Adriani, 2019). Standar ini kemudian membentuk persepsi masyarakat tentang definisi kecantikan ideal (Muslim, 2017).
Akibatnya, banyak perempuan merasa terdorong untuk memenuhi standar tersebut, bahkan dengan cara ekstrem seperti melakukan perawatan intensif hingga operasi plastik. Hal ini menunjukkan bahwa beauty privilege tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga memengaruhi cara pandang individu terhadap dirinya sendiri.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah beauty privilege benar-benar nyata? Dalam praktiknya, fenomena ini memang dirasakan oleh banyak orang. Tidak jarang seseorang membandingkan dirinya dengan orang lain yang dianggap lebih menarik secara fisik. Ungkapan seperti “coba saja aku lebih cantik” atau “coba saja wajahku lebih menarik” sering muncul sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap diri sendiri.
Pengalaman sosial juga memperkuat persepsi ini. Individu yang memiliki teman dengan penampilan menarik sering kali merasakan perbedaan perlakuan. Teman yang dianggap cantik lebih mudah mendapatkan perhatian, bantuan, dan penerimaan sosial. Sebaliknya, individu lain mungkin merasa diabaikan. Kondisi ini dapat menimbulkan perasaan tidak adil, meskipun pada dasarnya setiap manusia memiliki nilai yang sama.
Dampak dari beauty privilege cukup signifikan, terutama dalam bentuk diskriminasi terhadap individu yang tidak memenuhi standar kecantikan. Penampilan fisik sering kali dijadikan tolok ukur dalam menilai seseorang, baik dalam lingkungan sosial maupun profesional. Hal ini dapat memengaruhi kondisi psikologis, seperti menurunnya rasa percaya diri hingga gangguan kesehatan mental.
Pengalaman pribadi juga menunjukkan bahwa perubahan penampilan dapat memengaruhi perlakuan sosial. Misalnya, ketika seseorang memiliki kondisi kulit yang lebih baik, ia cenderung mendapatkan perhatian lebih dibandingkan saat mengalami masalah kulit. Perubahan sikap dari lingkungan sekitar, baik dari teman maupun lawan jenis, dapat dirasakan secara nyata. Hal ini memperkuat anggapan bahwa penampilan memiliki pengaruh besar dalam interaksi sosial.
Meskipun demikian, penting untuk disadari bahwa nilai seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh penampilan fisik. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri dan menerima diri sendiri menjadi langkah penting dalam menghadapi fenomena ini. Fokus pada kemampuan, potensi, dan kualitas diri merupakan cara yang lebih konstruktif dibandingkan hanya mengejar standar kecantikan yang bersifat subjektif.
Secara sosial, beauty privilege berpotensi memunculkan stratifikasi dan ketimpangan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif. Setiap individu seharusnya diperlakukan setara tanpa memandang penampilan fisiknya.
Dalam perspektif agama, khususnya Islam, kecantikan tidak hanya dilihat dari aspek fisik, tetapi juga dari akhlak dan ketakwaan. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia memiliki nilai yang sama di hadapan Allah, dan yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya. Oleh karena itu, memperbaiki akhlak dan etika menjadi aspek penting dalam membangun konsep kecantikan yang lebih esensial.
Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa kecantikan bersifat relatif dan tidak dapat diseragamkan. Setiap individu memiliki keunikan dan kelebihannya masing-masing. Oleh karena itu, prinsip “don’t judge a book by its cover” perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat dapat berkembang menjadi lebih adil dan menghargai keberagaman, tanpa terjebak pada standar kecantikan yang sempit.






