Penulis: Agita Jennie Puspita – Universitas Brawijaya

Daily Nusantara, Opini – Sering kali kita mendengar gagasan di balik Kopdes yang sederhana yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Namun, dalam kenyataannya jalan dan proses yang ditempuh tak dapat disimpulkan sesederhana itu. Antara potensi besar dan tantangan tata kelola yang membayangi, lantas, ke mana sebenarnya arah gerak Kopdes kita saat ini?

Pertanyaan yang timbul tersebut bukan tanpa alasan. Menurut data yang dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sebanyak 82.000 unit koperasi telah dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai tidak aktif, tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan memiliki permasalahan dalam tata kelola.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah koperasi aktif di Indonesia mengalami penyusutan secara drastis akibat pembubaran tersebut yaitu dari 209.448 unit pada tahun 2014 hingga menjadi sekitar 130.119 unit di era terkini. Fenomena “papan nama tanpa aktivitas” yang tampak di tingkat desa menjadi penegas adanya celah hukum yang serius serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola lembaga ekonomi desa pada masa sekarang.

Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hadir sebagai wujud baru dari lembaga ekonomi di tingkat desa serta membawa misi penting yaitu menggantikan koperasi tidak aktif yang telah dibubarkan. Langkah ini dinilai cukup strategis untuk menghadapi tantangan ekonomi di masa depan karena relevan dengan perkembangan zaman yang mulai mengubah desa ke arah lebih modern dan kebutuhannya seperti penyediaan gerai logistik hingga digitalisasi simpan pinjam.

Hasil yang optimal tampaknya masih belum diraih oleh Kopdes Merah Putih jika ditinjau dari sudut pandang efektivitas pada keadaan saat ini. Penggantian nama serta pembentukan wadah baru tidak serta-merta mampu mengurai persoalan yang ada bilamana para pengurus di level desa yang mengelola langsung Kopdes tersebut tetap memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai tata kelola yang baik dan benar maka Kopdes Merah Putih berpotensi mengalami persoalan serupa yakni kembali menjelma sebagai “papan nama tanpa aktivitas” pada waktu yang akan datang.

Beberapa langkah dapat disarankan supaya Kopdes Merah Putih pada masa mendatang mampu menjalankan perannya secara lebih optimal serta mengalami kemajuan. Langkah pertama yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pendampingan hukum yang tersusun rapi sehingga para pengurus Kopdes dapat memahami sisi regulasi disertai pengawasan yang dijalankan secara rutin guna menemukan kelalaian administratif sedini mungkin.

Kedua, upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang diberi tanggung jawab dalam mengelola Kopdes harus dijalankan lewat seleksi yang benar-benar berlandaskan kompetensi melalui pelatihan, pendampingan, dan pemberian insentif yang memadai dengan melibatkan pemuda desa selaku kader penerus sehingga diharapkan para pemuda desa yang menjadi kader penerus tersebut dapat ikut mendorong kemajuan roda ekonomi di desa bersangkutan secara berkelanjutan. Poin ketiga menekankan bahwa akses fisik yang memadai harus diusahakan melalui pemilihan lokasi strategis supaya warga lebih mudah menjangkau Kopdes yang umumnya terletak di wilayah terpencil. Poin terakhir menyoroti pentingnya pemberdayaan anggota secara inklusif agar koperasi dapat mencapai tujuannya secara maksimal dengan melibatkan masyarakat desa sebagai pemilik sekaligus penggerak usaha.

Picture2rtttt
Ilustrasi tata kelola Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan ekonomi desa. (Sumber: Generated AI).

Keberadaan Kopdes Merah Putih pada dasarnya menjadi peluang signifikan bagi penataan ulang sistem perekonomian Indonesia. Keberhasilan program tersebut tidak diukur dari seberapa banyak lokasi yang dibangun melainkan dari sejauh mana konsistensi dalam tata kelola dapat dijalankan. Apabila kepatuhan terhadap regulasi tidak dijalankan secara tegas maka kehadiran Kopdes hanya akan menyebabkan perekonomian desa mengalami stagnasi tanpa kemajuan berarti. Pengawasan serta pendampingan yang dijalankan secara optimal oleh pihak Pemerintah diharapkan mampu mendorong Kopdes agar tampil sebagai pilar yang berperan dalam memajukan kesejahteraan warga.