Penulis : Dara Agustina, Universitas Merdeka Pasuruan.

Daily Nusantara, Opini – Sepanjang tahun 2025, perkara narkotika di Pengadilan Negeri Pasuruan meningkat hingga mencapai 76 perkara. Yang mengkhawatirkan, mayoritas kasus tidak lagi berkaitan dengan pengguna semata, melainkan telah mengarah pada jaringan peredaran narkotika. Kondisi ini menunjukkan bahwa narkotika bukan lagi persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sosial yang semakin kompleks.

Data perkara memperlihatkan bahwa pasal yang paling dominan digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai peredaran atau jual beli narkotika. Sejumlah perkara bahkan dikombinasikan dengan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat. Hal tersebut menandakan bahwa praktik peredaran narkotika di Pasuruan tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan melibatkan pola yang lebih terorganisasi.

Peningkatan perkara juga terjadi secara konsisten sepanjang tahun. Pada awal tahun, kasus masih didominasi kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Namun memasuki pertengahan hingga akhir tahun, perkara peredaran justru semakin mendominasi. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Pasuruan semakin serius dan memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Ledakan perkara tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan represif semata belum cukup menyelesaikan persoalan narkotika. Penjara memang dapat menghukum pelaku, tetapi belum tentu mampu memutus rantai peredaran yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2025/PN Psr dengan terdakwa Eko Dani Purwanto bin Suryanto (Alm). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sabu dalam jumlah besar beserta berbagai alat yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa terdakwa tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, sebaran tempat kejadian perkara menunjukkan konsentrasi yang cukup kuat di beberapa wilayah Kota Pasuruan, terutama Kecamatan Panggungrejo dan Purworejo. Nama wilayah seperti Pekuncen, Ngemplakrejo, Trajeng, Bangilan, hingga Mandaranrejo berulang kali muncul dalam berbagai perkara narkotika sepanjang tahun 2025. Pola ini menunjukkan adanya titik rawan yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, hakim memang cenderung menerapkan pendekatan represif terhadap pelaku peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan efek jera. Namun, pemidanaan seharusnya tidak hanya berorientasi pada berat barang bukti, melainkan juga mempertimbangkan posisi dan peran pelaku secara proporsional.

Tidak semua pelaku memiliki latar belakang yang sama. Ada pengguna yang kemudian terseret menjadi pengedar kecil akibat ketergantungan dan tekanan ekonomi. Di sisi lain, terdapat jaringan besar yang secara sadar menjadikan narkotika sebagai bisnis yang menguntungkan. Karena itu, penanganan narkotika tidak dapat disamaratakan hanya melalui hukuman berat.

Perkembangan hukum pidana nasional juga menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika semakin mendapat perhatian dalam pembaharuan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 609 dan Pasal 610 yang mengatur tindak pidana narkotika.

Karena itu, penanganan perkara narkotika tidak cukup hanya mengandalkan pidana penjara. Pengguna yang berada dalam kondisi ketergantungan perlu mendapat pendekatan rehabilitasi, sementara jaringan peredaran narkotika tetap harus ditindak secara tegas agar pemberantasan narkotika berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Aparat penegak hukum juga perlu merespons pola peredaran narkotika yang semakin kompleks, termasuk penggunaan teknologi digital dalam transaksi. Pemerintah daerah pun harus lebih serius menyediakan program rehabilitasi berbasis komunitas sebagai alternatif selain pidana penjara. Di sisi lain, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukumnya melalui edukasi yang berkelanjutan.

Jika penegakan hukum berjalan seimbang dengan upaya pencegahan, maka pemberantasan narkotika tidak hanya menghadirkan hukuman, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Sebab, ketika narkotika terus tumbuh di tengah masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga masa depan generasi bangsa.