Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini.
Fotografer asal Sumedang, Jawa Barat, Deden Solehudin, menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Sebagai Direktur PT JAYA VAN JAVA, ia berharap kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik segera merata ke seluruh Indonesia. “Dengan demikian, semua lapisan masyarakat bisa merasakan hemat dan murahnya baik dalam pembelian maupun perawatan motor listrik,” ujarnya.
Deden juga berharap Inpres Nomor 7 Tahun 2022 segera terealisasi, sehingga bisa menjadi contoh untuk masyarakat bahwa kendaraan listrik juga digunakan untuk kendaraan dinas di Indonesia. “Kita harus mendukung kebijakan pemerintah ini, karena penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih,” tambahnya.
Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan penggunaan motor listrik dapat menjadi tren baru di Indonesia dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.