Oleh: Edi Negara, S.H
Editor : Favian Saputra
Daily Nusantara, Opini – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah cara karya kreatif diproduksi. Kehadiran teknologi seperti ChatGPT, generator gambar, hingga sistem komposisi musik berbasis AI menunjukkan bahwa mesin kini tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan juga mampu menghasilkan karya yang menyerupai hasil kreativitas manusia. Dalam banyak kasus, hasil tersebut bahkan sulit dibedakan dari karya manusia, baik dari sisi kualitas maupun kompleksitas.
Perubahan ini membawa dampak yang tidak sederhana, disatu sisi, AI membuka peluang besar bagi efisiensi dan inovasi di industri kreatif digital. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara memadai dalam hukum: siapa yang sebenarnya berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI?
Dalam kerangka hukum Indonesia, pengaturan hak cipta masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menegaskan bahwa pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, sistem hukum yang berlaku masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek pencipta.
Di titik inilah persoalan mulai muncul. AI, dalam praktiknya, dapat menghasilkan karya tanpa proses kreatif manusia secara langsung dalam pengertian tradisional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan konseptual: apakah karya tersebut masih dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta, dan jika iya, kepada siapa hak tersebut melekat?
Ketidakjelasan ini memperlihatkan adanya ruang kosong dalam pengaturan hukum hak cipta di Indonesia. Dalam praktiknya, situasi tersebut tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menimbulkan dampak nyata. Pelaku industri kreatif, pengguna AI, hingga pengembang teknologi berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan.
Dalam kondisi demikian, potensi sengketa menjadi terbuka lebar. Perbedaan pandangan dapat muncul antara pengguna yang memberikan perintah (prompt) dan pengembang sistem yang menciptakan algoritma. Tanpa aturan yang jelas, penyelesaian konflik berisiko bergantung pada penafsiran kasus per kasus, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, ketidakjelasan status hukum juga berpengaruh pada perlindungan hak ekonomi atas karya. Dalam sistem hak cipta, kepastian mengenai pemegang hak menjadi dasar penting bagi perlindungan dan pemanfaatan karya secara adil. Tanpa kepastian tersebut, perlindungan hukum menjadi tidak optimal dan dapat berdampak pada iklim inovasi, khususnya di sektor ekonomi kreatif digital.
Situasi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Sementara AI berkembang secara dinamis, hukum hak cipta masih bertumpu pada konsep klasik yang menempatkan manusia sebagai pusat penciptaan.
Karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap realitas teknologi. Reformasi tersebut perlu diarahkan pada kejelasan status hukum karya berbasis AI, termasuk siapa yang dapat diakui sebagai pemegang hak cipta dalam proses yang melibatkan sistem kecerdasan buatan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai penopang perkembangan inovasi.
Pada akhirnya, tantangan utama bukan sekadar hadirnya teknologi AI, melainkan sejauh mana hukum mampu merespons perubahan tersebut secara tepat. Tanpa pembaruan yang memadai, kekosongan pengaturan ini berpotensi menjadi hambatan baru dalam perkembangan industri kreatif digital di Indonesia.






