Daily Nusnatara, Opini – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah cara manusia memproduksi karya visual. Hari ini, ornamen pura, motif tradisional Bali, hingga visual upacara adat dapat dihasilkan secara instan melalui AI generatif seperti Midjourney atau DALL·E.
Teknologi ini memang terlihat inovatif, tetapi di balik kemudahannya muncul persoalan serius: AI tidak menciptakan budaya, melainkan mempelajari budaya yang telah tersebar di internet, lalu mengolahnya kembali menjadi produk visual baru.
Artinya, ketika AI mampu menghasilkan motif bernuansa Bali, sistem tersebut sebenarnya sedang menggunakan jejak digital budaya Bali sebagai dataset. Foto upacara adat, kain endek, ukiran tradisional, hingga simbol religius yang selama ini diunggah di media sosial perlahan berubah menjadi bahan pelatihan algoritma global. Budaya Bali tidak lagi dipandang sebagai warisan filosofis dan spiritual, tetapi direduksi menjadi data visual yang dapat diproses mesin.
Fenomena ini sebenarnya telah mulai dipersoalkan secara global. Berdasarkan berita yang dikutip dari Kompas.com mengenai fenomena “AI Ghibli” pada tahun 2025, penggunaan AI untuk menghasilkan gambar menyerupai gaya visual Studio Ghibli memunculkan perdebatan terkait pelanggaran hak cipta dan eksploitasi identitas artistik tanpa izin.
Jika gaya visual sebuah studio animasi saja dapat dipersoalkan secara etis, maka ancaman terhadap budaya Bali seharusnya dipandang jauh lebih serius karena yang digunakan AI bukan sekadar karya individual, melainkan identitas budaya kolektif yang diwariskan lintas generasi.
Persoalan ini semakin kompleks karena eksploitasi budaya di era AI tidak lagi berlangsung secara konvensional. Tidak ada pengambilan fisik ataupun klaim langsung terhadap budaya tertentu. Eksploitasi berlangsung melalui scraping data dan machine learning, yakni ketika AI mempelajari jutaan gambar budaya Bali tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik budayanya.
Bahkan berdasarkan berita yang dikutip dari Detikcom, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai mengingatkan potensi pelanggaran hak cipta akibat penggunaan AI generatif tanpa izin. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara mulai menyadari adanya kekosongan hukum dalam menghadapi ekstraksi budaya berbasis algoritma. Masalahnya, hukum hak cipta Indonesia masih dibangun dalam paradigma konvensional.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mengatur Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), tetapi belum dirancang untuk menghadapi AI generatif yang bekerja melalui pengumpulan data digital secara masif. Akibatnya, budaya tradisional menjadi sangat rentan karena tidak memiliki mekanisme perlindungan yang memadai terhadap penggunaan sebagai dataset AI.
Dalam konteks ini, persoalan AI dan budaya Bali sebenarnya bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan persoalan kedaulatan budaya digital. Jika dahulu eksploitasi dilakukan melalui pengambilan sumber daya alam dan artefak budaya, kini yang diekstraksi adalah data budaya. Internet telah berubah menjadi ruang tambang baru bagi industri teknologi global. Karena itu, perlindungan budaya Bali tidak cukup hanya melalui inventarisasi budaya atau klaim simbolik sebagai “warisan bangsa”.
Indonesia perlu mulai membangun konsep cultural data governance, yaitu tata kelola penggunaan data budaya di ruang digital. Selain itu, perlu pula dibentuk mekanisme cultural licensing agar penggunaan budaya tradisional untuk pelatihan AI komersial memerlukan izin serta memberikan manfaat ekonomi kepada komunitas budaya asal.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah pengakuan terhadap kategori sensitive cultural data. Dalam konteks Bali, simbol ritual, visual keagamaan, dan unsur budaya yang bersifat sakral tidak semestinya diperlakukan sebagai data publik bebas pakai untuk kepentingan AI komersial.
Pada akhirnya, persoalan terbesarnya bukan sekadar apakah AI mampu meniru budaya Bali. Teknologi hampir pasti akan terus berkembang ke arah itu. Persoalan yang jauh lebih penting ialah apakah masyarakat Bali tetap memiliki kontrol atas representasi budayanya sendiri, atau justru perlahan berubah menjadi pemasok data budaya bagi industri algoritma global.
Penulis : Bagus Gede Ari Rama, Akademisi Universitas Pendidikan Nasional.
Editor : Favian Saputra






