JAKARTA – Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Miftahul Rizqi, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang akhirnya meresmikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Kamis (23/4/2026).
Hal itu dinilai sebagai kemenangan bagi kemanusiaan dan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan payung hukum bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan.
Pengesahan regulasi ini, kata Miftah, merupakan momentum bersejarah bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Keberadaan UU PPRT bukan sekadar aturan formal, melainkan jaminan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah kaum perempuan.
“Kami dari DEMA PTKIN mengapresiasi tinggi atas disahkannya UU PPRT. Ini adalah jawaban atas perjuangan panjang kawan-kawan aktivis dan pekerja. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang setara dengan profesi lainnya,” ujar Miftah dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai representasi mahasiswa di lingkungan PTKIN, Miftah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada perayaan seremonial semata. DEMA PTKIN berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memantau efektivitas UU ini di lapangan.
Ada beberapa poin krusial yang akan menjadi perhatian DEMA PTKIN. Pertama, memastikan masyarakat, baik pemberi kerja maupun pekerja, memahami hak dan kewajiban masing-masing.
“Kedua, pemenuhan hak dasar pekerja rumah tangga seperti mengawal standarisasi upah yang layak, jaminan sosial (BPJS), serta jam kerja yang manusiawi,” katanya.
Terakhir, penyelesaian sengketa pekerja rumah tangga. Ia mendorong adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses jika terjadi pelanggaran atau kekerasan yang menimpa mereka.
Lebih lanjut, Miftah mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk ikut mengedukasi lingkungan sekitar mengenai pentingnya memanusiakan pekerja rumah tangga. Ia percaya bahwa implementasi UU ini akan berjalan optimal jika didukung oleh perubahan paradigma sosial.
“Negara sudah memberi jalan melalui undang-undang. Sekarang tugas kita sebagai elemen intelektual adalah memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap PRT. Kami siap mengawal agar setiap pasal dalam UU ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” tutupnya.






