Daily Nusantara, Opini – Hukum dalam konsepsi negara modern seringkali direduksi sebagai sekumpulan teks normatif, produk legislasi, dan instrumen kontrol birokratis yang bersifat impersonal. Pendekatan positivisme hukum yang kaku cenderung melihat keberhasilan suatu kebijakan negara hanya dari sejauh mana regulasi tersebut diundangkan, distandardisasi, dan dijalankan secara top-down. Salah satu manifestasi nyata dari ambisi regulasi negara ini tercermin dalam implementasi kebijakan strategis nasional, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) serta penerbitan serangkaian aturan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, sedangkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.negara mencoba mengonstruksikan sebuah sistem jaminan sosial-ekonomi yang masif. Di atas kertas, kebijakan ini diposisikan sebagai intervensi kesehatan publik (public health intervention) sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pangan dan perbaikan gizi.
Namun, dari kacamata antropologi hukum, hukum bukanlah entitas yang steril di dalam menara gading perundang-undangan (law in books). Hukum adalah gejala kebudayaan, sebuah proses sosial yang dinamis, dan arena kontestasi nilai yang baru benar-benar “hidup” ketika ia menyentuh realitas empiris di tingkat tapak (law in action). Ketika Program MBG dioperasikan secara massal, kebijakan ini tidak lagi sekadar menjadi urusan logistik dan pemenuhan kalori biologis demi menekan angka tengkes (stunting).
Lebih jauh dari itu, program ini bertransformasi menjadi sebuah medan pertemuan dan sering kali benturan antara rasionalitas hukum negara (state law) dengan kebiasaan, tradisi, serta kesadaran hukum masyarakat lokal yang heterogen (living law).
Ketegangan antropologis ini mulai mengemuka ketika negara memaksakan standardisasi makro yang kaku ke dalam ruang domestik masyarakat yang plural. Negara mendefinisikan keadilan secara prosedural distributif: semua anak di seluruh pelosok Nusantara harus menerima menu dengan kalkulasi kalori yang seragam, dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstandar formal, dan diawasi secara digital melalui mekanisme komando terpusat. Dalam realitas sosial, penyeragaman ini berpotensi memicu alienasi (keterasingan) kultural.
Ketika menu standar nasional mengabaikan struktur pangan lokal seperti masyarakat adat di wilayah periferi yang secara turun-temurun mengonsumsi sagu, umbi-umbian, atau jagung negara tanpa sadar sedang melakukan domestikasi dan penyeragaman paksa terhadap daulat pangan lokal. Di sinilah antropologi hukum melihat adanya distorsi, di mana hukum negara gagal menangkap denyut nadi kebutuhan riil masyarakat yang berbasis pada kearifan lokal.
Selain isu pluralisme pangan, dinamika pengelolaan Program MBG di lapangan juga menghadirkan fenomena pluralisme hukum (legal pluralism) baru yang bernuansa komando. Keterlibatan aktif unit-unit khusus dari institusi keamanan seperti TNI dan Polri dalam pembentukan ribuan SPPG di berbagai daerah memperkenalkan mekanisme kontrol sosial yang semi-militeristik di ranah pemenuhan hak sipil.
Ketika regulasi formal negara gagal menjangkau detail sengketa operasional di tingkat bawah seperti gesekan horizontal antara koperasi unit desa, mitra pengelola dapur, yayasan lokal, dan aparat desa terkait alokasi anggaran porsi makanan masyarakat cenderung mengabaikan hukum formal. Mereka beralih pada mekanisme non-formal berbasis relasi patron-klien, kompromi adat, atau penyelesaian berbasis modal sosial lokal demi menjaga keberlangsungan hidup komunitasnya.
Realitas sosial program MBG juga diperkeruh oleh berbagai guncangan hukum struktural yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Terjadinya ratusan kasus keracunan pangan massal di puluhan provinsi menyingkap fakta pahit bahwa hukum negara sering kali gagap dalam menjalankan fungsi perlindungannya (right to safety) di daerah-daerah terpencil akibat ketimpangan fasilitas pengawasan dibanding wilayah pusat.
Lebih ironis lagi, transformasi makna keadilan semakin terdistorsi ketika program kemanusiaan ini dikepung oleh badai korupsi politik. Perombakan radikal di tubuh pimpinan Badan Gizi Nasional serta penahanan sejumlah eks-pejabat oleh aparat penegak hukum akibat dugaan korupsi pengadaan barang dan nepotisme penentuan mitra SPPG, telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum (legal trust).
Korupsi terstruktur ini mengubah persepsi masyarakat: hukum dan kebijakan sosial-ekonomi tidak lagi dipandang sebagai tool of justice (alat keadilan) untuk menyejahterakan rakyat, melainkan dicurigai sebagai tool of capital accumulation (alat akumulasi modal) bagi segelintir elit birokrasi yang memiliki akses kekuasaan.
Merespons berbagai distorsi tersebut, masyarakat tidak tinggal diam. Lahirnya gerakan masyarakat sipil secara swadaya, seperti pembentukan inisiatif MBG Watch, merupakan wujud dari lahirnya “Hukum Otonom Warga” (popular justice). Masyarakat sipil menciptakan hukum dan instrumen pengawasannya sendiri di luar struktur negara karena mereka merasa keadilan prosedural yang ditawarkan pemerintah telah gagal.
Bagi masyarakat di akar rumput, makna keadilan kini telah bertransformasi secara radikal. Keadilan tidak lagi bersifat abstrak sebagaimana yang diperdebatkan dalam ruang-ruang sidang pengadilan formal, melainkan mewujud dalam bentuk yang sangat konkret dan empiris: keadilan adalah transparansi dapur MBG, keterlibatan aktif UMKM dan peternak mandiri lokal, higienitas makanan yang menjamin keselamatan anak-anak mereka, serta bersihnya program dari intervensi koruptif.
Oleh karena itu, Program MBG sejatinya adalah sebuah mikrokosmos dari wajah hukum Indonesia hari ini. Kebijakan ini adalah panggung di mana negara mencoba memproyeksikan kekuasaannya melalui piring-piring makanan, sementara masyarakat di tingkat bawah terus melakukan negosiasi, adaptasi, dan bahkan resistensi demi mempertahankan ruang keadilan komunal mereka. Mengkaji fenomena ini semata-mata dari sudut pandang hukum normatif atau efisiensi ekonomiitas akan menghasilkan kesimpulan yang semu dan bias birokrasi.
Diperlukan sebuah pisau analisis yang humanis, mendalam, dan membumi untuk membedah fenomena ini secara utuh. Melalui lensa antropologi hukum, penelitian ini bermaksud menelusuri bagaimana Program MBG beroperasi sebagai realitas sosial, bagaimana hukum negara berinteraksi dengan hukum yang hidup di masyarakat, serta bagaimana masyarakat akar rumput mendefinisikan ulang arti “keadilan” yang sesungguhnya. Kebijakan ini harus dibedah untuk membuktikan bahwa pemenuhan hak sosial-ekonomi rakyat adalah urusan martabat dan daulat kemanusiaan, yang bukan sekadar penawar lapar belaka.
Penulis: M. Mirangga Alparis, Mahasiswa Hukum Pidana Islam, UIN Raden Fatah Palembang.






