Menanggapi perubahan besar dalam dunia pendidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, sistem rekrutmen guru hanya akan dilakukan melalui jalur tunggal, yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebagai bagian dari kebijakan ini, Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) akan dikunci untuk mencegah masuknya guru baru tanpa melalui mekanisme seleksi terintegrasi.
Khoirul Ulum, founder Katalisator Pendidikan Indonesia, memberikan pandangan bahwa kebijakan ini kurang tepat dan memerlukan kajian yang lebih komprehensif. Menurut Prof. Nunuk, transformasi ini bertujuan meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan memenuhi standar kompetensi yang lebih baik. Namun, Khoirul Ulum menilai bahwa tujuan tersebut tidak memerlukan langkah drastis seperti penguncian Dapodik dan pembatasan jalur rekrutmen guru hanya melalui PPG.
Khoirul Ulum juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini, seperti meningkatnya pengangguran di kalangan lulusan sarjana pendidikan yang berpotensi beralih ke profesi lain. Ia menilai kebijakan ini justru mendiskriminasi para calon guru dan memperburuk kondisi pendidikan nasional, yang seharusnya berfokus pada pembentukan generasi emas, tetapi malah berpotensi menciptakan generasi yang cemas.
Untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui jalur PPG, pemerintah diusulkan oleh khoirul ulum bekerja sama dengan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar calon guru dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikasi sebelum lulus. Menurut Khoirul, sistem saat ini, di mana lulusan baru harus mengajar terlebih dahulu dan menunggu kesempatan untuk mengikuti PPG demi mendapatkan sertifikat, tidak efisien. Ia menyarankan agar program PPG diberikan selama masa kuliah, sehingga lulusan sudah siap menjadi guru profesional dan layak menerima tunjangan guru.
Lebih jauh beliau juga mengatakan “cobalah ketika membuat kebijakan yang menyangkut pendidikan dan keguruan undang elemen guru yang dibawah, yang benar” merasakan dampaknya, banyak sekali keluhan dan aduan para guru terhadap kebijakan yg hanya menguntukan sepihak”.