Daily Nusantara, Opini – Tindak pidana atau yang sering disebut sebagai “delik” (delictum dalam bahasa Latin) merupakan suatu perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi pidana karena melanggar ketentuan undang-undang. Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat ranah hukum tindak pidana khusus yang mengatur perbuatan-perbuatan tertentu di luar kitab undang-undang pidana umum.

Berpijak pada hal tersebut, pembahasan kali ini memfokuskan pada penanganan tindak pidana khusus narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 272 perkara tindak pidana narkotika yang masuk dan diperiksa di Pengadilan Negeri Bangil. Dari jumlah tersebut, sebagian besar perkara menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Menariknya, meskipun menggunakan pasal yang sama, praktik pemidanaan dalam beberapa putusan menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2025/PN Bil, Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2025/PN Bil, dan Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2025/PN Bil.

Dalam Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2025/PN Bil, terdakwa berinisial S diketahui membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan barang bukti yang relatif kecil. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, terdakwa tetap dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika karena hakim menilai unsur “membeli narkotika golongan I” telah terpenuhi.

Berbeda dengan perkara tersebut, dalam Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2025/PN Bil, terdakwa berinisial M tidak lagi sekadar membeli narkotika untuk konsumsi pribadi. Terdakwa diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika atas arahan pihak lain yang berstatus DPO. Dalam perkara ini, hakim memandang bahwa terdakwa telah menjadi bagian dari mata rantai distribusi narkotika meskipun bukan pelaku utama.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2025/PN Bil, tingkat keterlibatan terdakwa berinisial N terlihat jauh lebih serius. Terdakwa diketahui beberapa kali menerima dan mendistribusikan kembali sabu kepada pihak lain. Selain itu, terdakwa juga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Dari ketiga putusan tersebut terlihat bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur pasal semata, tetapi juga melihat tingkat keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika. Semakin besar kontrol terdakwa terhadap proses distribusi narkotika, semakin aktif keterlibatannya dalam jaringan peredaran, maka semakin berat pula pidana yang dijatuhkan.
Menurut penulis, hal tersebut menunjukkan adanya penerapan prinsip individualisasi pidana oleh hakim. Artinya, pidana dijatuhkan berdasarkan kualitas peran, tingkat kesalahan, serta intensitas keterlibatan masing-masing terdakwa dalam tindak pidana narkotika.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penerapan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dalam praktik peradilan. Sebab, ketiga perkara tersebut memiliki karakter perbuatan yang berbeda cukup jauh, tetapi tetap dijerat menggunakan pasal yang sama.

Dalam Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2025/PN Bil misalnya, terdakwa lebih menunjukkan karakter sebagai pengguna yang membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan hakim sendiri menyatakan bahwa sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Akan tetapi, terdakwa tetap dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) yang selama ini lebih identik dengan pengedar atau pelaku distribusi narkotika.

Berbeda dengan perkara tersebut, Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2025/PN Bil lebih memperlihatkan karakter terdakwa sebagai perantara dalam distribusi narkotika, sedangkan dalam Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2025/PN Bil terdakwa telah menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara aktif dan berulang dengan pola yang lebih terorganisasi.

Menurut penulis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dalam praktik masih memiliki ruang penafsiran yang sangat luas. Akibatnya, perkara dengan tingkat keterlibatan dan tingkat bahaya sosial yang berbeda tetap dapat diproses menggunakan pasal yang sama.

Apabila tidak disertai parameter pemidanaan yang jelas dan terukur, kondisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pidana serta ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum narkotika. Padahal, antara pengguna, perantara, dan pengedar aktif sejatinya memiliki kualitas perbuatan dan tingkat bahaya sosial yang berbeda.

Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan parameter yang lebih jelas dalam penerapan pasal-pasal tindak pidana narkotika, khususnya Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga mampu mencerminkan asas keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Oleh: Lailatus Sakdiyah – Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Pasuruan