Daily Nusantara, Opini – “Bagaimana mungkin pajak sudah dipungut dari masyarakat, tetapi justru tidak sampai ke negara?” Pertanyaan ini menjadi ironi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Di satu sisi, negara menggantungkan pembangunan pada penerimaan pajak, tetapi di sisi lain masih ditemukan praktik pengabaian kewajiban perpajakan yang dilakukan secara sadar oleh pelaku usaha. Lebih menarik lagi, pelanggaran tersebut tidak selalu dilakukan secara terang-terangan, melainkan tersembunyi di balik administrasi perusahaan yang tampak berjalan normal.

Kasus tindak pidana perpajakan dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Sda menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran perpajakan bukan lagi sekadar kesalahan administratif biasa. Dalam perkara tersebut, terdakwa selaku Direktur perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha, menerbitkan faktur pajak, menerima pembayaran yang di dalamnya terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama beberapa periode pajak. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Yang menarik untuk dikaji bukan hanya soal terpenuhinya unsur pidana, melainkan bagaimana praktik seperti ini dapat berlangsung berulang tanpa segera terdeteksi. Ketika perusahaan tetap aktif beroperasi, tetap melakukan transaksi, bahkan tetap memungut pajak dari konsumen, tetapi tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dan penyetoran kepada negara, maka persoalannya tidak lagi sesederhana kelalaian administratif. Ada indikasi bahwa pelanggaran dilakukan dengan kesadaran penuh atas konsekuensi hukumnya.

Dalam perspektif hukum perpajakan, tindakan demikian tepat dikualifikasikan sebagai bentuk kesengajaan (dolus). Sebab, pelaku mengetahui adanya kewajiban hukum, memahami konsekuensi apabila kewajiban itu tidak dijalankan, tetapi tetap memilih untuk mengabaikannya. Bahkan lebih jauh, apabila ketidakpatuhan dilakukan secara berulang dalam beberapa masa pajak, maka sulit untuk menyebutnya sekadar kekhilafan administrasi.

Majelis hakim dalam perkara ini memang telah menjatuhkan pidana penjara disertai denda yang cukup besar. Secara normatif, putusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan dipandang serius sebagai bentuk kejahatan yang merugikan penerimaan negara. Namun demikian, terdapat pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah sanksi tersebut benar-benar cukup memberi efek jera?

Realitasnya, dalam praktik dunia usaha, tidak sedikit pelanggaran perpajakan yang justru dipandang sebagai “risiko bisnis”. Selama keuntungan yang diperoleh dianggap lebih besar dibanding ancaman hukuman, maka pelanggaran berpotensi terus berulang. Di titik inilah efektivitas pemidanaan perlu dipertanyakan. Hukum pidana seharusnya tidak berhenti pada penghukuman individu, tetapi juga mampu membangun kepatuhan sistemik di lingkungan korporasi.

Dalam perkara ini juga memperlihatkan adanya celah pengawasan dalam sistem perpajakan. Ketidaksesuaian antara faktur pajak yang tetap diterbitkan dengan tidak adanya pelaporan SPT selama beberapa masa pajak menunjukkan bahwa pengawasan berbasis data masih perlu diperkuat. Sinkronisasi antara data transaksi usaha, faktur pajak, dan pelaporan pajak semestinya dapat menjadi alat deteksi dini sebelum kerugian negara semakin besar.

Pada akhirnya, perkara ini memberi pelajaran penting bahwa tindak pidana perpajakan tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ketika pajak telah dipungut dari masyarakat tetapi tidak disetorkan kepada negara, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan itu sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum perpajakan harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga menciptakan budaya kepatuhan yang kuat agar pajak benar-benar kembali pada tujuan utamanya: membangun negara.

Penulis: Jihan Safira – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan