Daily Nusantara, Ternate, 30 Mei 2026 — Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) kembali menggelar diskusi publik melalui program Baabullah Talk Episode 5 bertajuk “Tangis Burung Bidadari: Ruang Hidup, Keadilan Sosial, dan Masa Depan Moloku Kie Raha”. Diskusi yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini menghadirkan akademisi dan aktivis lingkungan untuk membahas dampak industri ekstraktif terhadap masyarakat dan lingkungan di Maluku Utara.
Acara yang dimoderatori oleh Rian Momole menghadirkan Sukarno M. Adam, akademisi dan praktisi masyarakat adat, serta Fahrizal Dirhan, Direktur Yayasan Salawaku, sebagai narasumber utama. Keduanya menyoroti semakin menyempitnya ruang hidup masyarakat akibat ekspansi industri pertambangan dan proyek-proyek ekstraktif di berbagai wilayah Maluku Utara.
Dalam pemaparannya, Sukarno M. Adam menjelaskan bahwa Maluku Utara saat ini menghadapi tekanan besar dari aktivitas pertambangan. Berdasarkan data yang dipresentasikan, terdapat lebih dari seratus izin pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut pada tahun 2025. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, serta ekosistem darat dan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Menggunakan perspektif sosiologi, Sukarno mengutip konsep “abstract space” dan “social space” untuk menjelaskan konflik yang terjadi. Menurutnya, ruang hidup masyarakat sering kali dikalahkan oleh kepentingan ekonomi yang hanya melihat wilayah sebagai komoditas dan angka investasi. Sementara itu, ruang sosial yang selama ini menjadi tempat masyarakat hidup, bekerja, dan mempertahankan budaya perlahan tergerus oleh ekspansi industri ekstraktif.
Sementara itu, Fahrizal Dirhan mengungkapkan bahwa luas konsesi pertambangan di Halmahera telah mencapai ratusan ribu hektare. Ia menilai banyak proyek pertambangan memperoleh legitimasi melalui status Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga ruang partisipasi masyarakat dalam mengkritisi dan mengawasi proyek-proyek tersebut menjadi semakin terbatas.
Diskusi juga mengangkat persoalan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup. Para peserta menyoroti sejumlah kasus yang menunjukkan bagaimana masyarakat yang menolak atau mengkritisi aktivitas pertambangan kerap berhadapan dengan proses hukum. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan serius bagi perjuangan keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku Utara.
Selain isu pertambangan, peserta forum turut membahas ancaman terhadap keanekaragaman hayati Maluku Utara, termasuk habitat berbagai spesies endemik seperti burung bidadari yang dijadikan simbol dalam tema diskusi. Kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan dipandang tidak hanya mengancam satwa liar, tetapi juga masa depan generasi mendatang.
Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan penguatan riset ilmiah, pembangunan koalisi masyarakat sipil, pemanfaatan instrumen hukum lingkungan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat. Para peserta juga mendorong lahirnya gerakan yang lebih masif dan terorganisir untuk mengawal isu-isu ekologis di Maluku Utara.
Menutup diskusi, para narasumber dan peserta sepakat bahwa perjuangan menjaga ruang hidup tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan generasi muda agar pembangunan di Maluku Utara berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
“Kita membutuhkan gerakan yang lebih masif di Maluku Utara yang berkaitan dengan isu eksploitasi sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat,” menjadi salah satu pesan penting yang mengemuka dalam forum tersebut.
Diskusi Baabullah Talk Episode 5 diharapkan menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus langkah awal untuk memperkuat advokasi lingkungan dan hak-hak masyarakat di Moloku Kie Raha.






