Daily Nusantara, Jakarta – Majelis hakim Mahkama Syari’yah Suka Makmue, Kabupten Nagan Raya, memenangkan gugatan atas harta warisan peninggalan almarhum Saino dan Almarhumah Karsinem oleh Kecuk dan Suwarni, Kamis (12/02/2026).
Perkaran gugatan ini yang diajukan Oleh Kecuk dan Suwarni kepada Wanto, Turyati, Fatimah, Riani, Saini, Supina dan Sutini. Setelah menjalani berbagai proses persidangan, akhirnya majelis hakim memutuskan perkara ini.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian yaitu, menghukum pihak tergugat dan para pihak atau siapa saja yang menguasai harta waris Saino bin Karnoto untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana telah ditetapkan di atas dalam keadaan kosong kepada ahli warisnya yang berhak serta bebas dari segala apapun yang melekat di atasnya secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikonpensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap objek perkara a quo melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang.
Serta harus mengganti Uang setoran haji atas nama Saino nomor porsi 0100107939 sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang pernah ditarik Oleh tergugat
Majelis hakim juga menetapkan harta warisan/ tirkah Alm Saino Bin Karnoto 11 Objek tanah yang terletak di Gampong Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah Kecuk bin Saino mendapat 2/11 dari tirkah, Suwarni binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah, Wanto bin Saino mendapat 2/11 dari tirkah, Turyati binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah, Fatimah binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah, Riani binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah, Saini binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah, Supina binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah, Sutini binti Saino mendapat 1/11 dari tirkah.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.745.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Hal itu tertuang didalam Salinan putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkama Syar’iyah Suka Makmue Nagan Raya 12 Februari 2026. Putusan tersebut sudah inkrah karena tidak ada upaya hukum lainnya yang di ambil oleh pihak penggugat dan tergugat.
Putusan Hakim yang sudah inkracht ini tetap tidak dijalankan oleh Pihak yang kalah yaitu pihak tergugat. Maka pihak penggugat mengajukan permohonan Eksekusi oleh ketua mahkama syari’yah. Rabu (22/04/2026).
“kami sudah menunggu supaya putusan hakim semua ini bisa dijalankan sesuai amar putusan hakim, tapi pihak tergugat masih meguasai dan merasa mereka yang berhak atas harta warisan orang tua, padahal saya adalah abang paling tua’. Kata Kecuk.
Permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak penggugat sebagai pihak yang menang telah diterima oleh Ketua Mahkama Syari’yah dengan nomor penetapan 1/Pdt.Eks/2026/Ms.Skm. Ketua Mahkama Syari’yah menentukan Penetapan Teguran Eksekusi. Pada penetapan teguran eksekusi yaitu sidang Aanmaning (Teguran) pada pelaksanaan pertama hari Kamis 07 mei 2026, Pihak yang kalah/tergugat tidak hadir.
Pada sidang kedua sidang Aanmaning (teguran) pelaksanaan kedua, Kamis 11 Juni 2026, pihak yang kalah/tergugat pun tidak hadir.
Sampai dengan Berita ini diturunkan, Proses Eksekusi sedang berjalan di Mahkama Syari’yah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.






