BITUNG – Farhan dari PT SKL akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online yang menyebut dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia dengan tegas membantah isi berita tersebut dan menilai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.

Dalam klarifikasinya, Farhan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dituliskan dalam pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kutipan yang beredar bukan berasal darinya dan tidak pernah disampaikan, baik secara langsung maupun melalui pihak mana pun.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan statement seperti yang dimuat dalam berita tersebut. Pernyataan itu bukan berasal dari saya,” ujar Farhan.

Farhan juga menyampaikan keberatannya atas pemberitaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi maupun profesional. Ia menilai bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang berimbang agar tidak menimbulkan polemik.

Lebih lanjut, Farhan menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum serta penggunaan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Ia juga berharap pihak media yang memuat pemberitaan tersebut dapat segera memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan atas informasi yang telah dipublikasikan.

“Saya menghormati kebebasan pers, namun setiap pemberitaan harus tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang benar,” tambahnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Farhan, Eko Prabowo Ramadhan, S.H dari Prabowo & Marshya Lawfirm, turut menyampaikan keberatan resmi atas pemberitaan dimaksud. Menurutnya, kliennya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat, sehingga informasi tersebut patut diduga tidak melalui proses konfirmasi yang utuh.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik serta reputasi klien kami di hadapan publik. Oleh karena itu, kami meminta pihak yang mempublikasikan informasi tersebut untuk segera memberikan hak jawab, klarifikasi, serta melakukan perbaikan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terbentuknya opini yang menyesatkan serta menghindari potensi konsekuensi hukum.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik untuk melakukan klarifikasi maupun pemulihan nama baik, pihak Farhan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait atas bantahan dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh Farhan dan kuasa hukumnya.