Oleh: Fahrul Aprianto (Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Watampone)
Daily Nusantara, Opini – Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Desa merupakan salah satu bentuk transfer dari pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari alokasi Dana Desa adalah untuk mendukung berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan adanya Dana Desa, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta pembangunan yang lebih merata di seluruh pelosok Indonesia. Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dana desa telah mengalami kenaikan siginifikan hampir 4 kali lipat yaitu sebesar Rp.20,71 trilyun pada tahun 2015 hingga sebesar Rp.71 trilyun pada tahun 2024. Dengan semakin besarnya anggaran yang diberikan diharapkan akan menjadi solusi dalam mengentaskan permasalahan pembangunan didesa baik dari sisi infrastruktur maupun sumberdaya manusia dan mampu menjadi pengungkit perekenomian dari desa yang kedepannya dapat menyokong perekonomian nasional.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini mengatur mengenai beberapa hal diantaranya:
- Penganggaran
- Pengalokasian
- Penyaluran
- Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
- Pemantauan dan Evaluasi, dan
- Penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa
Untuk tahun anggaran 2024, secara khusus telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.07/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah pembayaran meliputi Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo. Dalam penyaluran dana desa, KPPN Watampone sejak tahun anggaran 2017 merupakan satuan kerja penyalur dana desa untuk 519 desa penerima pada tiga kabupaten. Pada tahun anggaran 2024, KPPN Watampone mengelola dana desa sebesar Rp. 461,25 milyar untuk disalurkan kemasing-masing desa penerima dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Bone sebesar Rp. 293,84 milyar untuk 328 desa penerima
- Kabupaten Soppeng sebesar Rp. 47,54 milyar untuk 49 desa penerima
- Kabupaten Wajo sebesar Rp. 119,86 milyar untuk 142 desa penerima
Jumlah tersebut diatas merupakan yang terbesar dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan yaitu 22,84 persen dari total pagu anggaran dana desa Provinsi Sulawesi Selatan sehingga kinerja penyaluran dana desa pada KPPN Watampone sangat berpengaruh pada kinerja penyaluran dana desa provinsi Sulawesi Selatan. Dengan cakupan desa yang luas dan alokasi dana yang mencapai hampir seperempat dari total dana provinsi, pengelolaan yang efektif di KPPN Watampone akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa dan pengembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Penyaluran dana desa merupakan isu yang sangat sensitif, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa. Dana desa tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan untuk berbagai proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan penduduk desa. Oleh karena itu, pengelolaan dan penyalurannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan.
Dalam penyaluran dana desa pada KPPN Watampone selain regulasi penyaluran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,setidaknya terdapat dua hal penting yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi KPPN Watampone sebagai satuan kerja penyalur dana desa yaitu:
1. Penerapan Sistem Informasi dan Teknologi
Dari sisi penerapan IT penyaluran dana desa pada KPPN Watampone selaku satuan kerja penyalur dana desa telah didukung aplikasi yang memadai dan user friendly. Terdapat beberapa aplikasi yang digunakan dalam proses penyaluran dana desa sebagai berikut:
Aplikasi Siskeudes
Sebuah perangkat lunak yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Siskeudes dirancang untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Salah satu fitur utama pada aplikasi ini adalah fitur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan dana desa tahap I.
Aplikasi OMSPAN TKD
Aplikasi OMSPAN TKD dalam penyaluran dana desa digunakan untuk melakukan monitoring penyaluran, input pagu dan realisasi dana desa, penyampaian persyaratan penyaluran dana desa serta proses tindak lanjut atas dokumen syarat salur. Aplikasi OMSPAN TKD dana desa telah mampu menghasilkan data dan laporan yang detail sehingga sangat membantu tugas KPPN Watampone melakukan verifikasi data serta dalam menjalankan peran sebagai financial advisor untuk pemerintah daerah . Dalam pelaksanaan penyaluran dana desa terdapat tiga user utama yaitu: user KPPN,User Pemda BPKAD dan User Pemda DPMD.
Aplikasi SAKTI TKD
Aplikasi SAKTI TKD merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPPN Watampone selaku satuan kerja penyalur dana desa untuk melakukan proses tindak lanjut atas verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan salur pada aplikasi OMSPAN TKD. Aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi OMSPAN TKD sehingga operator KPPN tidak lagi melakukan inputan secara manual pada aplikasi ini. Secara otomatis data penyaluran akan terkirim pada aplikasi SAKTI ketika telah dilakukan pengiriman pada aplikasi OMSPAN TKD. Output utama dari aplikasi ini berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Pemotongan Dana Desa (kode 523) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Penyaluran Dana Desa (kode 523). Dengan sistem yang terintegrasi dengan aplikasi OMSPAN TKD sangat membantu KPPN Watampone dalam proses penyaluran dan meminimalisasi kesalahan dalam proses penyaluran baik dari sisi jumlah maupun desa penerima.
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam proses penyaluran dana desa tugas PPK yang dijalankan oleh Pejabat Kepala Seksi Bank KPPN Watampone dalam penyaluran Dana Desa adalah menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. Sedangkan sebagai PPSPM yang dijalankan oleh Pejabat Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Watampone  memiliki tugas dan wewenang untuk menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung, antara lain meliputi kelengkapan dokumen pendukung SPP, kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran, kebenaran perhitungan tagihan dan kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara. Selanjutnya untuk mengoperasikan aplikasi OMSPAN TKD Dana Desa dan perekaman SPP pada aplikasi SAKTI ditunjuk satu orang pelaksana pada seksi bank sebagai operator. Keterbatasan jumlah SDM yang ada saat ini menjadi kendala tersendiri dalam proses penyaluran dana desa. Tantangan lain adalah adanya gap kompetensi pada masing-masing pegawai, hal ini dapat difasilitasi dengan edukasi-edukasi secara kontinyu, sharing knowledge secara terjadwal agar kompetensi seluruh pegawai dapat meningkat misalnya dengan cara mengikuti pelatihan atau bimtek, setelah selesai mengikuti bimtek wajib melakukan sharing knowledge kepada rekan-rekan yang lain.
Implementasi Peran Financial Advisor For Local Government
Penguatan peran kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku financial advisor ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor KEP-32/PB/2024 yang terdiri atas program:
- Central Government Advisory
- Local Government Advisory
- Special Mission Advisory
Pelaksanaan advisory penyaluran dana desa termasuk dalam program local government advisory. Adapun upaya yang telah dilaksanakan oleh KPPN Watampone atas peran selaku financial advisor sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
Penyaluran dana desa bersifat dinamis dan terus berkembang baik dari sisi regulasi proses bisnis maupun teknis aplikasi yang digunakan. Setiap perubahan dan update yang ada terkait penyaluran dana desa harus tersosialisasikan dengan baik untuk penyaluran yang tepat.
2. Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussin (FGD)
Dilaksanakan untuk lebih memperkenalkan tugas KPPN sebagai financial advisor for local government sesuai implementasi financial advisor, sekaligus sebagai upaya koordinasi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penyaluran dana desa dan pemetaan permasalahan dalam penyaluran dana desa.
3. Penyediaan Helpdesk
Layanan helpdesk dilaksanakan oleh petugas customer service officer (CSO) untuk memberikan layanan konsultasi bagi pemerintah daerah, asistensi penyaluran dana desa, serta pemetaan masalah pada masing-masing pemerintah daerah dalam penyaluran dana desa.
4. Monitoring dan evaluasi penyaluran
Monitoring dan evaluasi penyalura dana desa dilakukan melalui kunjungan langsung ke pemerintah daerah untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tim Financial advisor for local government menyiapkan kertas kerja untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para pengelola dana desa pada pemerintah daerah serta kondisi terkini yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa.
Diharapkan dengan optimalisasi peran KPPN Watampone sebagai financial advisor for local government , akan semakin meningkatkan kualitas penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana transfer ke daerah khususnya dana desa sehingga manfaat yang ada dapat dirasakan sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat.