Cirebon, Jawa Barat – Di tengah gempuran konten viral dan hiburan yang mendominasi dunia maya, muncul satu nama yang menyuguhkan warna berbeda: Maulana Yusup. Pemuda asal Cirebon ini memanfaatkan media sosial bukan sekadar untuk eksistensi pribadi, melainkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat lewat edukasi hukum.

Lulusan Program Studi Hukum Tata Negara dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon—yang kini bertransformasi menjadi UIN Siber Syekh Nurjati—ini memutuskan untuk menyalurkan ilmunya ke ruang digital. Melalui akun Instagram @yusufmaulan__, ia rutin mengunggah konten-konten hukum yang dikemas ringan namun berbobot. Fokusnya adalah menjelaskan hal-hal kompleks dalam hukum agar dapat dipahami oleh siapa pun, dari pelajar hingga orang tua di desa.

Jasa Backlink

“Banyak orang tahu soal hukum hanya dari cerita orang atau media yang belum tentu benar. Saya ingin menghadirkan pengetahuan hukum yang jernih dan dapat dipercaya,” ujar Yusup dalam salah satu unggahannya.

Berbekal semangat membumikan ilmu, Yusup memilih jalur edukasi digital sebagai bentuk kontribusinya kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa kesadaran hukum masyarakat masih tergolong rendah, dan ketidaktahuan seringkali menjadi akar persoalan hukum di Indonesia. Maka dari itu, ia hadir dengan gaya yang segar—menjawab pertanyaan hukum sehari-hari, menjelaskan pasal-pasal penting, hingga memberikan opini atas isu-isu hukum yang sedang hangat dibicarakan.

Apa yang dilakukan Yusup bukan hanya refleksi dari kecintaannya pada dunia hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Ia menolak pandangan bahwa media sosial hanya untuk hiburan belaka. Sebaliknya, baginya, platform digital adalah ladang luas yang bisa ditanami nilai-nilai edukatif dan memberdayakan.

Inovasinya ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa hukum lainnya yang mulai mengikuti jejaknya. Dengan pendekatan yang komunikatif dan konten yang relevan, Yusup berhasil memposisikan dirinya sebagai jembatan antara ilmu hukum dan masyarakat umum.

Langkah Yusup menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari hal sederhana. Ia menunjukkan bahwa menjadi agen perubahan tidak harus menunggu posisi tinggi atau panggung besar—cukup dengan niat, konsistensi, dan platform digital yang tepat, dampak positif pun bisa lahir.

Kini, Maulana Yusup bukan hanya sekadar sarjana hukum, tetapi juga edukator digital yang memberi arti baru pada praktik hukum di era teknologi. Dalam dunia yang serba cepat, ia hadir sebagai pengingat bahwa pemahaman hukum adalah hak setiap warga negara—dan edukasi yang baik bisa datang dari siapa saja, bahkan dari seorang pemuda dengan semangat besar untuk membangun bangsa lewat literasi hukum.