Daily Nusantara, Jakarta, Jakarta, 4 Mei 2026 – Dalam upaya merespons dinamika regulasi dan memperkuat standar kepatuhan hukum di berbagai sektor institusi dan korporasi, program “Pendidikan Legal Auditor Nasional” telah sukses diselenggarakan. Acara prestisius yang berlangsung pada 1 hingga 4 Mei di melalui platform zoom ini berjalan lancar dan antusias diikuti oleh puluhan peserta dari seluruh Indonesia.

Pendidikan intensif ini diselenggarakan oleh Ikatan Praktisi Hukum dan Auditor Hukum Indonesia (IKAHDI) dengan tujuan utama mencetak para auditor hukum yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Para peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari advokat, in-house counsel, pejabat pemerintah, akademisi, hingga konsultan hukum perusahaan.

Dalam sambutannya, Alfahrizal HA, selaku Ketua Panitia Penyelenggara, menyampaikan pentingnya peran auditor hukum dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Di era kompleksitas regulasi saat ini, peran seorang Legal Auditor bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan sebagai fungsi pencegahan (preventif) agar institusi atau perusahaan terhindar dari risiko hukum yang fatal. Melalui pendidikan nasional ini, kami berharap para lulusan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kepatuhan hukum di instansi masing-masing,” ujar Papar Alfahrizal HA.

Selama 4 hari pelaksanaan, para peserta dibekali dengan berbagai materi komprehensif oleh jajaran narasumber ahli dan praktisi hukum berpengalaman. Beberapa materi inti yang dibahas antara lain:

  • Standar dan Kode Etik Auditor Hukum: Pemahaman mendasar mengenai pedoman perilaku dan integritas profesi.
  • Teknik dan Metodologi Audit Hukum: Langkah-langkah strategis dalam melakukan pemeriksaan dokumen dan fakta hukum.
  • Penyusunan Laporan Hasil Audit Hukum (Legal Audit Report): Cara menyajikan temuan audit secara akurat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence): Praktik identifikasi risiko hukum dalam transaksi bisnis, merger, dan akuisisi.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Praktisi Hukum Dan Auditor Hukum Indonesia (IKAHDI) Menyampaikan.

“Kepatuhan hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan dan kebutuhan strategis bagi setiap organisasi. IKAHDI berkomitmen untuk terus memfasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan berstandar nasional ini. Kami berharap ilmu yang didapat dapat diterapkan secara nyata, sehingga tercipta budaya taat hukum yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu paska pelatihan ini diharapkan muncul pengemban amanah profesi legal auditor yang memiliki kompetensi dan ptofesional” papar Dr. Kurniawan Tri Wibowo.

Selain sesi pemaparan materi, acara ini juga dirancang dengan metode interaktif, termasuk studi kasus dan simulasi praktik audit hukum. Hal ini bertujuan agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap mengimplementasikannya di lapangan.

Puncak acara ditutup dengan prosesi penyerahan sertifikat kelulusan nantinya kepada para peserta yang telah berhasil melewati tahapan evaluasi dan ujian akhir. Dengan berakhirnya program “Pendidikan Legal Auditor Nasional” ini, diharapkan akan lahir generasi auditor hukum baru yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem bisnis dan pemerintahan yang taat asas, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.