Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Salah satu contoh kasus hukum terkait HAKI yang menarik perhatian publik adalah penghapusan merek “Geprek Bensu” yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI). Peristiwa ini mengundang berbagai pertanyaan tentang bagaimana sebuah merek yang sudah terdaftar bisa dihapus dan apa implikasi hukumnya bagi pemilik merek tersebut. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses penghapusan merek, alasan hukum yang mendasarinya, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemilik merek untuk melindungi aset mereka.
Kasus “Geprek Bensu” menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ruben Onsu tidak lagi berhak menggunakan nama “Bensu” dalam bisnisnya. Putusan MA Nomor 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 pada Mei 2020 menyatakan bahwa pemilik sah dan pengguna merek “Geprek Bensu” adalah Benny Sujono dan Yangcent. Namun, pada Oktober 2020, DJKI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI-KI-06.06-10 dan Nomor HKI-KI-06.07-11 yang mencabut pendaftaran merek “PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent”. Hal ini memicu rencana tuntutan hukum dari pihak Benny Sujono dan Yangcent terhadap DJKI.
Proses penghapusan merek yang dilakukan DJKI didasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan undang-undang ini, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar selama jangka waktu tertentu. Meskipun telah dilindungi oleh hukum, merek tetap dapat dicabut oleh beberapa pihak, termasuk pemilik merek sendiri, Menteri, atau pihak ketiga.
Penghapusan merek dapat diajukan oleh pemilik merek kepada Menteri, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Pengajuan penghapusan bisa dilakukan untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Jika merek masih terikat perjanjian lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh pihak penerima lisensi. Namun, pengecualian dapat diberikan jika pihak penerima lisensi secara eksplisit menyetujui penghapusan tanpa persetujuan.
Selain itu, DJKI juga memiliki kewenangan untuk mencabut merek atas inisiatif sendiri sesuai Pasal 72 ayat 6 UU Merek dan Indikasi Geografis. Alasan penghapusan bisa bermacam-macam, seperti kesamaan dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, kesopanan, dan ketertiban umum, atau kesamaan dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang telah menjadi tradisi generasi sebelumnya.
Sebelum melakukan penghapusan, DJKI harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Pemilik merek yang keberatan dengan keputusan DJKI dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan PTUN, maka mereka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Selain itu, penghapusan merek juga dapat diajukan oleh pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Namun, alasan ini tidak berlaku jika ada larangan impor, larangan lisensi untuk distribusi barang yang menggunakan merek tersebut, atau keputusan otoritas yang bersangkutan yang bersifat sementara atau aturan serupa yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Penghapusan merek yang dilakukan oleh pihak ketiga dicatat dan diumumkan dalam Surat Kabar Merek Resmi. Proses ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Untuk menghindari situasi seperti kasus “Geprek Bensu”, pemilik merek disarankan untuk memperhatikan regulasi terkait HAKI dan memastikan bahwa merek mereka tidak melanggar ketentuan hukum. Selain itu, pemilik merek juga perlu memantau penggunaan merek mereka dan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.
Perusahaan seperti Kontrak Hukum menawarkan layanan profesional dalam pengelolaan HAKI, termasuk pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisis merek, dan manajemen hak cipta. Layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa aset kekayaan intelektual pelaku usaha terlindungi secara hukum dan efektif.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang perlindungan HAKI, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum atau menghubungi layanan konsultasi hukum mereka. Dengan memahami hak dan kewajiban hukum terkait HAKI, pelaku usaha dapat menjaga keberlanjutan bisnis mereka dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.
Prosedur Penghapusan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis
Penghapusan merek merupakan proses hukum yang kompleks dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam proses penghapusan merek:
-
Pengajuan Permohonan
Penghapusan merek dapat diajukan oleh pemilik merek, Menteri, atau pihak ketiga. Pemilik merek dapat mengajukan permohonan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya. Untuk pihak ketiga, pengajuan dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. -
Penilaian Kesesuaian
Sebelum penghapusan dilakukan, DJKI akan menilai apakah merek tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, apakah merek memiliki kesamaan dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ideologi negara, atau mengandung unsur yang tidak pantas. -
Rekomendasi dari Komisi Banding Merek
Sebelum penghapusan dilakukan, DJKI harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan dilakukan secara adil dan objektif. -
Putusan DJKI
Setelah mendapatkan rekomendasi, DJKI akan membuat keputusan resmi untuk menghapus merek tersebut. Keputusan ini kemudian diumumkan dalam Surat Kabar Merek Resmi. -
Proses Banding
Jika pemilik merek tidak puas dengan keputusan DJKI, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN tidak membenarkan keputusan DJKI, pemilik merek dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Pentingnya Perlindungan Merek dalam Bisnis
Merek adalah aset penting bagi perusahaan karena berfungsi sebagai identitas produk atau layanan. Dengan memiliki merek yang terdaftar, perusahaan dapat melindungi identitas dagang mereka dari pihak lain yang ingin menggunakan nama atau logo yang sama. Selain itu, merek juga memberikan nilai tambah bagi produk atau layanan, sehingga meningkatkan daya tarik konsumen.
Namun, tanpa perlindungan yang cukup, merek dapat mudah diklaim oleh pihak lain atau bahkan dihapus karena alasan hukum. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memahami regulasi terkait HAKI dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi aset mereka.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemilik merek antara lain:
– Memastikan bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan undang-undang.
– Memantau penggunaan merek secara berkala.
– Mengajukan permohonan pencabutan merek jika diperlukan.
– Menggunakan layanan profesional untuk pengelolaan HAKI.
Tips untuk Menghindari Risiko Penghapusan Merek
Untuk menghindari risiko penghapusan merek, pemilik merek disarankan untuk:
– Memahami ketentuan hukum terkait HAKI.
– Melakukan analisis merek sebelum mengajukan pendaftaran.
– Memastikan bahwa merek tidak melanggar hak pihak lain.
– Memperbarui informasi terkait merek secara berkala.
– Menggunakan layanan profesional untuk pengelolaan HAKI.
Dengan langkah-langkah ini, pemilik merek dapat menjaga keberlanjutan bisnis mereka dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.
Layanan Profesional untuk Pengelolaan HAKI
Perusahaan seperti Kontrak Hukum menawarkan layanan profesional dalam pengelolaan HAKI, termasuk pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisis merek, dan manajemen hak cipta. Layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa aset kekayaan intelektual pelaku usaha terlindungi secara hukum dan efektif.
Kontrak Hukum juga menawarkan layanan digital yang dapat memudahkan pengguna dalam mengelola kebutuhan hukum mereka. Layanan ini mencakup asisten digital bisnis dan hukum, yang dapat membantu dalam penyusunan kontrak, pemeriksaan merek, dan manajemen pajak.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang perlindungan HAKI, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum atau menghubungi layanan konsultasi hukum mereka. Dengan memahami hak dan kewajiban hukum terkait HAKI, pelaku usaha dapat menjaga keberlanjutan bisnis mereka dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.




