Merek dagang merupakan aset penting bagi bisnis, karena menjadi identitas yang membedakan produk atau layanan dari kompetitor. Dalam era globalisasi, merek tidak hanya melindungi kepentingan bisnis di dalam negeri, tetapi juga berperan penting dalam ekspansi pasar internasional. Di Indonesia, pelaku usaha kini memiliki akses lebih mudah untuk mendaftarkan merek dagang mereka secara internasional berkat bergabungnya negara ini dalam Protokol Madrid. Proses pendaftaran merek melalui sistem ini memberikan banyak manfaat, mulai dari penghematan biaya hingga perlindungan hukum yang lebih kuat.
Protokol Madrid adalah sistem pengakuan merek dagang dan hak cipta internasional yang dibentuk oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran merek di berbagai negara dengan satu kali pengajuan. Setelah resmi menjadi anggota Protokol Madrid pada 2017, Indonesia memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan pendaftaran merek secara internasional melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini membantu perusahaan menghindari proses yang rumit dan mahal seperti sebelumnya.
Selain itu, protokol ini juga menawarkan berbagai keuntungan lain, seperti pengurangan risiko pungutan liar, peningkatan daya saing UMKM, serta kemudahan dalam perdagangan internasional. Dengan adanya Protokol Madrid, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terhadap kompleksitas regulasi pendaftaran merek di luar negeri.
Pengertian Protokol Madrid
Protokol Madrid adalah sistem internasional yang disusun oleh WIPO untuk memfasilitasi pendaftaran merek dagang di berbagai negara. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan merek dagang mereka secara bersamaan ke beberapa negara yang telah menjadi anggota Protokol Madrid. Sebelum bergabung dengan protokol ini, proses pendaftaran merek di luar negeri biasanya membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar karena harus dilakukan secara terpisah untuk setiap negara tujuan.
Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Keanggotaan ini memberikan peluang bagi pelaku usaha di Indonesia untuk mendaftarkan merek dagang mereka ke lebih dari 100 negara melalui satu sistem. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak lagi perlu melakukan pendaftaran secara manual ke tiap negara, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan hemat biaya.
Selain itu, Protokol Madrid juga mencakup standarisasi tarif pendaftaran yang dikelola oleh WIPO. Tarif ini ditetapkan dalam mata uang Franc Swiss (CHF), sehingga memberikan kepastian finansial bagi pemohon. Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha dapat memperkirakan biaya yang diperlukan untuk pendaftaran merek secara lebih akurat.
Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang Lewat Protokol Madrid
Pendaftaran merek dagang melalui Protokol Madrid menawarkan berbagai keuntungan yang sangat signifikan bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Berikut adalah beberapa keuntungan utamanya:
1. Mempercepat Proses Pendaftaran Merek
Sebelum Protokol Madrid, proses pendaftaran merek di luar negeri seringkali memakan waktu bertahun-tahun karena harus dilakukan secara individual ke setiap negara. Namun, dengan sistem Protokol Madrid, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat. Pelaku usaha cukup mendaftarkan merek sekali, dan kemudian akan dilindungi di semua negara yang tergabung dalam protokol tersebut.
2. Mengurangi Biaya Pendaftaran Merek
Biaya pendaftaran merek di luar negeri konvensional biasanya sangat tinggi, karena melibatkan biaya konsultan, biaya administrasi, dan biaya pengurusan di setiap negara. Dengan Protokol Madrid, biaya pendaftaran bisa dipangkas karena hanya dilakukan satu kali melalui DJKI. Selain itu, tarif yang ditetapkan oleh WIPO juga lebih terjangkau dibandingkan biaya konvensional.
3. Mengurangi Risiko Pungli
Sistem Protokol Madrid menawarkan transparansi dalam pendaftaran merek, sehingga mengurangi risiko pungutan liar. Tarif yang ditetapkan oleh WIPO bersifat standar dan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak tertentu, sehingga membuat proses pendaftaran lebih aman dan terpercaya.
4. Meningkatkan Daya Saing UMKM
UMKM yang menggunakan Protokol Madrid dapat lebih cepat meluncurkan produk ke pasar internasional, karena proses pendaftaran lebih sederhana dan murah. Hal ini membantu UMKM meningkatkan daya saing mereka di pasar global, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat.
5. Melindungi Merek Secara Hukum
Protokol Madrid memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi merek dagang. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat melindungi merek mereka dari plagiarisme atau penggunaan ilegal oleh pihak lain.
6. Meningkatkan Nilai Produk dan Kemudahan Perdagangan Internasional
Merek yang terdaftar melalui Protokol Madrid memiliki nilai yang lebih tinggi, karena menunjukkan bahwa produk atau layanan tersebut telah diakui secara internasional. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menjual produk ke pasar global.
Rincian Pendaftaran Merek, Logo, dan Slogan
Untuk mendaftarkan merek dagang melalui Protokol Madrid, pelaku usaha harus menyertakan rincian yang lengkap mengenai merek, logo, dan slogan. Hal ini penting agar merek tidak terkena tuntutan plagiasi atau penggunaan yang tidak sah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
1. Informasi Nama dan Kombinasi Warna
Pelaku usaha harus menyediakan dua salinan file merek dan logo, yaitu versi hitam putih dan berwarna. Kedua file ini harus dicantumkan dalam formulir MM2 yang dapat diunduh dari situs resmi DJKI atau WIPO. Selain itu, informasi mengenai kombinasi warna yang digunakan juga harus disertakan, karena kombinasi warna termasuk fitur unik dari merek dagang.
2. Petunjuk Penempatan Warna
Jika merek atau logo menggunakan warna khusus, maka petunjuk penempatan warna harus dicantumkan. Hal ini penting untuk mencegah adanya tuntutan dari pemilik merek lain yang memiliki kombinasi warna serupa.
3. Petunjuk Transliterasi Khusus
Jika merek dagang akan diajukan ke negara-negara dengan sistem aksara khusus seperti Rusia, China, Korea, atau negara-negara Timur Tengah, maka transliterasi nama merek ke aksara yang sesuai harus disertakan. Hasil transliterasi ini akan menjadi bagian dari merek internasional yang sah.
4. Slogan
Jika perusahaan memiliki slogan khusus untuk promosi, maka slogan tersebut harus disertakan saat mendaftarkan merek. Jika slogan tersebut akan dipasarkan ke negara-negara dengan aksara khusus, transliterasi juga harus disertakan.
5. Elemen Bentuk Unik dari Merek dan Logo
Jika merek atau logo memiliki elemen unik seperti logo tiga dimensi, simbol suara khusus, atau logo sertifikasi, maka informasi mengenai elemen tersebut harus disampaikan.
Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Lewat Protokol Madrid
Prosedur pendaftaran merek dagang melalui Protokol Madrid melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon yang ingin mendaftarkan merek dagang melalui Protokol Madrid harus mengajukan permohonan kepada Biro Internasional melalui DJKI. Syarat pengajuan meliputi:
– Pemohon memiliki kewarganegaraan Indonesia;
– Pemohon memiliki domisili hukum di Indonesia; atau
– Pemohon memiliki kegiatan usaha nyata di Indonesia.
2. Persyaratan Dokumen
Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan:
– Nama dan alamat pemohon;
– Rekaman merek;
– Kode barang dan/atau jasa yang diajukan;
– Daftar negara tujuan.
3. Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa:
– Pemohon adalah pemegang merek di Indonesia;
– Merek yang diajukan sama dengan merek pokok di Indonesia;
– Klasifikasi barang dan/atau jasa sesuai dengan yang ada di Indonesia.
4. Pengiriman ke Biro Internasional
Jika permohonan memenuhi syarat, DJKI akan mengirimkan permohonan tersebut ke Biro Internasional. Setelah diterima, Biro Internasional akan mendaftarkan merek dagang dan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Internasional.
5. Waktu Proses Pendaftaran
Waktu proses pendaftaran bervariasi. Proses pemeriksaan di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar enam bulan, sedangkan proses pemeriksaan di negara tujuan bisa memakan waktu satu hingga satu setengah tahun.
Tips untuk Pelaku Usaha
Sebelum mendaftarkan merek dagang ke luar negeri, pastikan bahwa merek tersebut sudah terdaftar di DJKI atau setidaknya telah diajukan pendaftarannya. Selain itu, periksa apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar atau diajukan di DJKI. Jika ada, maka merek Anda bisa terkena tuntutan hukum.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti Kontrak Hukum. Layanan ini menawarkan proses pendaftaran merek yang cepat dan efisien, termasuk pemeriksaan merek sebelum pendaftaran.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, kunjungi https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi kami melalui Tanya KH.






