Membuka usaha di Indonesia kini lebih mudah dan efisien berkat perubahan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Salah satu perubahan penting terkait pendirian perusahaan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT) dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, serta Pembubuhan Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Regulasi ini menjadi dasar dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan sebelumnya, dan bertujuan untuk mempercepat proses bisnis di Indonesia.
Dengan adanya PP No. 8 Tahun 2021, banyak aturan yang berubah dalam pembentukan PT, termasuk penyesuaian modal dasar dan persyaratan pendirian perusahaan. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan kewajiban pemenuhan modal dasar oleh para pendiri, sehingga kini PT dapat didirikan tanpa harus menyetor modal awal yang besar. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha, terutama yang baru memulai bisnis atau memiliki skala kecil.
Selain itu, PP ini juga mengizinkan pendirian PT dengan status individu, yang berarti seseorang dapat mendirikan perusahaan sendirian tanpa perlu melibatkan orang lain. Ini menjadi langkah penting untuk mempermudah akses pendirian usaha bagi masyarakat yang ingin menjalankan bisnis mandiri. Dengan sistem ini, para pengusaha tidak lagi memerlukan dokumen notaris untuk pendirian PT, sehingga prosesnya lebih cepat dan hemat biaya.
Perubahan dalam Definisi PT
Sebelumnya, definisi PT dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 hanya mencakup perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, PP No. 8 Tahun 2021 memperluas definisi tersebut dengan memungkinkan pendirian PT oleh perusahaan individu yang memenuhi kriteria UMK. Artinya, seseorang bisa mendirikan PT sendirian asalkan memenuhi syarat tertentu seperti jumlah modal dan kegiatan usaha yang sesuai.
Pengakuan ini memberikan peluang bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM) untuk memiliki status hukum yang jelas tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang rumit. Selain itu, PT yang didirikan sebagai perusahaan individu tetap bisa berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar jika memenuhi syarat tambahan.
Proses Pendirian PT Tanpa Notaris
Salah satu perubahan signifikan dalam PP No. 8 Tahun 2021 adalah penghapusan keharusan penggunaan dokumen notaris dalam pendirian PT. Sebelumnya, pendirian PT memerlukan surat keterangan notaris untuk mengonfirmasi keabsahan perusahaan. Namun, kini proses pendirian PT bisa dilakukan secara elektronik, tanpa perlu melalui notaris.
Untuk melakukan ini, pendiri PT hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Formulir ini harus mencakup informasi seperti nama perusahaan, alamat, tujuan bisnis, jumlah modal, dan data pendirinya. Setelah mengisi formulir, PT akan diberi sertifikat registrasi secara elektronik, yang menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar secara sah.
Proses ini tidak hanya mempercepat waktu pendirian PT, tetapi juga mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha. Karena tidak ada kewajiban untuk menggunakan layanan notaris, biaya pendirian PT bisa lebih rendah, terutama bagi UKM yang sedang membangun bisnis dari nol.
Syarat Pendirian PT Individual
Untuk pendirian PT individual, pihak yang ingin mendirikan perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, pendiri harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kemampuan hukum. Kedua, pendiri harus mengisi formulir pendaftaran dalam bahasa Indonesia dan menyertakan data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor identitas kependudukan, dan nomor NPWP.
Selain itu, PT individual juga harus menentukan besarnya modal dasar, modal saham yang diterbitkan, dan modal yang telah dibayarkan. Informasi ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, PT individual juga harus menentukan nilai nominal dan jumlah saham yang akan diterbitkan.
Setelah semua data dikumpulkan dan formulir diisi, PT individual akan mendapatkan status hukum sebagai entitas legal setelah mendaftar secara elektronik dan menerima sertifikat registrasi. Dengan demikian, PT individual bisa langsung mulai beroperasi tanpa perlu menghadapi hambatan administratif yang rumit.
Pengumuman Pendirian PT
Meskipun PP No. 8 Tahun 2021 mempercepat proses pendirian PT, pengusaha tetap harus mengikuti aturan pengumuman. Meskipun sebelumnya PT harus diumumkan dalam Surat Kabar Negara, kini pengusaha tidak lagi wajib melakukan hal ini. Namun, PT yang memenuhi kriteria UMK tetap harus diumumkan di situs resmi Ditjen AHU Kemenkumham.
Pengumuman ini berguna untuk memberikan transparansi kepada publik dan menjaga kepercayaan dari mitra bisnis. Selain itu, pengumuman juga menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa PT yang didirikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perubahan Status PT Individual
Jika PT individual mengalami perubahan, misalnya menjadi perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka status PT harus diubah menjadi perusahaan umum. Perubahan ini harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU Kemenkumham.
Perubahan status ini penting untuk memastikan bahwa PT tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak dilakukan, PT bisa terkena sanksi hukum atau dinyatakan tidak sah.
Manfaat PP No. 8 Tahun 2021 bagi Pelaku Usaha
PP No. 8 Tahun 2021 memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, terutama UKM. Dengan aturan yang lebih fleksibel dan proses yang lebih cepat, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis daripada menghadapi hambatan administratif. Selain itu, biaya pendirian PT yang lebih rendah juga membantu mengurangi beban finansial bagi pengusaha kecil.
Selain itu, PP ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang pro-usaha. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang bisa berdiri secara legal, perekonomian Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.
Kesimpulan
PP No. 8 Tahun 2021 tentang pendirian PT dan perubahan status perusahaan telah memberikan perubahan signifikan dalam cara pengusaha di Indonesia mendirikan bisnis. Dengan aturan yang lebih fleksibel, proses yang lebih cepat, dan biaya yang lebih rendah, pengusaha kini bisa lebih mudah memulai dan mengembangkan bisnis mereka. Dengan demikian, PP ini menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bisnis di Indonesia.








