Daily Nusantara, Magetan, Jawa Timur — Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS), yang di Ketuai oleh Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Sosialisasi Kewenangan Pemerintah Sektor Perdagangan dalam Penyederhanaan Prosedur dan Kemudahan Proses Perizinan Guna Memberikan Kepastian Hukum dalam Berusaha di Kabupaten Magetan.”

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perubahan besar dalam sistem perizinan di Indonesia pasca diterbitkannya Pembaharuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta peraturan turunannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan ini membawa implikasi langsung pada sektor perdagangan, baik dari sisi regulasi pemerintah maupun pelaku usaha, khususnya UMKM.

Jasa Backlink

Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan aparatur pemerintahan di daerah mengenai mekanisme baru perizinan berbasis risiko, sekaligus menjawab tantangan di lapangan seperti minimnya pemahaman regulasi dan terbatasnya infrastruktur OSS (Online Single Submission). Melalui metode ceramah dan diskusi interaktif, kegiatan ini berhasil mengidentifikasi hambatan yang dihadapi mitra, seperti kesenjangan pemahaman, ketidakharmonisan regulasi pusat dan daerah, serta belum optimalnya pelayanan berbasis elektronik. Tim pengabdi juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum dan mendorong ekosistem investasi yang sehat di tingkat lokal.

Dengan pendekatan akademik dan berbasis pendekatan dilapangan, Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi menegaskan komitmennya untuk mendampingi daerah dalam mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah pada sektor perdagangan dan perindutrian di Kabupaten Magetan berbasis perizinan yang mudah, terintegrasi, efisien, dan menjamin kepastian hukum.

“Pembaruan regulasi daerah harus menjadi agenda strategis, bukan sekadar administratif. Dengan kerangka hukum yang mutakhir dan implementasi yang terarah, Kabupaten Magetan dapat menjadi contoh praktik baik penyelenggaraan perizinan yang ramah investasi,” pungkas tim pengabdi dalam sesi penutupan.

Melalui inisiatif ini, Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi LPPM UNS berharap dapat berkontribusi nyata dalam mendorong penyelenggaraan perizinan usaha yang transparan, efisien, dan berkeadilan, demi memperkuat perekonomian daerah dan nasional.

Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Sebelas Maret (UNS)