Membangun bisnis di Indonesia membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal hukum dan regulasi. Salah satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan adalah pendaftaran merek (trademark). Merek menjadi identitas utama perusahaan yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing. Proses pendaftaran merek tidak bisa dilakukan secara asal-asalan karena ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar aplikasi diterima oleh Kantor Hak Kekayaan Intelektual (DJP I) atau DJKI.
Pendaftaran merek berdasarkan prinsip “first to file”, artinya siapa yang mendaftar lebih dulu dan mendapatkan sertifikat akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Hal ini menjadikan pentingnya proses pemeriksaan awal sebelum mengajukan pendaftaran. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan merek bisnis, mulai dari pemilihan nama merek yang unik hingga pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Ciptakan Merek yang Berbeda
Salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah menciptakan merek yang unik dan mudah diingat. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai alat untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa merek yang mereka pilih tidak menyerupai merek yang sudah ada di pasar.
Menurut UU Hak Kekayaan Intelektual No. 20 Tahun 2016, merek yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan ideologi atau undang-undang yang berlaku. Selain itu, merek tidak boleh hanya menyebutkan barang yang dimaksudkan untuk registrasi, mengandung unsur penipuan atau informasi palsu, atau tidak memiliki kemampuan untuk membedakan. Jika merek yang diajukan memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau terkenal, maka aplikasi dapat ditolak.
Karena itu, pelaku usaha disarankan untuk melakukan analisis mendalam sebelum memilih nama merek. Mereka bisa menggunakan layanan seperti Analisa Merek dari Kontrak Hukum untuk memastikan bahwa merek yang dipilih tidak akan menghadapi masalah hukum di masa depan.
Pastikan Tidak Melanggar Aturan Merek
Selain menciptakan merek yang unik, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa merek yang diajukan tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurut UU Hak Kekayaan Intelektual, merek tidak dapat didaftarkan jika:
- Bertentangan dengan ideologi atau undang-undang yang berlaku.
- Hanya menyebutkan barang yang dimaksudkan untuk registrasi.
- Mengandung unsur penipuan atau informasi palsu.
- Tidak memiliki kemampuan untuk membedakan.
- Merupakan nama umum atau simbol kekayaan publik.
- Mengandung bentuk yang fungsional.
Selain itu, merek juga akan ditolak jika diajukan dengan niat buruk atau memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau terkenal. Misalnya, jika merek yang diajukan mirip dengan nama tokoh terkenal, foto, nama entitas hukum, bendera, lambang negara, institusi nasional atau internasional, tanda resmi pemerintah, atau stempel resmi, maka aplikasi akan ditolak kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari pihak yang berwenang.
Jangan Lupa Lakukan Pemeriksaan Merek Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Proses pemeriksaan merek dilakukan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan dapat didaftarkan atau tidak. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari penolakan saat mengajukan pendaftaran atau gugatan dari pihak lain akibat kesamaan merek yang sudah terdaftar.
Untuk melakukan pemeriksaan, pelaku usaha dapat mengunjungi halaman Database Hak Kekayaan Intelektual dan memasukkan nama merek yang ingin didaftarkan. Jika membutuhkan bantuan, mereka juga bisa menggunakan layanan seperti Analisa Merek dari Kontrak Hukum. Layanan ini disediakan oleh ahli hukum yang telah terbukti kompeten dalam menyelesaikan masalah hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah memastikan bahwa merek yang diajukan tidak akan ditolak, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini sangat penting karena akan menjadi dasar pendaftaran merek. Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- Identitas Pemohon: KTP jika diajukan oleh individu, salinan akta pendirian, SK pembentukan badan usaha, atau KTP Direktur Utama jika diajukan oleh perusahaan.
- Etiket/Merek: Contoh desain merek yang akan diajukan.
- Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak ketiga.
- **Surat Rekomendasi SME atau Sertifikat Pendamping SME (Asli) dan Surat Pernyataan SME yang Ditetapkan (untuk pemohon UKM saja).
- Bukti Nama Negara dan Tanggal Pendaftaran Awal: Jika pendaftaran dilakukan dengan hak prioritas.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, pendaftaran merek bisa ditolak atau memakan waktu lebih lama.
Ajukan Pendaftaran Merek
Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, pelaku usaha dapat langsung mengajukan pendaftaran merek melalui DJKI. Untuk mengajukan, mereka dapat mengunjungi situs web DJKI di https://merek.dgip.go.id/.
Jika merek yang diajukan lolos uji formil dan uji substansial, DJKI akan mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat merek. DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek tersebut dalam berita merek resmi.
Pentingnya Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi bisnis. Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap pihak lain yang mencoba meniru atau menyalahgunakan merek yang sama.
Selain itu, pendaftaran merek juga meningkatkan nilai bisnis. Merek yang terdaftar dapat menjadi aset perusahaan yang bernilai tinggi, terutama jika merek tersebut dikenal dan memiliki reputasi baik di pasar.
Kesimpulan
Pendaftaran merek adalah salah satu langkah penting dalam membangun bisnis yang sukses di Indonesia. Pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal penting sebelum mengajukan pendaftaran, termasuk menciptakan merek yang unik, memastikan tidak melanggar aturan, melakukan pemeriksaan awal, dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko penolakan dan mempercepat proses pendaftaran merek.
Jika Anda masih merasa bingung atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum melalui Tanya KH atau media sosial Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu Anda dalam segala kebutuhan hukum, termasuk pendaftaran merek.







