Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, memulai usaha di Indonesia menjadi salah satu langkah strategis bagi para pengusaha. Namun, untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran operasional bisnis, pemahaman tentang regulasi hukum dan standar klasifikasi usaha sangat penting. Salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha), yang menjadi dasar dalam pembuatan izin usaha dan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Dengan mengetahui dan menerapkan KBLI yang tepat, pengusaha dapat meminimalkan risiko hukum serta mempercepat proses administratif.

KBLI tidak hanya menjadi alat klasifikasi aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi acuan dalam pengajuan izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu, KBLI juga memengaruhi pemilihan jenis badan usaha, seperti PT, CV, atau PMA, yang semuanya harus sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha yang ditentukan. Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang KBLI menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Selain KBLI, banyak layanan hukum dan administratif telah dikembangkan untuk membantu pengusaha dalam menghadapi tantangan regulasi. Layanan seperti digital assistant, notaris digital, dan pengurusan perizinan serta pajak memberikan dukungan yang komprehensif. Dengan bantuan teknologi dan profesionalisme dari pakar hukum, pengusaha dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa khawatir akan hambatan administratif.

Pengertian dan Fungsi KBLI

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan bidang usaha yang dilakukan. Setiap aktivitas usaha memiliki kode KBLI yang unik, yang mencerminkan jenis produk atau layanan yang ditawarkan. KBLI ini dibuat sebagai standar nasional yang digunakan oleh pemerintah dan lembaga statistik dalam mengumpulkan data ekonomi dan memetakan sektor-sektor ekonomi.

Fungsi utama dari KBLI adalah untuk memudahkan pengambilan keputusan dalam pengelolaan bisnis, termasuk dalam hal pengajuan izin usaha, penentuan pajak, dan pengelolaan data ekonomi. Dengan adanya KBLI, pemerintah dapat mengidentifikasi sektor-sektor prioritas dan memberikan insentif khusus kepada pelaku usaha yang sesuai dengan arah pembangunan nasional.

Pemahaman yang baik tentang KBLI sangat penting bagi pengusaha karena setiap bisnis yang ingin beroperasi di Indonesia harus memiliki klasifikasi usaha yang sesuai. Jika pengusaha salah memilih KBLI, maka aplikasi NIB bisa ditolak dan akhirnya menyebabkan gangguan dalam perizinan dan operasional bisnis.

Perubahan Regulasi KBLI Pasca PP No. 10 Tahun 2021

Setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Investasi, terjadi beberapa perubahan signifikan dalam klasifikasi usaha melalui KBLI. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses investasi di Indonesia.

Salah satu perubahan utama adalah bahwa sejumlah bidang usaha yang sebelumnya hanya dapat dipilih oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) kini bisa dipilih oleh perusahaan besar seperti PT PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri). Contohnya, KBLI kode 10794 yang mencakup industri keripik, peyek, dan sejenisnya kini dapat dipilih oleh PT PMDN, bukan hanya UMKM.

Perubahan lainnya mencakup pembukaan sektor-sektor prioritas yang diberi insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pajak daerah yang ringan, penyediaan infrastruktur pendukung, dan akses pasar yang lebih luas. Di sisi lain, ada juga sektor-sektor tertentu yang masih ditutup untuk investasi asing, seperti industri narkoba, perjudian, dan produksi senjata kimia.

Dengan adanya perubahan ini, pengusaha di Indonesia memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih bidang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan strategi bisnis mereka. Namun, penting untuk tetap memahami ketentuan regulasi agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.

Jenis-Jenis Bidang Usaha yang Terbuka untuk Investasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, terdapat tiga kategori utama bidang usaha yang terbuka untuk investasi:

  1. Bidang Usaha Prioritas

    Bidang usaha ini mencakup sektor-sektor yang sesuai dengan program nasional, seperti industri berbasis teknologi tinggi, ekspor, dan riset serta pengembangan. Pemerintah memberikan insentif seperti pajak daerah yang ringan dan akses ke infrastruktur pendukung.

  2. Bidang Usaha Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM

    Sejumlah bidang usaha yang tidak menggunakan teknologi canggih atau berbasis proses tradisional, seperti usaha kerajinan dan budaya, diperbolehkan untuk bekerja sama dengan koperasi dan UMKM. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan perlindungan sektor usaha kecil.

  3. Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu

    Ini mencakup sektor-sektor yang dapat dioperasikan oleh semua investor, termasuk koperasi dan UMKM, selama memenuhi persyaratan investasi. Namun, aturan ini tidak berlaku jika investasi dilakukan di kawasan ekonomi khusus.

Pemahaman tentang kategori-kategori ini sangat penting bagi pengusaha, terutama dalam memilih jenis badan usaha dan memperoleh izin usaha yang sesuai.

Pentingnya Pemilihan KBLI yang Tepat

Pemilihan KBLI yang tepat adalah langkah awal yang sangat penting dalam memulai usaha di Indonesia. KBLI tidak hanya digunakan dalam pengajuan izin usaha seperti NIB, tetapi juga berpengaruh pada jenis pajak yang dikenakan, pengelolaan kekayaan intelektual, dan kebijakan pemerintah terhadap sektor usaha tertentu.

Jika pengusaha salah memilih KBLI, maka NIB yang diajukan bisa ditolak, sehingga bisnis tidak bisa beroperasi secara sah. Bahkan, jika NIB sudah diterima tetapi aktivitas bisnis tidak sesuai dengan KBLI yang dipilih, pengusaha bisa dikenakan sanksi hukum.

Untuk menghindari risiko ini, pengusaha disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau layanan profesional seperti Kontrak Hukum. Layanan ini dapat membantu dalam pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis usaha, memastikan kepatuhan hukum, dan mempercepat proses administratif.

Manfaat Menggunakan Layanan Hukum Profesional

Dalam rangka mempercepat proses administratif dan memastikan kepatuhan hukum, banyak pengusaha memilih untuk menggunakan layanan hukum profesional. Layanan seperti Digital Assistant, Notaris Digital, dan Pengurusan Perizinan & Pajak menawarkan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis.

Misalnya, layanan Digital Business Assistant (DiBA) dapat membantu pengusaha dalam membuat kontrak, mengelola hak cipta, dan melakukan penghitungan pajak. Sementara itu, Digital Legal Assistant (DiLA) memberikan dukungan dalam penyusunan dan review dokumen hukum.

Layanan ini sangat berguna bagi pengusaha yang ingin fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa khawatir akan hambatan administratif. Dengan bantuan teknologi dan profesionalisme dari pakar hukum, pengusaha dapat mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional.

Kesimpulan

Memahami dan menerapkan KBLI yang tepat adalah langkah penting dalam memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan adanya perubahan regulasi pasca PP No. 10 Tahun 2021, pengusaha memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih bidang usaha yang sesuai dengan visi dan strategi bisnis mereka.

Namun, pemilihan KBLI yang tepat tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan dukungan dari ahli hukum atau layanan profesional yang dapat membantu dalam pemilihan KBLI, pengajuan izin usaha, dan kepatuhan hukum. Dengan bantuan layanan hukum yang tepat, pengusaha dapat mempercepat proses bisnis, menghindari risiko hukum, dan fokus pada pertumbuhan bisnis.

Untuk informasi lebih lanjut tentang KBLI, layanan hukum, dan proses bisnis di Indonesia, pengusaha dapat mengunjungi situs resmi Kontrak Hukum atau berkonsultasi langsung dengan ahli hukum yang terpercaya.