Daily Nusantara, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Pilkada Melalui DPRD: Menakar Kualitas Demokrasi dan Stabilitas Pemerintah Daerah” di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (31/01/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang dialektika kritis yang diinisiasi DPD IMM DKI Jakarta untuk merespons kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Melalui forum ini, IMM menegaskan perannya sebagai kekuatan intelektual mahasiswa yang konsisten mengawal demokrasi agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa gagasan pilkada melalui DPRD muncul karena pilkada langsung dinilai memiliki biaya yang sangat mahal. “Pilkada langsung kerap dianggap berbiaya tinggi, baik dari sisi penyelenggaraan maupun ongkos politik kandidat, sehingga berpotensi mendorong praktik korupsi dan politik uang,” ujarnya.

Namun demikian, Dody juga mengingatkan adanya risiko serius apabila pilkada dialihkan ke DPRD. “Pengalihan pilkada ke DPRD berisiko melemahkan akuntabilitas publik, mengurangi kedaulatan rakyat, serta menciptakan instabilitas pemerintahan daerah akibat dominasi logika parlementer,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Mengaitkan pilkada langsung sebagai penyebab korupsi adalah loncatan logika, karena akar masalah sesungguhnya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan rekrutmen politik.” Melalui studi kasus Pilkada Jakarta, Dody menilai bahwa “biaya pilkada dan kampanye sejatinya masih dapat diukur secara rasional, dan esensi pemilu adalah memastikan pemerintahan daerah yang responsif, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Pandangan konstitusional disampaikan oleh Titi Anggraini, Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. “Melalui berbagai putusan penting, MK secara konsisten menempatkan pilkada langsung dalam rezim pemilu sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan dalam pilkada tidak dapat dijadikan alasan untuk kembali ke pilkada tidak langsung. “Masalah-masalah tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi dan reformasi regulasi, bukan justru mereduksi kedaulatan rakyat,” katanya. Titi juga menekankan pentingnya reformasi partai politik dan sistem pemilu, dengan menyatakan, “Perbaikan pendanaan partai, penguatan demokrasi internal, hingga pembatasan transaksi uang kartal adalah kunci untuk memutus mata rantai politik uang tanpa mengorbankan legitimasi demokratis,” tegasnya.

Sikap politik disampaikan oleh politisi muda PDI Perjuangan, Cintya Amanda Labetta, yang secara tegas menolak pilkada tidak langsung. “Kami akan tetap memperjuangkan demokrasi, dan demokrasi yang kami inginkan adalah demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan, “Secara tegas, PDI Perjuangan menolak demokrasi secara tidak langsung.” Tegasnya

Sementara Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta M. Lutfiadi, menegaskan sikap kritis IMM terhadap wacana pilkada melalui DPRD yang dinilai berpotensi melemahkan stabilitas pemerintahan daerah, membuka ruang kolusi dan nepotisme, serta menjauhkan rakyat dari proses demokrasi di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik.

Ia menegaskan bahwa “perdebatan pilkada langsung dan tidak langsung harus dikaji secara objektif dan komprehensif dengan mengedepankan partisipasi rakyat, akuntabilitas, dan keadilan politik demi terwujudnya demokrasi substantif yang berpihak pada kepentingan publik”, tegasrnya.