Pemahaman tentang masa jabatan direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) sangat penting bagi para pengusaha dan pemegang saham. Direksi memiliki peran kritis dalam mengambil keputusan strategis, menjaga kesehatan finansial perusahaan, serta mengawasi operasional bisnis. Namun, batasan waktu jabatan mereka tidak selalu jelas dan sering kali menimbulkan pertanyaan seputar mekanisme pengangkatan, pemecatan, atau pengunduran diri. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana masa jabatan direksi diatur dalam hukum Indonesia, alasan-alasan yang bisa menyebabkan berakhirnya jabatan tersebut, serta prosedur pengangkatan kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Direksi dalam sebuah PT didefinisikan sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT sesuai dengan anggaran dasar. Mereka memiliki wewenang untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang PT, direksi dinyatakan sebagai pelaksana tugas-tugas tertentu seperti pengambilan keputusan strategis, pengelolaan keuangan, dan pengawasan operasional. Meskipun UU tidak menetapkan batasan waktu spesifik, prinsip umum dalam hukum Indonesia menegaskan bahwa setiap direksi harus memiliki masa jabatan yang ditentukan.

Masa jabatan direksi biasanya ditentukan oleh anggaran dasar perusahaan. Jika tidak ada ketentuan yang jelas, maka masa jabatan dapat diatur oleh RUPS. Hal ini memastikan bahwa direksi tidak bisa menjabat seumur hidup tanpa pertanggungjawaban. Selain itu, direksi juga bisa dipecat oleh RUPS jika terdapat alasan yang sah, seperti pelanggaran etika, ketidakmampuan, atau kegagalan dalam menjalankan tugas. Pengunduran diri juga merupakan opsi yang tersedia bagi direksi, dengan tata cara yang diatur dalam anggaran dasar.

Prosedur pengangkatan kembali direksi melalui RUPS memerlukan kuorum minimal ⅔ dari jumlah saham dengan hak suara. Keputusan RUPS harus disetujui oleh paling sedikit ⅔ dari jumlah suara yang dikeluarkan. Setelah pengangkatan, perusahaan wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak dilakukan, segala permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh direksi yang belum tercatat akan ditolak.

Apa Itu Direksi?

Direksi dalam sebuah PT adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan pengelolaan perusahaan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang PT, direksi memiliki wewenang untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam praktiknya, direksi terdiri dari satu atau lebih orang yang bertugas mengambil keputusan strategis, mengawasi operasional perusahaan, dan menjaga kesehatan keuangan. Pasal 92 ayat 5 UU PT menyatakan bahwa jika direksi terdiri dari dua anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan pembagian tersebut, maka direksi sendiri yang menentukan pembagian tugas.

Jasa Stiker Kaca

Direksi juga bertanggung jawab untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. Mereka wajib memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan dilakukan secara legal dan etis. Dalam kasus pelanggaran, direksi dapat dipecat oleh RUPS atau mengundurkan diri secara sukarela.

Jasa Backlink

Bagaimana Ketentuan Pengangkatan Direksi?

Pengangkatan direksi merupakan langkah penting dalam pendirian dan pengelolaan PT. Direksi diangkat melalui akta pendirian PT pada awalnya, sementara pengangkatan setelahnya dilakukan melalui RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa.

Menurut UU PT, pengangkatan direksi harus diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Ketentuan ini mencakup prosedur pengangkatan, syarat-syarat calon direksi, serta tanggung jawab mereka sebagai anggota direksi. Selain itu, pengangkatan direksi juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip umum dalam UU PT, seperti transparansi, keadilan, dan kepentingan perusahaan.

Dalam praktiknya, pengangkatan direksi melalui RUPS memerlukan persetujuan mayoritas pemegang saham. Kuorum minimal yang dibutuhkan adalah ⅔ dari jumlah saham dengan hak suara. Keputusan RUPS harus disetujui oleh paling sedikit ⅔ dari jumlah suara yang dikeluarkan. Jika tidak memenuhi kuorum, maka pengangkatan direksi tidak sah.

Selain itu, pengangkatan direksi juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti akta notaris dan surat keterangan dari Menteri Hukum dan HAM. Proses ini memastikan bahwa pengangkatan direksi dilakukan secara legal dan terbuka.

Berapa Lama Masa Jabatan Direksi?

UU PT tidak secara eksplisit menentukan durasi masa jabatan direksi dalam tahun atau bulan. Namun, prinsip umum dalam hukum Indonesia menegaskan bahwa masa jabatan direksi harus ditentukan oleh perusahaan melalui anggaran dasar. Artinya, PT dilarang untuk menetapkan masa jabatan direksi tanpa batas waktu atau seumur hidup.

Masa jabatan direksi biasanya ditentukan oleh RUPS atau anggaran dasar perusahaan. Jika tidak ada ketentuan yang jelas, maka masa jabatan direksi bisa diatur oleh RUPS. Hal ini memastikan bahwa direksi tidak bisa menjabat tanpa pertanggungjawaban.

Selain itu, masa jabatan direksi juga bisa berakhir karena alasan lain seperti pemecatan oleh RUPS atau pengunduran diri secara sukarela. Dalam kasus pemecatan, RUPS harus memberikan alasan yang sah dan memperbolehkan direksi untuk membela diri.

Alasan-Alasan Berakhirnya Masa Jabatan Direksi

Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan berakhirnya masa jabatan direksi dalam PT. Berikut adalah beberapa alasan utama yang diatur dalam UU PT:

1. Berakhirnya Masa Jabatan

Direksi memiliki masa jabatan tertentu yang telah ditentukan. Jabatan direksi akan berakhir otomatis pada akhir masa jabatan tersebut, kecuali jika direksi tersebut terpilih kembali oleh RUPS.

2. Pemecatan Oleh RUPS

Berdasarkan Pasal 105 ayat (1) UU PT, RUPS berhak mencopot direksi jika ada alasan-alasan yang sah. Alasan ini bisa berupa ketidakmampuan direksi dalam menjalankan tugasnya, pelanggaran hukum, atau pelanggaran serius terhadap etika dan tata kelola perusahaan.

3. Pengunduran Diri Oleh Direksi

Direksi juga berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya atas alasan pribadi atau profesional. Tata cara pengunduran diri dapat diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

4. Perubahan Anggaran Dasar

Jika terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, maka masa jabatan direksi bisa berubah. Misalnya, jika direksi tidak lagi memenuhi syarat atau tidak cocok dengan struktur baru, maka jabatan mereka bisa berakhir.

Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi Melalui RUPS

Jika direksi ingin diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir, maka prosedur pengangkatan harus dilakukan melalui RUPS. RUPS merupakan salah satu organ perusahaan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengangkatan anggota direksi.

Prosedur pengangkatan kembali direksi melalui RUPS memerlukan kuorum minimal ⅔ dari jumlah saham dengan hak suara. Keputusan RUPS harus disetujui oleh paling sedikit ⅔ dari jumlah suara yang dikeluarkan. Jika tidak memenuhi kuorum, maka pengangkatan direksi tidak sah.

Setelah pengangkatan, perusahaan wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak dilakukan, segala permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh direksi yang belum tercatat akan ditolak.

Selain itu, pengangkatan kembali direksi juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti akta notaris dan surat keterangan dari Menteri Hukum dan HAM. Proses ini memastikan bahwa pengangkatan direksi dilakukan secara legal dan terbuka.

Kontak KH

Bagi Anda yang masih bingung dengan aturan seputar direksi dan organ perusahaan lainnya, Kontrak Hukum siap membantu. Sebagai platform digital hukum, kami menyediakan layanan konsultasi, pendirian badan usaha, dan pengurusan dokumen legalitas.

Kami memiliki tim legal expert yang siap memberikan solusi cepat dan terjangkau untuk kebutuhan bisnis Anda. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi laman Layanan KH – PT. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar bisnis atau hukum, hubungi kami melalui Tanya KH atau DM Instagram @kontrakhukum.

Untuk informasi terbaru seputar bisnis dan hukum, ikuti artikel-artikel kami yang terbit setiap hari. Kami juga menyediakan layanan digital assistant seperti DiBA dan DiLA untuk kebutuhan bisnis dan legal Anda.

Artikel Populer

Artikel Terbaru