Daily Nusantara, Jambi, 17 November 2025 — Dorongan terhadap keterbukaan pengelolaan dana pendidikan kembali menguat di SMA Negeri 8 Kota Jambi. Sekelompok siswa yang tergabung dalam SMANDEL Bergerak mengajukan audiensi resmi dengan kepala sekolah beserta jajaran manajemen pada Senin (17/11), menuntut penjelasan terkait pemanfaatan Dana BOS serta pengelolaan aset sekolah, termasuk Islamic Center.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rauf, perwakilan sekaligus juru bicara utama SMANDEL Bergerak, menyampaikan bahwa standar transparansi di sekolah masih jauh dari ideal. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang harus dijamin oleh setiap institusi pendidikan negeri.
“Kami meminta agar laporan penggunaan Dana BOS dan pengelolaan aset dipublikasikan secara terbuka. Banyak sekolah sudah melakukannya secara rinci—lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban. Ini bukan hal baru dan bukan pula sesuatu yang sulit diterapkan,” tegas Abdul Rauf dalam audiensi.
Rauf membawa sejumlah data pembanding dari sekolah lain yang telah menerapkan pelaporan anggaran secara berkala dan dapat diakses publik. Ia menilai praktik tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan warga sekolah, serta menjadi mekanisme kontrol untuk mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan.
Tidak hanya menyampaikan argumentasi, Rauf juga menjadi figur sentral dalam mempresentasikan temuan dan desakan kepada pimpinan sekolah. Ia menegaskan bahwa transparansi anggaran tidak boleh dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai standar modern tata kelola pendidikan.
Pihak sekolah menyatakan kesediaan awal untuk membuka akses informasi, meskipun belum memaparkan mekanisme teknis maupun timeline implementasi. Respons tersebut dinilai masih belum cukup oleh kelompok siswa.
“Kami menghargai kesediaan itu, tetapi komitmennya masih belum konkret. SMANDEL Bergerak akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada wacana,” ujar Rauf.
Dalam sesi lanjutan, ia menekankan bahwa langkah pengawalan menjadi kunci agar transparansi dapat benar-benar hadir dalam sistem, bukan sekadar janji.
“Transparansi harus menjadi praktik yang bisa diakses seluruh warga sekolah. Kami akan memastikan hal itu berjalan,” tambahnya.
Isu keterbukaan Dana BOS dan pengelolaan fasilitas pendidikan menjadi perhatian publik nasional dalam beberapa tahun terakhir. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa sekolah berkewajiban menyediakan akses informasi penggunaan Dana BOS secara jelas dan terstruktur.
SMANDEL Bergerak menyampaikan bahwa mereka tetap membuka ruang kolaborasi dengan pihak sekolah, namun menegaskan fungsi kontrol publik tetap harus dijalankan agar tata kelola pendidikan berjalan akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan siswa.








