Merek merupakan aset penting bagi sebuah bisnis, baik itu perusahaan besar maupun pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi identitas dagangnya dari penjiplakan atau penggunaan yang tidak sah. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi tantangan terkait sengketa merek, termasuk permohonan keberatan dari pihak lain. Untuk meminimalkan risiko tersebut, penting bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur pendaftaran merek serta mekanisme pengajuan keberatan.

Prosedur pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan permohonan keberatan terhadap pendaftaran merek orang lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah penggunaan merek yang bisa menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Salah satu kasus terkenal yang melibatkan sengketa merek adalah saat Lexus, merek mobil ternama dari Toyota Motor Corporation, mengajukan gugatan terhadap ProLexus, perusahaan lokal. Lexus menganggap bahwa ProLexus menggunakan nama yang mirip dengan merek mereka, sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Meski gugatan ini diajukan, akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Lexus telah kadaluwarsa karena ProLexus sudah lebih dulu mendaftarkan mereknya sejak tahun 2000.

Jasa Backlink

Dalam konteks hukum merek, ada dua prinsip utama yang harus dipahami, yaitu first to use dan first to file. Prinsip first to use berarti siapa pun yang pertama kali menggunakan merek dalam perdagangan, maka mereka memiliki hak atas merek tersebut. Sementara itu, first to file berarti siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu, maka mereka menjadi pemegang sah merek tersebut, selama belum ada bukti sebaliknya.

Prosedur Pengajuan Keberatan Merek

Pemohon yang ingin mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek harus melakukan beberapa langkah penting. Pertama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengumumkan permohonan pendaftaran merek melalui Berita Resmi Merek dalam waktu 15 hari sejak tanggal penerimaan permohonan. Pengumuman ini akan berlangsung selama dua bulan, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Selama periode ini, setiap orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI. Pengajuan keberatan harus disertai dengan bukti bahwa merek yang diajukan untuk didaftarkan tidak layak atau ditolak sesuai ketentuan UU Merek. Kriteria merek yang tidak dapat didaftar tercantum di Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di Pasal 21 UU Merek.

Setelah pengajuan keberatan diterima, DJKI akan memberikan salinan surat keberatan kepada pemohon pendaftar merek atau kuasanya dalam waktu maksimal 2 minggu. Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada DJKI paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan. Setelah itu, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah merek dapat didaftarkan atau ditolak.

Jika pemeriksaan substantif menyetujui pendaftaran merek, DJKI akan:

  • Mendaftarkan merek tersebut;
  • Memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya;
  • Menerbitkan sertifikat merek; dan
  • Mengumumkan pendaftaran merek dalam Berita Resmi Merek, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Namun, jika pemeriksaan substantif memutuskan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak, DJKI akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

Tips Menghindari Permohonan Keberatan Merek

Untuk menghindari adanya permohonan keberatan dari pihak lain, pelaku usaha dapat mengikuti beberapa langkah penting. Pertama, pastikan Anda memahami jenis usaha yang dijalankan, apakah bergerak dalam barang atau jasa. Hal ini penting karena merek diklasifikasikan ke dalam kelas barang dan kelas jasa.

Kedua, lakukan penelusuran terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual. Ini akan membantu Anda mengetahui apakah merek yang ingin didaftarkan sudah ada atau belum.

Ketiga, segera daftarkan merek Anda agar tidak ditiru oleh pihak lain. Tujuan pendaftaran ini adalah untuk menjaga hak eksklusif atas merek tersebut sesuai prinsip first to file.

Jasa Stiker Kaca

Keempat, lakukan pemantauan rutin di dunia bisnis. Dengan begitu, jika ditemukan penjiplakan merek, Anda bisa segera mengambil langkah yang tepat.

Pentingnya Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam melindungi identitas bisnis. Dengan pendaftaran merek, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah. Selain itu, merek yang terdaftar juga meningkatkan nilai bisnis, membuat konsumen lebih percaya, dan memudahkan ekspansi pasar.

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, pendaftaran merek menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Bahkan, banyak perusahaan besar seperti Samsung, Nike, dan Apple menghabiskan dana besar untuk melindungi merek mereka di berbagai negara. Ini menunjukkan betapa pentingnya merek sebagai aset intangible yang bisa memengaruhi reputasi dan keuntungan perusahaan.

Peran Hukum dalam Perlindungan Merek

Dalam konteks hukum, perlindungan merek sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan penjiplakan. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang merek adalah UU Merek, yang telah diubah beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan bisnis global. Selain itu, lembaga seperti DJKI juga berperan dalam memastikan bahwa proses pendaftaran merek berjalan dengan transparan dan adil.

Bagi pelaku usaha yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum merek, terdapat banyak sumber informasi yang tersedia. Misalnya, artikel-artikel dari situs resmi KontrakHukum.com memberikan panduan lengkap tentang prosedur pendaftaran merek, tips menghindari sengketa, serta contoh kasus nyata yang bisa menjadi pembelajaran.

Kesimpulan

Prosedur pendaftaran merek di Indonesia tidak hanya penting untuk melindungi identitas bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang matang. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar seperti first to use dan first to file, serta mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh DJKI, pelaku usaha dapat mengurangi risiko sengketa merek. Selain itu, penting untuk selalu memantau lingkungan bisnis dan memperbarui pengetahuan tentang hukum merek agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Jika Anda masih bingung dengan proses pendaftaran merek atau menghadapi sengketa, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan profesional seperti KontrakHukum.com. Mereka siap membantu Anda mengelola aset intelektual dengan cara yang efisien dan aman.