Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, banyak perusahaan baru yang muncul dengan model bisnis yang berbeda dari perusahaan konvensional. Salah satunya adalah startup, yang kini menjadi salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Startup tidak hanya menawarkan solusi inovatif untuk masalah-masalah masyarakat, tetapi juga memberikan peluang besar bagi para pengusaha muda dan pengguna teknologi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu startup, bagaimana dasar hukumnya, ciri-ciri utamanya, serta perbedaan antara startup dan corporate.

Startup merupakan sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menciptakan produk atau layanan yang inovatif, terutama melalui penggunaan teknologi. Mereka biasanya bergerak cepat dan fokus pada pengembangan ide-ide baru yang bisa memenuhi kebutuhan pasar. Perusahaan ini sering kali dilengkapi oleh pendiri yang memiliki visi jangka panjang dan ingin mengubah dunia dengan solusi yang mereka tawarkan. Tidak jarang, startup juga memperoleh pendanaan dari investor atau lembaga pembiayaan untuk mempercepat pertumbuhannya.

Dari segi regulasi, startup diatur oleh beberapa peraturan pemerintah. Salah satu yang paling penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini menyatakan bahwa semua perusahaan yang menggunakan sistem elektronik untuk menjalankan usahanya dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik juga turut mengatur keberadaan startup di Indonesia.

Jasa Backlink

Salah satu ciri khas startup adalah usia perusahaan yang masih relatif muda. Umumnya, startup dinyatakan belum beroperasi selama lebih dari tiga tahun. Hal ini membuat startup berbeda dengan perusahaan besar yang sudah stabil dan memiliki struktur organisasi yang matang. Selain itu, startup biasanya berada dalam tahap perkembangan, baik dalam hal infrastruktur, manajemen, maupun sumber daya. Mereka juga cenderung bergerak di bidang teknologi, karena inovasi teknologi sering kali menjadi solusi untuk berbagai masalah sosial dan ekonomi.

Selain itu, startup juga dikenal dengan inovasi yang terus-menerus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuan utama mereka adalah memperoleh sebanyak mungkin konsumen, sehingga mereka terus melakukan penyesuaian dan perbaikan produk atau layanan. Dengan demikian, startup sangat dinamis dan fleksibel dalam menghadapi perubahan pasar.

Perbedaan antara startup dan corporate sangat terasa, terutama dalam pola kerja, struktur organisasi, dan cara mendapatkan pendanaan. Startup biasanya memiliki suasana kerja yang lebih santai dan dinamis, dengan fleksibilitas tinggi dalam bekerja. Karyawan dapat bekerja dari mana saja, termasuk ruang kerja bersama (co-working space) atau bahkan dari rumah. Di sisi lain, corporate cenderung memiliki struktur yang lebih formal dan ketentuan yang lebih ketat.

Dalam hal pendanaan, startup umumnya bergantung pada investasi dari investor atau lembaga pembiayaan. Pendirinya biasanya mengeluarkan modal awal, dan jika usaha mereka berhasil, maka investor akan memberikan dana tambahan. Sebaliknya, corporate biasanya didanai oleh pemilik perusahaan sendiri atau melalui laba yang diputar kembali. Dalam struktur organisasi, startup lebih banyak ditentukan oleh founder atau manajemen internal, sedangkan corporate lebih dipengaruhi oleh kepemilikan dan kebijakan pemilik perusahaan.

Untuk urusan legalitas, startup juga harus memperhatikan berbagai aspek seperti Akta Pendirian Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar Hak Merek. Namun, karena fokusnya pada inovasi, penting untuk melakukan pendaftaran Hak Paten agar produk atau layanan yang diciptakan dapat dilindungi secara hukum. DLA Startup dari Kontrak Hukum dapat menjadi solusi bagi para pengusaha startup yang ingin mengurus segala legalitas usaha secara efisien dan hemat waktu.

Apa Itu Startup?

Startup adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan rintisan yang dibangun dengan tujuan untuk menciptakan inovasi, terutama melalui penggunaan teknologi. Mereka biasanya didirikan oleh individu atau kelompok kecil yang memiliki visi untuk mengubah dunia dengan solusi yang mereka tawarkan. Startup sering kali bergerak cepat dan fokus pada pengembangan ide-ide baru yang bisa memenuhi kebutuhan pasar. Meskipun tidak semua startup bergerak di bidang teknologi, banyak dari mereka menggunakan teknologi untuk menciptakan produk atau layanan yang unik dan bermanfaat.

Startup juga dikenal dengan sifatnya yang dinamis dan fleksibel. Mereka sering kali menghadapi tantangan besar dalam proses pengembangan, tetapi karena fokus pada inovasi, mereka mampu bertahan dan berkembang meski dalam kondisi yang tidak pasti. Selain itu, startup biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih ringkas dan kurang formal dibandingkan corporate. Ini memungkinkan mereka untuk membuat keputusan dengan cepat dan adaptif terhadap perubahan pasar.

Salah satu ciri khas startup adalah adanya pendanaan dari investor. Pendiri startup biasanya mengeluarkan modal awal, dan jika usaha mereka berhasil, maka investor akan memberikan dana tambahan. Pendanaan ini bisa mencapai jutaan hingga miliaran dollar, tergantung pada seberapa besar potensi bisnis startup tersebut. Dengan pendanaan yang cukup, startup bisa berkembang lebih cepat dan mencapai target yang lebih besar.

Bagaimana Dasar Hukum Startup?

Dasar hukum startup di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini menyatakan bahwa semua perusahaan yang menggunakan sistem elektronik untuk menjalankan usahanya dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan demikian, startup yang menggunakan platform digital untuk menjalankan bisnisnya wajib mematuhi aturan yang tercantum dalam peraturan ini.

Jasa Stiker Kaca

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik juga turut mengatur keberadaan startup di Indonesia. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan sistem digital dalam perdagangan dan bisnis, yang menjadi fondasi bagi perkembangan startup di tanah air.

Dari segi regulasi, startup juga harus memperhatikan berbagai aspek seperti Akta Pendirian Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar Hak Merek. Semua dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa startup berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, karena fokusnya pada inovasi, penting untuk melakukan pendaftaran Hak Paten agar produk atau layanan yang diciptakan dapat dilindungi secara hukum.

Ciri-Ciri Startup

Ada beberapa ciri khas yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi apakah suatu perusahaan termasuk dalam kategori startup atau bukan. Pertama, usia perusahaan. Biasanya, startup dinyatakan belum beroperasi selama lebih dari tiga tahun. Hal ini membuat startup berbeda dengan perusahaan besar yang sudah stabil dan memiliki struktur organisasi yang matang.

Kedua, startup biasanya berada dalam tahap perkembangan. Perkembangan mencakup berbagai aspek seperti administrasi, perlengkapan, infrastruktur, atau segi lainnya yang belum menandakan adanya kelengkapan yang sempurna. Dengan demikian, startup sering kali membutuhkan perbaikan dan penyesuaian terus-menerus untuk mencapai stabilitas yang diinginkan.

Ketiga, sebagian besar startup bergerak di bidang teknologi. Hal ini karena banyak permasalahan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan kecanggihan teknologi. Oleh karena itu, para pengusaha melihat adanya peluang usaha di bidang ini. Teknologi menjadi alat utama dalam menciptakan solusi yang inovatif dan efisien.

Keempat, startup memiliki tujuan untuk memperoleh konsumen sebanyak-banyaknya. Sehingga, mereka selalu melakukan inovasi yang dapat memanjakan konsumen agar terus menggunakan jasa perusahaan tersebut. Inovasi ini bisa berupa peningkatan kualitas produk, pengembangan fitur baru, atau pelayanan yang lebih baik.

Perbedaan Startup dengan Corporate

Perbedaan antara startup dan corporate sangat terasa, terutama dalam pola kerja, struktur organisasi, dan cara mendapatkan pendanaan. Startup biasanya memiliki suasana kerja yang lebih santai dan dinamis, dengan fleksibilitas tinggi dalam bekerja. Karyawan dapat bekerja dari mana saja, termasuk ruang kerja bersama (co-working space) atau bahkan dari rumah. Di sisi lain, corporate cenderung memiliki struktur yang lebih formal dan ketentuan yang lebih ketat.

Dalam hal pendanaan, startup umumnya bergantung pada investasi dari investor atau lembaga pembiayaan. Pendirinya biasanya mengeluarkan modal awal, dan jika usaha mereka berhasil, maka investor akan memberikan dana tambahan. Sebaliknya, corporate biasanya didanai oleh pemilik perusahaan sendiri atau melalui laba yang diputar kembali. Dalam struktur organisasi, startup lebih banyak ditentukan oleh founder atau manajemen internal, sedangkan corporate lebih dipengaruhi oleh kepemilikan dan kebijakan pemilik perusahaan.

Selain itu, startup sering kali memiliki struktur organisasi yang lebih ringkas dan kurang formal dibandingkan corporate. Ini memungkinkan mereka untuk membuat keputusan dengan cepat dan adaptif terhadap perubahan pasar. Di sisi lain, corporate memiliki struktur yang lebih kompleks dan terstruktur, dengan berbagai lapisan manajemen yang saling terkait.

DLA Startup dari KH

Bagi Sobat KH yang saat ini sedang merintis perusahaan startup dan memerlukan bantuan dalam mengurus segala legalitas usaha terkait, tetapi bingung dari mana mulainya dapat hubungi Kontrak Hukum untuk berlangganan DLA (Digital Legal Assistant). DLA merupakan paket berlangganan dari Kontrak Hukum untuk mendapatkan segala layanan legalitas usaha dan konsultasi usaha terkait. Dengan DLA, Sobat KH bisa lebih hemat dalam mengeluarkan biaya untuk mengurus segala keperluan legalitas usaha dan tentunya lebih hemat waktu karena semua ditangani oleh CSO dan tim legal profesional kami, serta semua diurus via online.

DLA Startup dari KH dirancang khusus untuk startup yang membutuhkan dukungan hukum yang cepat dan efisien. Layanan ini mencakup berbagai aspek seperti pembuatan akta pendirian, pendaftaran merek, pengurusan NPWP, dan lain sebagainya. Dengan DLA, Sobat KH tidak perlu khawatir lagi menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul selama proses pengembangan bisnis.

Selama Mei 2022 akan ada promo harga bagi 30 perusahaan startup yang mendaftar berlangganan DLA. Segera hubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH dan dapatkan informasi lebih lengkapnya. Sobat KH juga dapat mengakses https://kontrakhukum.com/semua-layanan/.