Penulis : M. Rizqi Tepu Arny, Universitas Hasanuddin

Daily Nusanatara, Pendidikan – Pada 26 Juli 2025, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum menggelar sosialisasi hukum di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar . Kegiatan ini dipelopori oleh M. Rizqi Tepu Arny, mahasiswa Unhas, dengan tema “risiko pidana penadahan”. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjerat pidana penadahan karena menerima atau membeli barang tanpa kejelasan asal usul. Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa penadahan yaitu tindakan menerima barang hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat .

Pada sosialisasi yang berlangsung interaktif ini, Rizqi memaparkan definisi penadahan, mekanisme pidananya, dan cara menghindarinya. Acara diawali dengan ceramah interaktif, dilanjutkan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan sesudah materi. Mahasiswa juga mendorong diskusi tanya-jawab agar warga aktif terlibat dan memahami setiap penjelasan.

Jasa Backlink

Rizqi menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana: “Kami berusaha melibatkan warga aktif dengan diskusi interaktif supaya materi penadahan lebih mudah dipahami. Harapannya masyarakat lebih waspada dan tahu risiko hukum atas penadahan,” ujarnya. Kehadiran modul dan poster edukatif juga mendapat tanggapan positif, karena warga bisa membaca kembali informasi dasar hukum kapan saja.

Respon peserta sangat antusias. Banyak warga mengaku baru menyadari bahaya membeli barang “murah” tanpa surat yang jelas. Salah seorang peserta, Siti (42), mengatakan, “Sosialisasi ini sangat membantu. Sekarang kami mengerti, sebelum terima barang harus cek asal usulnya. Dulu kami tidak tahu bisa masuk ranah pidana.” Peningkatan pemahaman ini terlihat dari perbedaan skor pre-test dan post-test yang memuaskan (peserta umumnya lulus post-test lebih tinggi).

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Andi Basmal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, misalnya, menyebut program KKN Hukum Unhas telah “menghadirkan manfaat yang luar biasa” bagi masyarakat . Ia berharap sinergi antara perguruan tinggi dan instansi hukum ini terus terjaga. Dosen pembimbing KKN juga menilai kegiatan seperti ini perlu berkelanjutan agar literasi hukum masyarakat meningkat secara konsisten.

Secara keseluruhan, sosialisasi hukum di Buloa tersebut meninggalkan dampak positif. Masyarakat setempat kini lebih paham bahwa menerima atau membeli barang tanpa kejelasan bisa berakibat pidana. Dengan pemahaman hukum yang meningkat, warga diharapkan lebih selektif dalam bertransaksi dan terhindar dari jeratan penadahan. Program KKN Tematik Hukum Unhas diharapkan dapat dilanjutkan dan diperluas ke wilayah lain, sehingga manfaat edukasi hukum ini semakin luas dan berkelanjutan.