Dalam dunia bisnis dan hukum, hak kekayaan intelektual (HAKI) menjadi salah satu aset yang sangat bernilai. Salah satu bentuk HAKI yang paling umum adalah paten, yaitu perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi yang dilakukan oleh seorang penemu. Namun, selain sebagai alat perlindungan, paten juga bisa menjadi objek transaksi bisnis, termasuk dalam bentuk transfer hak paten. Proses ini memungkinkan pemilik paten untuk menyerahkan haknya kepada pihak lain, baik melalui perjanjian tertulis maupun berdasarkan ketentuan hukum lainnya.

Transfer hak paten bukanlah proses yang sederhana. Di Indonesia, prosedur pengajuan dan pendaftaran transfer hak paten harus diatur sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu paten, bagaimana prosedur transfer hak paten, serta pentingnya konsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.

Apa Itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang penemu atas inovasinya dalam bidang teknologi. Hak ini memberikan perlindungan hukum terhadap produk atau layanan yang dilindungi paten selama jangka waktu tertentu. Dalam konteks hukum Indonesia, paten diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Untuk mendapatkan paten, inventor harus mengajukan permohonan ke DJKI dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Jasa Backlink
  • Memiliki unsur kebaruan (novelty): Inovasi tidak boleh sudah diketahui atau digunakan sebelumnya.
  • Mengandung langkah inventif: Inovasi harus menunjukkan tingkat kreativitas dan inovasi yang signifikan.
  • Dapat diterapkan dalam industri: Inovasi harus memiliki potensi untuk digunakan dalam industri atau sektor ekonomi.

Selain paten biasa, ada juga paten sederhana yang memiliki masa perlindungan lebih pendek, yaitu sepuluh tahun. Paten sederhana biasanya diberikan untuk inovasi yang merupakan pengembangan dari paten lama, tetapi tetap memenuhi kriteria kebaruan, keterapan, dan kegunaan praktis.

Setelah paten diterbitkan, pemilik paten memiliki hak untuk menggunakan inovasinya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Namun, jika ingin mentransfer hak paten, prosedur hukum harus dipenuhi agar proses tersebut sah dan dapat diakui oleh DJKI.

Ketentuan Transfer Hak Paten

Berdasarkan Pasal 74 UU Paten, hak paten dapat dialihkan atau diserahkan secara keseluruhan atau sebagian melalui beberapa cara, seperti:

  • Warisan (inheritance)
  • Hadiah (grant)
  • Wasiat (testament)
  • Waqf (endowment)
  • Perjanjian tertulis (written agreement)
  • Alasan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2020 menyatakan bahwa transfer hak paten hanya dapat dilakukan untuk paten yang telah diberikan oleh negara dan harus didaftarkan dalam register umum paten. Selain itu, transfer hak paten juga harus diumumkan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam transfer paten adalah biaya tahunan (annual fee/maintenance fee). Pemilik paten wajib membayar biaya ini setiap tahun. Jika paten dialihkan secara keseluruhan, biaya tahunan akan menjadi tanggung jawab pihak baru. Namun, jika paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain atau digunakan oleh pemerintah, maka biaya tersebut tidak otomatis berpindah.

Prosedur Pengajuan Transfer Hak Paten

Untuk melakukan transfer hak paten, pihak yang ingin mengajukan harus mengajukan permohonan pendaftaran transfer ke DJKI. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses ini:

  1. Pengajuan Permohonan

    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai metode transfer (warisan, hadiah, wasiat, waqf, perjanjian tertulis, atau alasan lain). Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik.

  2. Proses Evaluasi

    DJKI akan melakukan evaluasi kelengkapan dokumen dalam maksimal 14 hari kerja. Jika dokumen tidak lengkap, pihak pengaju diberi kesempatan selama 60 hari kerja untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak lengkap dalam waktu yang ditentukan, permohonan akan dianggap mengundurkan diri.

  3. Pendaftaran dan Pengumuman

    Setelah dokumen lengkap, DJKI akan merekam transfer paten dalam maksimal 14 hari kerja. Setelah itu, DJKI akan mengumumkan transfer paten melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Pihak yang mengajukan juga akan menerima pemberitahuan resmi dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pendaftaran.

  4. Kewajiban Pihak Baru

    Pihak yang menerima transfer paten akan bertanggung jawab atas pembayaran biaya tahunan dan menjaga keabsahan paten sesuai ketentuan hukum.

Proses ini membutuhkan kehati-hatian dan persiapan yang matang. Tanpa persiapan yang tepat, transfer hak paten bisa saja gagal atau tidak sah di mata hukum.

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli Hukum

Meskipun prosedur transfer paten terlihat jelas, banyak hal yang bisa terlewat atau salah diimplementasikan. Misalnya, jika tidak ada perjanjian tertulis yang jelas, pihak penerima paten bisa menghadapi tantangan hukum di masa depan. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman sangat penting.

Ahli hukum dapat membantu dalam:

Jasa Stiker Kaca
  • Menyusun perjanjian transfer yang jelas dan mengikat.
  • Memastikan semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Menghindari risiko hukum yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam proses transfer.
  • Memberikan rekomendasi strategis dalam pengelolaan paten pasca-transfer.

Di Indonesia, layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan jasa pendaftaran transfer hak paten, merek, hak cipta, dan desain industri. Layanan ini dijalankan oleh konsultan IPR yang kompeten dan terdaftar secara resmi, sehingga proses transfer dapat dijamin diterima oleh DJKI.

Kesimpulan

Transfer hak paten adalah proses yang kompleks namun sangat bermanfaat dalam dunia bisnis dan inovasi. Dengan memahami ketentuan hukum, prosedur pendaftaran, dan pentingnya konsultasi dengan ahli hukum, proses transfer dapat dilakukan dengan aman dan efektif. Bagi Anda yang ingin mengajukan transfer paten, pastikan semua persyaratan terpenuhi dan gunakan jasa profesional untuk memastikan keberhasilan proses.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses transfer paten, silakan kunjungi halaman KH Services – Patent Rights Transfer untuk informasi lebih lanjut. Anda juga dapat berkonsultasi langsung melalui Ask KH atau via pesan langsung di Instagram @kontrakhukum.