Pada dunia bisnis, merek dagang menjadi salah satu aset paling berharga yang bisa memengaruhi keberhasilan sebuah usaha. Namun, tidak jarang muncul sengketa merek dagang yang menimbulkan konflik hukum dan kerugian finansial. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah sengketa merek dagang antara Geprek Bensu dan sejumlah pihak lain. Kasus ini tidak hanya melibatkan tokoh ternama seperti Ruben Onsu, tetapi juga mengungkap kompleksitas hukum terkait pendaftaran dan perlindungan merek dagang di Indonesia.

Geprek Bensu, yang dikenal sebagai merek ayam geprek populer, telah menghadapi tantangan hukum sejak awal perkembangannya. Sengketa ini dimulai dari pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas nama “Bensu” sebelum Geprek Bensu dibentuk. Dalam wawancara podcastnya, Jordi Onsu, adik Ruben Onsu, mengungkap bahwa sengketa ini sudah berlangsung sejak 2015. Pihak pertama yang mengajukan klaim adalah Jessy Handalim dari Bandung, yang telah mendaftarkan merek “Bensu” pada tahun tersebut. Meski saat itu belum ada Geprek Bensu, Jordi menyatakan bahwa mereka kemudian mencoba untuk membeli hak cipta merek tersebut dengan tawaran Rp4 miliar. Namun, upaya ini gagal karena pihak Jessy menganggap “Bensu” sebagai merek toko susu.

Selain sengketa dengan Jessy Handalim, Geprek Bensu juga terlibat dalam perselisihan dengan Benny Sujono, seorang pengusaha yang awalnya bekerja sama dengan Ruben Onsu. Benny Sujono, yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik merek “I Am Geprek Bensu”, akhirnya menjadi lawan dalam sengketa ini. Menurut informasi dari dokumen Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Benny Sujono mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah dari merek “Bensu” yang digunakan dalam bisnis kuliner miliknya. Sengketa ini semakin rumit setelah ada dua sertifikat merek dagang yang dikeluarkan oleh DJKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) untuk merek yang sama.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap banding di Mahkamah Agung. Pada April 2020, Ruben Onsu mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Benny Sujono adalah pemilik sah dari merek “Bensu”. Namun, banding ini ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan pengadilan sebelumnya dianggap final. Pada bulan April 2022, Benny Sujono kembali mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu dan Kementerian Hukum dan HAM, dengan permintaan kompensasi sebesar Rp100 miliar.

Peraturan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Dalam konteks hukum, pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Berdasarkan aturan ini, hak atas merek dagang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar selama jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan sistem “first use” yang diterapkan di beberapa negara lain, di mana hak atas merek dagang didasarkan pada penggunaan awal. Di Indonesia, pendaftaran merek dagang dilakukan berdasarkan prinsip “first to file”, artinya pihak yang mendaftarkan merek lebih dulu akan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, hak atas merek dagang hanya diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan. Oleh karena itu, jika ada pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin, pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi atau menghentikan penggunaan merek tersebut. Prinsip ini juga berlaku untuk merek yang memiliki kesamaan dalam bentuk, cara penempatan, atau suara.

Jasa Stiker Kaca

Apa Itu Kesamaan dalam Prinsip?

Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kesamaan dalam prinsip merujuk pada kesamaan yang disebabkan oleh elemen dominan antara dua merek, sehingga menciptakan kesan kesamaan. Hal ini mencakup bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi elemen, serta kesamaan suara. Untuk menentukan apakah dua merek dianggap sama, pihak terkait harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:

Jasa Backlink
  • Sifat barang dan/atau jasa;
  • Tujuan dan cara penggunaan barang;
  • Keterkaitan antara barang dan/atau jasa;
  • Persaingan antara barang dan/atau jasa;
  • Saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  • Konsumen yang relevan; dan
  • Asal produksi barang dan/atau jasa.

Namun, jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan tetapi berada dalam kelas yang berbeda, maka masih memiliki potensi untuk diterima. Hal ini berlaku jika pendaftaran dilakukan secara jujur dan tidak menyalahi hukum.

Pentingnya Analisis Merek Sebelum Pendaftaran

Sengketa merek dagang sering kali terjadi karena kurangnya analisis mendalam sebelum pendaftaran. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk melakukan analisis merek sebelum mendaftarkan merek dagang. Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada, sehingga mengurangi risiko sengketa hukum di masa depan.

Analisis merek juga membantu dalam memilih klasifikasi yang tepat sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang berlaku. KBLI merupakan sistem klasifikasi usaha yang digunakan untuk menentukan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis. Dengan memahami KBLI, pelaku usaha dapat memperkuat posisi hukum merek dagang mereka.

Solusi untuk Menghindari Sengketa Merek Dagang

Untuk menghindari sengketa merek dagang, pelaku usaha disarankan untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi ke DJKI Kemenkumham. Selain itu, melakukan analisis merek sebelum pendaftaran sangat penting untuk memastikan bahwa merek tidak menimbulkan konflik dengan merek yang sudah ada. Layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan layanan analisis merek dan pendaftaran merek yang dapat membantu pelaku usaha dalam proses ini.

Layanan ini mencakup pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisis merek, dan manajemen hak cipta. Dengan menggunakan layanan profesional, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko sengketa merek dagang dan memperkuat posisi hukum merek mereka.

Kesimpulan

Sengketa merek dagang Geprek Bensu menjadi contoh nyata betapa pentingnya pendaftaran merek secara resmi dan analisis mendalam sebelum pendaftaran. Dengan memahami peraturan hukum terkait merek dagang di Indonesia, pelaku usaha dapat menghindari konflik hukum dan melindungi aset bisnis mereka. Untuk itu, segera daftarkan merek dagang Anda melalui layanan profesional seperti Kontrak Hukum agar Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir akan sengketa hukum.