Pertama kali muncul sebagai merek yang menjanjikan, Geprek Bensu kini menghadapi tantangan besar dalam bentuk sengketa merek dagang. Dengan latar belakang keterlibatan Ruben Onsu dan adiknya, Jordi Onsu, perusahaan ini sempat melebarkan cabang ke berbagai daerah. Namun, masalah hukum yang terjadi memicu pertarungan hukum yang panjang dan kompleks.

Sengketa merek ini dimulai dari pihak Jessy Handalim, seorang pengusaha dari Bandung yang lebih dulu mendaftarkan merek “Bensu” pada tahun 2015. Ini membuat Jordi Onsu harus menghadapi persaingan hukum untuk membuktikan bahwa nama “Bensu” adalah milik keluarga Onsu. Pada akhirnya, Jordi rela mengeluarkan uang senilai Rp4 miliar untuk membeli hak merek tersebut. Meski demikian, perjuangan tidak berhenti di situ, karena kemudian muncul lagi sengketa dengan Benny Sujono, seorang partner bisnis yang juga mengklaim hak atas merek “Bensu”.

Dalam perjalanan sengketa ini, banyak aspek hukum yang dijelajahi, termasuk prinsip pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia. Menurut UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, bukan karena pemakaian pertama. Prinsip first to file menjadi dasar utama dalam penentuan kepemilikan merek. Jika ada pihak lain yang menggunakan merek yang mirip, maka pemilik terdaftar dapat mengajukan gugatan.

Selain itu, penting untuk memahami konsep persamaan pada pokoknya, yang didefinisikan dalam Pasal 21 UU Merek. Hal ini berkaitan dengan kemiripan antara dua merek yang bisa menyebabkan kesan persamaan, baik dalam bentuk, cara penempatan, maupun bunyi ucapan. Namun, jika merek yang didaftarkan memiliki kemiripan tetapi berada di kelas yang berbeda, masih berpotensi diterima selama dilakukan dengan itikad baik.

Seiring dengan perkembangan kasus, banyak pelajaran yang bisa diambil oleh para pengusaha. Salah satunya adalah pentingnya melakukan analisa merek sebelum mendaftarkannya secara resmi. Dengan memahami aturan hukum yang berlaku, pengusaha dapat meminimalisir risiko sengketa merek yang sering terjadi.

Sengketa Merek Geprek Bensu dengan Jessy Handalim

Kasus sengketa merek Geprek Bensu bermula dari pihak Jessy Handalim, seorang pengusaha dari Bandung yang telah lebih dulu mendaftarkan merek “Bensu” pada tahun 2015. Hal ini menjadi awal dari perjuangan hukum yang dilakukan oleh Jordi Onsu, adik Ruben Onsu. Pada saat itu, Jordi mencoba mengajukan gugatan hukum dengan alasan bahwa orang-orang mengenal bahwa “Bensu” adalah milik Ruben Onsu. Namun, putusan gugatan hanya berupa draw, yang artinya tidak menang dan tidak kalah.

Jasa Stiker Kaca

Setelah gagal dalam gugatan, Jordi Onsu memilih untuk membeli hak merek dari Jessy Handalim dengan harga Rp4 miliar. Ia menyatakan bahwa pihak Jessy Handalim tidak memaksa dirinya dalam proses pembelian tersebut. Meskipun demikian, perjuangan tidak berakhir di sini, karena sengketa dengan Benny Sujono kemudian muncul.

Jasa Backlink

Babak Lanjutan Sengketa Merek Geprek Bensu

Setelah berhasil memperoleh hak merek dari Jessy Handalim, Jordi Onsu menghadapi sengketa baru dengan Benny Sujono. Benny Sujono, yang sebelumnya merupakan partner bisnis, mengklaim bahwa nama “Bensu” adalah miliknya. Bahkan, ia mengganti nama usaha miliknya menjadi “Benny Sujono” agar bisa disingkat menjadi “Bensu”.

Menurut Jordi, hal ini memicu sengketa merek Geprek Bensu. Selain itu, pihak Benny Sujono juga dituduh mencuri resep, sehingga memperparah ketegangan antara kedua belah pihak. Jordi Onsu menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam penerbitan dua sertifikat merek yang sama, meskipun ia enggan menyebutkan identitas pihak-pihak tersebut.

Putusan pengadilan juga menunjukkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik sah atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”, yang diterbitkan pada tahun 2019. Majelis hakim juga meminta DJKI Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Akibatnya, Ruben Onsu diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp1.911.000.

Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pendaftaran Merek Dagang?

Ketentuan pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2016 (UU Merek). Berdasarkan pasal 1 UU Merek, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Hak ini diperoleh melalui pendaftaran, bukan karena pemakaian pertama. Oleh karena itu, prinsip first to file menjadi dasar utama dalam penentuan kepemilikan merek.

Jika ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki kemiripan, maka pemilik terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau penghentian penggunaan merek tersebut. Dengan memahami prinsip ini, pengusaha dapat menghindari risiko sengketa merek yang sering terjadi.

Emangnya, Apa Itu Persamaan pada Pokoknya?

Persamaan pada pokoknya merujuk pada kemiripan antara dua merek yang bisa menyebabkan kesan persamaan, baik dalam bentuk, cara penempatan, maupun bunyi ucapan. Konsep ini didefinisikan dalam Pasal 21 UU Merek. Penentuan barang dan/atau jasa yang sejenis dapat berdasarkan sifat, tujuan penggunaan, komplementaritas, kompetisi, saluran distribusi, konsumen yang relevan, atau asal produksi.

Namun, jika merek yang didaftarkan memiliki kemiripan tetapi berada di kelas yang berbeda, masih berpotensi diterima selama dilakukan dengan itikad baik. Kecuali untuk merek terkenal, yang dapat menolak permohonan pendaftaran merek yang tidak sejenis. Dengan memahami konsep ini, pengusaha dapat lebih waspada dalam memilih merek yang akan didaftarkan.

Pentingnya Analisis Merek Sebelum Pendaftaran

Analisis merek sebelum pendaftaran sangat penting untuk menghindari risiko sengketa. Dengan melakukan analisis, pengusaha dapat memastikan bahwa merek yang dipilih tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar. Hal ini dapat meminimalisir potensi konflik hukum dan menjaga reputasi merek.

Selain itu, analisis merek juga membantu dalam memahami pasar dan konsumen target. Dengan memahami kebutuhan dan preferensi konsumen, pengusaha dapat memilih merek yang sesuai dengan produk atau layanan yang ditawarkan. Dengan begitu, merek akan lebih mudah dikenali dan diterima oleh masyarakat.

Tips Menghindari Sengketa Merek

Untuk menghindari sengketa merek, pengusaha dapat mengikuti beberapa langkah penting. Pertama, lakukan analisis merek sebelum mendaftarkan. Kedua, pastikan merek yang dipilih tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar. Ketiga, pahami aturan hukum yang berlaku dalam pendaftaran merek.

Selain itu, pengusaha juga dapat memanfaatkan layanan profesional untuk membantu dalam proses pendaftaran merek. Layanan ini dapat memberikan panduan dan dukungan dalam memilih merek yang tepat serta memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum. Dengan demikian, pengusaha dapat lebih percaya diri dalam mengelola merek mereka.