Mickey Mouse, salah satu ikon paling terkenal dalam sejarah animasi, telah memasuki domain publik setelah hampir satu abad dilindungi oleh hak cipta. Perubahan ini menandai akhir dari perlindungan eksklusif yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat (AS) terhadap karya Disney. Dengan berakhirnya masa perlindungan tersebut, desain asli Mickey Mouse kini dapat digunakan tanpa izin, membuka peluang baru bagi penggunaan dan interpretasi karya tersebut.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi momen penting bagi dunia hukum kekayaan intelektual, tetapi juga memberi dampak signifikan pada industri kreatif. Banyak seniman, pengusaha, dan pembuat konten kini memiliki kesempatan untuk mengadaptasi karakter ikonik ini dalam berbagai bentuk media, seperti film, buku, atau bahkan produk komersial. Namun, penting untuk memahami bahwa meskipun versi 1928 Mickey Mouse telah masuk ke domain publik, versi modern yang digunakan oleh Disney masih dilindungi oleh hak cipta.

Hak cipta yang berakhir di tahun 2024 adalah hak atas versi pertama Mickey Mouse yang muncul dalam film pendek Steamboat Willie pada 1928. Versi ini memiliki ciri khas yang berbeda dari versi saat ini, termasuk tidak menggunakan sarung tangan dan sepatu besar, serta mata yang berbentuk oval hitam kecil tanpa pupil. Sementara itu, versi modern yang dikenal luas masih dilindungi oleh hak cipta, sehingga Disney tetap bisa memonetisasi karyanya.

Kemunculan karya-karya yang masuk ke domain publik sering kali menjadi batu loncatan bagi inovasi dan kreativitas. Dengan akses bebas terhadap karya lama, para seniman dan pengusaha bisa mengembangkan ide-ide baru yang terinspirasi dari karya-karya sebelumnya. Hal ini juga memberi peluang bagi peneliti dan pengajar untuk menggunakan karya-karya klasik dalam konteks pendidikan dan penelitian.

Selain itu, perlu diingat bahwa domain publik tidak hanya berlaku untuk karya seni dan budaya, tetapi juga mencakup berbagai jenis karya lain seperti musik, tulisan, dan teknologi. Setiap karya yang masuk ke domain publik dapat digunakan secara bebas, tanpa harus meminta izin atau membayar royalti. Namun, penting untuk memahami bahwa proses masuknya karya ke domain publik biasanya melalui berbagai mekanisme hukum, seperti berakhirnya masa perlindungan hak cipta atau putusan pengadilan.

Dalam konteks hukum Indonesia, undang-undang tentang hak cipta juga menjelaskan bagaimana karya-karya bisa masuk ke domain publik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya-karya yang sudah tidak lagi dilindungi oleh hak cipta akan menjadi milik umum. Hal ini mencakup berbagai jenis karya, mulai dari buku, musik, hingga karya seni rupa dan arsitektur.

Jasa Stiker Kaca

Sebagai langkah perlindungan, pencipta karya disarankan untuk mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Dengan mendaftarkan karya, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum baik dalam bentuk hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral melindungi identitas dan reputasi pencipta, sementara hak ekonomi memberikan kemampuan untuk memperoleh manfaat finansial dari karyanya.

Jasa Backlink

Bagi pelaku usaha dan seniman yang ingin melindungi karyanya, layanan seperti Kontrak Hukum menyediakan solusi digital yang cepat dan efisien. Platform ini menawarkan berbagai layanan legal, termasuk pendaftaran merek, analisa merek, dan perlindungan hak cipta. Dengan layanan ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan pendaftaran dan mendapatkan perlindungan hukum untuk karyanya.

Penggunaan domain publik juga memiliki implikasi sosial dan budaya. Karya-karya yang masuk ke domain publik sering kali menjadi bagian dari warisan budaya yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Hal ini memungkinkan generasi baru untuk belajar, bereksplorasi, dan berkembang melalui karya-karya yang telah ada sebelumnya.

Namun, penting untuk memahami bahwa domain publik tidak berarti karya-karya tersebut bebas dari tanggung jawab. Meskipun tidak diperlukan izin, penggunaan karya tersebut tetap harus dilakukan dengan etika dan tanggung jawab. Pencipta karya asli tetap memiliki hak untuk mengontrol bagaimana karyanya digunakan, terutama jika karya tersebut masih memiliki nilai budaya atau historis.

Di tengah perubahan ini, penting bagi semua pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan karya-karya yang masuk ke domain publik. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memaksimalkan manfaat dari karya-karya yang tersedia sambil tetap menghargai kontribusi para pencipta.

Penjelasan Disney Mengenai Hak Cipta Mickey Mouse

Disney, sebagai pemilik hak cipta atas karakter Mickey Mouse, telah secara resmi mengumumkan bahwa hak cipta untuk versi asli karakter ini berakhir pada 1 Januari 2024. Ini berarti bahwa desain asli Mickey Mouse, yang muncul dalam film pendek Steamboat Willie pada 1928, kini berada di domain publik. Meski demikian, Disney tetap memiliki hak cipta atas versi modern dari karakter ini, yang masih digunakan dalam berbagai produk dan layanan perusahaan.

Juru bicara Walt Disney Company menyatakan bahwa meskipun hak cipta versi 1928 telah berakhir, Mickey Mouse akan tetap menjadi ikon utama perusahaan. “Mickey akan terus memainkan peran utama sebagai duta global untuk Walt Disney Company dalam penceritaan, atraksi taman hiburan, dan cenderamata (merchandise),” ujar juru bicara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Disney tetap akan melindungi dan memanfaatkan versi modern dari karakter ikonik ini.

Perbedaan antara versi 1928 dan versi modern Mickey Mouse sangat signifikan. Dalam versi 1928, Mickey tidak menggunakan sarung tangan dan sepatu besar, serta memiliki mata yang berbentuk oval hitam kecil tanpa pupil. Sementara itu, versi modern memiliki ciri khas yang lebih dikenal, termasuk penggunaan sarung tangan dan sepatu besar, serta mata yang lebih jelas.

Hak Cipta Jadi Domain Publik, Apa Maksudnya?

Domain publik merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi oleh hak cipta. Artinya, karya tersebut dapat digunakan oleh siapa saja tanpa harus meminta izin atau membayar royalti. Proses ini biasanya terjadi setelah masa perlindungan hak cipta berakhir, seperti yang terjadi pada versi 1928 Mickey Mouse.

Menurut definisi dari booklet Domain Publik di Indonesia, domain publik adalah karya-karya kreatif dan intelektual yang telah menjadi milik bersama karena tidak dilindungi atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang eksklusif. Karya ini menjadi tidak eksklusif karena sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif, sehingga publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.

Ketika sebuah karya masuk ke domain publik, maka karya tersebut menjadi bagian dari warisan budaya publik. Dengan demikian, setiap individu dapat menggunakannya tanpa batasan. Selain itu, tidak ada pemberlakuan royalti atau pembagian hasil kepada penciptanya dalam setiap penggunaan karya tersebut.

Penyebab Domain Publik

Selain berakhirnya masa hak cipta, kondisi hapusnya kekuatan hukum pencatatan ciptaan dan produk hak terkait juga bisa terjadi karena alasan-alasan lain. Menurut Pasal 74 ayat (1) UU 28/2014, beberapa penyebab domain publik antara lain:

  1. Permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dikarenakan lampaunya waktu sebagaimana ditentukan pada pasal-pasal yang mengatur tentang jangka waktu berlakunya hak cipta.
  2. Lampaunya waktu;
  3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan ciptaan atau produk hak terkait melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan yang penghapusannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk melindungi ciptaannya secara hukum, pembuat karya perlu mendaftarkan atau mencatatkan ciptaan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Nantinya, akan terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Dengan kata lain, hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Dimana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun. Sementara untuk hak cipta atas:

  • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya arsitektur;
  • peta; dan
  • karya seni batik atau seni motif lain,

berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Namun, jika hak cipta atas ciptaan-ciptaan tersebut dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka perlindungannya akan berlaku selama 50 tahun sejak dilakukan pengumuman.

Selanjutnya, untuk ciptaan:

  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • permainan video;
  • program komputer;
  • perwajahan karya tulis;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,

perlindungan hak ciptanya, baik yang dimiliki perorangan atau badan hukum, berlaku selama 50 tahun sejak dilakukan pengumuman.

Setelah masa berlaku habis dan karya ciptaan menjadi domain publik, tentu dapat menjadi manfaat bagi penggunanya. Salah satunya adalah meningkatkan kreativitas berbagai karya baru yang terinspirasi dari hasil karya yang ada di masa lalu.