Perpustakaan merupakan salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, perpustakaan harus terus beradaptasi agar tetap relevan dan memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek krusial dalam operasional perpustakaan adalah pengadaan buku, yang tidak hanya melibatkan proses pembelian, tetapi juga mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh lembaga terkait. Dalam konteks ini, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) telah menetapkan peraturan pengadaan buku yang wajib diikuti oleh seluruh perpustakaan di Indonesia.
Pengadaan buku tidak sekadar tentang membeli materi bacaan, tetapi juga mencakup strategi pengumpulan, penyusunan, dan pengelolaan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa perpustakaan memiliki sumber informasi yang lengkap, terkini, dan bermanfaat. Dengan adanya peraturan yang jelas, perpustakaan dapat menjalankan tugasnya secara sistematis dan terarah. Selain itu, aturan ini juga membantu mencegah duplikasi, ketidakseimbangan koleksi, serta kesenjangan informasi antara perpustakaan yang satu dengan lainnya.
Di Indonesia, peraturan pengadaan buku perpustakaan terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Salah satu peraturan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, yang menggantikan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan pengembangan koleksi nasional dan memastikan bahwa setiap perpustakaan dapat menyediakan bahan pustaka yang berkualitas dan relevan.
Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan
Peraturan pengadaan buku perpustakaan di Indonesia dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan koleksi. Peraturan ini tidak hanya mengatur cara memperoleh buku, tetapi juga menentukan jenis bahan pustaka yang diperbolehkan, standar kualitas, dan mekanisme distribusi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perpustakaan memiliki koleksi yang seimbang, lengkap, dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.
Salah satu peraturan utama yang berlaku adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019. Aturan ini mencakup beberapa pasal penting yang mengatur bagaimana koleksi perpustakaan dikembangkan. Pasal I menyatakan bahwa kebijakan pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional yang tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427 diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Sementara itu, Pasal II menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk memastikan semua pihak mengetahuinya.
Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam proses pengadaan buku. Misalnya, perpustakaan dapat melakukan pertukaran buku dengan institusi lain atau menerima hibah dari pihak swasta atau pemerintah. Hal ini membantu memperluas cakupan koleksi tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Dengan demikian, perpustakaan dapat menyediakan berbagai jenis bahan pustaka, seperti buku cetak, naskah kuno, bahan digital, dan lainnya.
Apa Itu Pengadaan Buku?
Pengadaan buku adalah salah satu tugas penting bagi setiap perpustakaan. Ini adalah bagian dari proses penghimpunan bahan pustaka yang esensial untuk menjaga koleksi perpustakaan tetap up-to-date dan bermanfaat bagi penggunanya. Setiap perpustakaan idealnya memiliki empat jenis bahan pustaka: karya cetak, karya non-cetak, bentuk mikro, dan karya elektronik. Untuk memperoleh berbagai jenis bahan pustaka ini, perpustakaan dapat menggunakan beberapa cara. Pertama, melalui pembelian langsung. Kedua, melalui pertukaran dengan perpustakaan atau institusi lain. Ketiga, melalui hibah atau hadiah dari berbagai sumber.
Setiap metode pengadaan ini membantu memastikan bahwa perpustakaan memiliki koleksi yang lengkap dan beragam untuk memenuhi kebutuhan informasi penggunanya. Namun, proses ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti agar pengadaan buku tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan kebijakan nasional. Misalnya, perpustakaan harus mempertimbangkan relevansi buku yang akan dibeli, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan pengguna. Dengan demikian, setiap buku yang masuk ke dalam koleksi perpustakaan memiliki nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tujuan dari Pengadaan Buku
Tujuan utama dari pengadaan buku adalah untuk meningkatkan dan memperluas koleksi nasional agar selalu mutakhir, lengkap, dan sesuai dengan visi serta misi yang jelas. Pemerintah selalu berusaha untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam berbagai bidang, termasuk literasi perpustakaan. Dalam konteks ini, pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional RI bertujuan untuk memastikan bahwa perpustakaan dapat terus mendukung kebutuhan informasi dan pendidikan masyarakat dengan cara yang efektif dan relevan.
Dengan pengadaan buku yang terencana dan terstruktur, perpustakaan dapat memberikan layanan yang optimal kepada pengguna. Contohnya, pengadaan buku baru dapat membantu siswa dan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akademik, sedangkan pengadaan buku referensi dapat memperkaya pengetahuan masyarakat umum. Selain itu, pengadaan buku juga berkontribusi dalam membangun budaya literasi yang kuat di masyarakat. Dengan akses yang mudah terhadap bahan bacaan, masyarakat lebih termotivasi untuk belajar dan berkembang.
Pembagian Ruang Lingkup Peraturan Pengadaan Buku
Peraturan pengadaan buku perpustakaan mencakup berbagai ruang lingkup yang penting untuk dipahami. Salah satunya adalah subjek, yang terbagi menjadi dua jenis koleksi utama. Koleksi Indonesiana mencakup semua terbitan yang terkait dengan Indonesia, termasuk karya-karya yang dihasilkan dari Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, terbitan terlarang, serta terbitan khusus. Koleksi ini juga mencakup naskah kuno nusantara, terbitan budaya etnis nusantara, dan terbitan dari luar negeri yang relevan.
Di sisi lain, koleksi layanan publik meliputi bidang-bidang seperti ilmu sosial, humaniora, politik, dan budaya. Koleksi ini mencakup terbitan dari negara-negara ASEAN, Melayu, serta negara non-ASEAN yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia. Selain itu, termasuk juga terbitan dari PBB, ilmu perpustakaan, dan ilmu pengetahuan-teknologi sesuai dengan prioritas dan kebijakan pemerintah.
Dari segi format, peraturan pengadaan buku perpustakaan menurut Perpusnas dibagi menjadi koleksi tercetak dan non-tercetak. Koleksi tercetak mencakup berbagai jenis bahan seperti monograf, serial, dan bahan ephemeral. Sementara itu, koleksi non-tercetak meliputi format digital seperti website dan sumber elektronik terpasang. Pembagian ini memastikan bahwa perpustakaan memiliki koleksi yang lengkap dan bervariasi, memenuhi berbagai kebutuhan informasi penggunanya.
Menguasai Segala Elemen Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan
Ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan pengadaan buku perpustakaan: prinsip pengembangan koleksi. Prinsip ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya alam dan struktur kepengurusan yang ada. Selain itu, penting untuk memiliki alat bantu seleksi dan verifikasi yang tepat serta memahami tahap kegiatan dan bentuk bahan yang akan diakuisisi.
Selain itu, pemustaka juga harus memahami bahwa peraturan pengadaan buku perpustakaan tidak hanya mengatur dari sisi kebijakan, tetapi juga memerlukan pengetahuan tentang berbagai jenis bahan pustaka. Jika tidak memahami jenis bahan, sulit untuk mengajukan pengadaan buku dengan efektif. Jenis bahan pustaka meliputi buku monograf, terbitan berkala, manuskrip atau naskah kuno, kartografi, rekaman suara dan video, bahan grafis, serta bentuk mikro, dan banyak lagi. Memahami berbagai jenis bahan ini akan sangat membantu dalam proses pengadaan dan pengelolaan koleksi perpustakaan.