Franchise bisnis di Indonesia kini menjadi salah satu model usaha yang semakin diminati, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun, sebelum memulai bisnis waralaba, penting untuk memahami berbagai regulasi yang mengatur operasionalnya. Salah satu dokumen penting dalam bisnis waralaba adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang menjadi bukti sah dan legalitas perusahaan waralaba (franchisor) dalam menjalankan aktivitas bisnisnya serta menjual hak waralaba kepada calon mitra usaha (franchisee).

Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan waralaba sukses di Indonesia yang telah mendapatkan STPW sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Proses pendaftaran STPW melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi lapangan, hingga evaluasi oleh tim ahli yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang. Jika perusahaan waralaba memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, maka akan diberikan STPW yang menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan STPW? Bagaimana prosedur pengajuannya? Dan apa saja persyaratan administratif yang dibutuhkan? Berikut penjelasan lengkap mengenai STPW dalam bisnis waralaba di Indonesia.

Jasa Backlink

Apa Itu STPW?

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah surat keterangan yang diberikan kepada franchisor dan/atau franchisee sebagai bukti pendaftaran prospectus atau perjanjian waralaba. STPW diberikan kepada franchisee setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Franchisor harus mendaftarkan prospectus penawaran waralaba, sedangkan franchisee harus mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. STPW berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama periode yang sama. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur STPW dalam Permendag No 77/2018, Permendag No 53/M-DAG/PER/2012, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2018.

Mengapa STPW Penting?

Memiliki STPW sangat penting bagi bisnis waralaba karena menjadi dasar hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Selain itu, berikut alasan lain mengapa bisnis waralaba membutuhkan STPW:

1. Legalitas dan Kepatuhan Bisnis Waralaba

STPW merupakan bukti sah dan legalitas perusahaan waralaba di Indonesia. Dengan memiliki STPW, perusahaan waralaba dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini memberikan rasa percaya kepada mitra usaha dan konsumen bahwa bisnis waralaba tersebut telah memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

2. Perlindungan Hukum

STPW memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan waralaba dan mitra usaha. Dalam kasus terjadi sengketa atau konflik antara kedua belah pihak, STPW menjadi dasar hukum yang digunakan sebagai referensi untuk menyelesaikan sengketa. STPW juga memberikan jaminan bahwa perusahaan waralaba akan memenuhi kewajibannya terhadap mitra usaha sesuai dengan perjanjian waralaba yang telah ditetapkan.

3. Membangun Kepercayaan dan Reputasi

Memiliki STPW dapat membantu membangun kepercayaan dan reputasi perusahaan waralaba di mata mitra usaha, konsumen, dan pihak-pihak terkait. STPW merupakan bukti bahwa perusahaan waralaba telah melalui proses pendaftaran yang ketat dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan mitra usaha dalam memilih perusahaan waralaba sebagai mitra bisnis mereka.

4. Akses Sumber Daya dan Dukungan

STPW memungkinkan perusahaan waralaba untuk mendapatkan akses ke sumber daya dan dukungan yang disediakan oleh pemerintah. Perusahaan waralaba dapat mengikuti pelatihan, seminar, dan acara yang diadakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan bisnis waralaba. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan bimbingan dan saran bernilai bagi perusahaan waralaba untuk membantu pengembangan dan pertumbuhan bisnis mereka.

5. Mematuhi Standar Kualitas dan Prosedur

STPW memastikan bahwa perusahaan waralaba telah memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Ini mencakup sistem bisnis yang terbukti, standar organisasi yang jelas, pelatihan yang diberikan kepada mitra usaha, dan dukungan operasional. Dengan mematuhi standar ini, perusahaan waralaba dapat meningkatkan kesuksesan dan keberlanjutan bisnisnya serta menjaga reputasi keseluruhan waralaba.

Persyaratan Administratif untuk STPW

Untuk memenuhi persyaratan STPW, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan aplikasi dan asal usul waralaba yang diajukan. Jenis aplikasi STPW dapat berbeda tergantung apakah franchisee adalah lokal atau asing. Secara umum, berikut beberapa persyaratan administratif yang biasanya diperlukan untuk pengelolaan STPW di Indonesia:

Untuk aplikasi STPW baru di mana franchisor berasal dari luar negeri

  • Salinan prospectus penawaran waralaba;
  • Salinan legalitas usaha;

Untuk aplikasi STPW baru dari luar negeri

  • Salinan lisensi teknis;
  • Salinan prospectus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Salinan perjanjian waralaba;
  • Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Salinan STPW franchisor;
  • Salinan akta pendirian perusahaan;
  • Salinan KTP pemilik perusahaan;

Untuk aplikasi STPW baru dari franchisor yang sudah berjalan dari luar negeri

  • Salinan lisensi teknis;
  • Salinan prospectus penawaran waralaba;
  • Salinan STPW sebagai franchisee;
  • Salinan akta pendirian perusahaan;
  • Salinan bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  • Salinan KTP pemilik perusahaan;

Untuk aplikasi STPW baru dari franchisee yang sudah berjalan dari luar negeri

  • Salinan lisensi teknis;
  • Salinan prospectus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Salinan perjanjian waralaba;
  • Salinan SIUP;
  • Salinan STPW franchisor;
  • Salinan akta pendirian perusahaan;
  • Salinan bukti pendaftaran HKI;
  • Salinan KTP pemilik perusahaan;

Untuk aplikasi STPW di mana franchisor berasal dari dalam negeri

  • Salinan lisensi teknis;
  • Salinan prospectus penawaran waralaba;
  • Salinan SIUP;
  • Salinan akta pendirian perusahaan;
  • Salinan bukti pendaftaran HKI;
  • Salinan KTP pemilik perusahaan;

Untuk aplikasi STPW baru dari franchisee yang berasal dari dalam negeri

  • Salinan lisensi teknis;
  • Salinan prospectus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Salinan perjanjian waralaba;
  • Salinan SIUP;
  • Salinan STPW franchisor;
  • Salinan akta pendirian perusahaan;
  • Salinan bukti pendaftaran HKI;
  • Salinan KTP pemilik perusahaan;

Prosedur Pengajuan STPW

Berikut adalah overview prosedur STPW di Indonesia:

Jasa Stiker Kaca
  1. Pemohon mendaftar di Online Single Submission (OSS) melalui oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Usaha (NIB).
  2. Setelah mendapatkan NIB, pemohon harus memiliki STPW franchisee domestik yang dikeluarkan oleh OSS, tetapi izin usaha belum efektif.
  3. Agar izin usaha menjadi efektif, pemohon harus menyelesaikan persyaratan administratif sesuai peraturan yang berlaku ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah masing-masing.
  4. Setelah mendaftar online, pemohon mengajukan dokumen hard copy aplikasi STPW franchisee domestik ke DPMPTSP melalui meja depan (FO).
  5. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas, jika lengkap, petugas akan mendaftarkan dan memasukkan data serta memberikan bukti penerimaan berkas, kemudian mengirimkan ke petugas bagian belakang (BO).
  6. Petugas BO DPMPTSP memverifikasi dokumen yang diperlukan dan kemudian menerbitkan surat rekomendasi teknis.
  7. Dokumen dan STPW franchisee domestik dicetak dan dikirim oleh petugas BO ke kepala layanan izin dan non-izin III.
  8. Kepala layanan izin dan non-izin melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap STPW franchisee domestik.
  9. Kepala Divisi Pelaksanaan Izin dan Non-Izin (P3NP) membuat memorandum pengajuan naskah resmi dan membuat tanda tangan koordinasi pada STPW franchisee domestik.
  10. Kepala layanan menandatangani STPW franchisee domestik yang kemudian diunggah ke OSS.
  11. Petugas FO menyerahkan STPW franchisee domestik kepada pemohon.
  12. Pemohon dapat mencetak STPW franchisee domestik yang telah efektif melalui sistem OSS.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa memiliki STPW sangat penting bagi bisnis waralaba sebagai dasar hukum, perlindungan bagi kedua belah pihak, serta membangun kepercayaan dan reputasi positif dalam menjalankan bisnis waralaba di Indonesia.

Kontak KH

Sekarang Anda pasti lebih memahami, bukan, tentang dokumen legalitas bisnis waralaba, yaitu STPW? Jadi, apakah bisnis waralaba Anda sudah memiliki STPW? Atau masih bingung dengan istilah dan prosedur pengelolaan STPW?

Jika Anda ingin berkonsultasi gratis kapan saja dan di mana saja dengan Kontrak Hukum, kami siap membantu Anda. Dengan para ahli profesional kami, Anda tidak perlu khawatir mengurus kebutuhan bisnis waralaba Anda karena kami akan membantu Anda memenuhi semua dokumen legalitas bisnis, termasuk untuk bisnis waralaba. Termasuk dalam hal STPW, kami bisa membantu Anda memenuhi dokumen legalitas bisnis seperti NIB, SIUP, akta pendirian perusahaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai persyaratan pembuatan STPW. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi halaman ini. Jika masih ada pertanyaan lain mengenai pengelolaan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi gratis dengan kami di Tanya KH atau melalui Direct Message (DM) Instagram @kontrakhukum.