Daily Nusantara, Cianjur – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan pengawasan ketat dari pimpinan daerah, Wakil Bupati Cianjur Ramzi justru dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasannya. Penilaian ini muncul seiring sorotan terhadap aktivitas Ramzi yang kerap tampil sebagai pembawa acara hiburan dangdut dan figur televisi, sementara persoalan mendasar di internal pemerintahan terkesan kurang mendapatkan atensi serius.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lemahnya kontrol terhadap proyek-proyek penting daerah. Salah satu yang mencuat adalah temuan Center for Budget Analysis (CBA) terkait proyek Penanganan Jalan Pasir Nangka–Munjul yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur dengan pagu anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan adanya indikasi kuat pengondisian tender serta persaingan yang bersifat semu dalam proses lelang proyek tersebut. Dari puluhan perusahaan yang tercatat mendaftar, hanya sebagian kecil yang benar-benar mengajukan penawaran. Fakta paling mencolok adalah munculnya empat peserta dengan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp1.279.253.738,73.
“Dalam sistem pengadaan yang sehat dan kompetitif, sangat kecil kemungkinan empat perusahaan independen menyusun penawaran dengan nilai identik hingga satuan rupiah. Ini bukan kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya koordinasi penawaran,” tegas Jajang, Jumat (26/12/2025).
CBA mencatat, pemenang tender berasal dari kelompok peserta dengan nilai penawaran identik tersebut, yakni perusahaan QOTRUNADA. Sementara itu, peserta dengan penawaran terendah sekitar Rp1,257 miliar—atau setara sekitar 78 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)—justru tidak ditetapkan sebagai pemenang. Pola ini dinilai mencerminkan praktik klasik dalam tender sistem gugur, di mana penawar paling efisien disingkirkan untuk mengamankan pemenang tertentu.
Lebih lanjut, harga pemenang berada di kisaran sekitar 80 persen dari HPS, yang kerap disebut sebagai “zona aman” agar tidak tampak terlalu rendah atau menimbulkan kecurigaan. Menurut CBA, kesamaan rentang harga antar peserta menunjukkan adanya pemahaman harga kunci secara bersama-sama, bukan hasil kompetisi yang terbentuk secara independen.
Selain itu, CBA juga menyoroti tidak adanya upaya negosiasi harga, meskipun terdapat selisih lebih dari Rp300 juta antara HPS dan nilai kontrak pemenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Efisiensi yang ditampilkan hanya bersifat administratif. Ini efisiensi semu. Daerah berpotensi dirugikan karena prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas tidak dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Jajang.
Dalam konteks tersebut, CBA menilai pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Cianjur, tidak dapat melepaskan tanggung jawab. Lemahnya kepemimpinan dan pengawasan dinilai membuka ruang bagi oknum birokrasi untuk lebih leluasa mengatur proyek-proyek strategis daerah.
Atas temuan itu, CBA mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh. Audit tersebut diharapkan mencakup penelusuran keterkaitan antar peserta dengan penawaran identik, pemeriksaan alasan gugurnya penawar terendah, serta evaluasi kinerja panitia pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur.
CBA mengingatkan, apabila pola pengadaan bermasalah semacam ini terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka potensi kerugian keuangan daerah, menurunnya kualitas infrastruktur, serta merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah hanya tinggal menunggu waktu.






