Daily Nusantara, Buol – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dinas ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, hingga pengelolaan persampahan di Kabupaten Buol.
Keberadaan struktur organisasi yang jelas dan terkoordinasi menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Setiap jabatan memiliki fungsi dan tanggung jawab yang saling melengkapi, sehingga roda organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Informasi mengenai struktur ini menjadi penting, baik bagi masyarakat, pemangku kepentingan, maupun mitra kerja pemerintah daerah.
Melalui struktur organisasi yang tertata, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol mampu menjalankan kebijakan lingkungan hidup secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi besar Pemerintah Kabupaten Buol untuk mewujudkan daerah yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing.
Artikel ini akan membahas secara lengkap profil, struktur organisasi, tugas dan fungsi, hingga visi dan misi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol berdasarkan data resmi dan regulasi yang berlaku.
Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini berkedudukan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berfungsi sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam urusan lingkungan hidup.
Secara administratif, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol beralamat di Jl. Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563, Indonesia. Lokasi ini menjadi pusat koordinasi berbagai program dan kebijakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Buol.
Dalam menjalankan tugasnya, dinas ini membantu Bupati Buol melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, termasuk tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi, dan program pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol dipimpin oleh DARUMASA HERMAN, SE, S.Kom, MM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas. Beliau lahir di Kabupaten Buol pada 5 Januari 1973 dan memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang ekonomi, teknologi informasi, dan manajemen.
Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan dinas, Kepala Dinas bertanggung jawab penuh atas perumusan kebijakan, pelaksanaan program, serta pengawasan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Kabupaten Buol. Kepemimpinan yang profesional dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam mendorong kinerja organisasi secara keseluruhan.
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Struktur organisasi resmi dapat diakses melalui laman berikut:
https://dlhkabbuol.org/struktur/
Adapun susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol adalah sebagai berikut:
1. Unsur Pimpinan
-
DARUMASA HERMAN, SE, S.Kom, MM – Kepala Dinas
2. Sekretariat
Sekretariat memiliki peran penting dalam mendukung administrasi dan manajemen internal dinas, yang terdiri dari:
-
KIRMAN ELVIANTO, SE, Ak, M.M – Sekretaris
-
DRUMAN ELVIANTO, T. M.Ec.Dev – Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
ELFIANTO HALIMA, Ak, M.AP – Kepala Sub Bagian Keuangan
3. Bidang-Bidang Teknis
Bidang teknis merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup, meliputi:
-
ILHAM DURMANWAN, ST, MSi – Kepala Bidang Tata Lingkungan
-
MILKI ALVIANTO, S.Sos, M.Si – Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
-
ANDRIAN WILLIAM, S.IP, M.Si – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
-
PUTRA CHANDRA, S.Pd., M.Si – Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
UPT berfungsi melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan, antara lain:
-
SAHRUL MAULUDIN, S.IP – Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat
-
WILLIAM ELVIANTO, S.M – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Wilayah Barat
-
MALVIANTO HERMUN, ST – Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur
-
CHIKA ANDRA, Tr.KL – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Wilayah Timur
-
MULYANTO NURAHTO, ST – Kepala UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Retribusi Pelayanan Persampahan
-
ISMAN ELVIANTO, S.ST., M.Si – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT TPA dan Retribusi
-
ALDOMAN ELFIANTO, SE – Kepala UPT Perlengkapan dan Perbekalan
-
NURHAMTAN, S.IP, M.Si – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Perlengkapan dan Perbengkelan
Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
-
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-
Evaluasi dan pelaporan program lingkungan hidup
-
Pelaksanaan administrasi dinas secara profesional dan akuntabel
-
Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan
Fungsi-fungsi ini dijalankan secara terpadu untuk menjamin kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Buol.
Visi dan Misi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol berpedoman pada visi pembangunan daerah, yaitu:
“Terwujudnya Kabupaten Buol yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, dinas ini mendukung Misi ke-2, yaitu meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Misi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai strategi dan kebijakan, seperti:
-
Peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan
-
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
-
Pengembangan pengelolaan persampahan berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
-
Peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Peran Strategis dalam Pembangunan Berkelanjutan
Dengan struktur organisasi yang lengkap dan sumber daya manusia yang kompeten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Sinergi antara pimpinan, bidang teknis, dan UPT menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi masyarakat.
Keberadaan struktur organisasi yang transparan dan mudah diakses, seperti yang ditampilkan di https://dlhkabbuol.org/struktur/, juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel.
Penutup
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol bukan sekadar susunan jabatan, melainkan sistem kerja yang dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Dengan kepemimpinan yang kuat, visi yang jelas, serta dukungan sumber daya manusia yang profesional, dinas ini terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Buol.
Melalui pemahaman yang baik terhadap struktur, tugas, dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, masyarakat diharapkan dapat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.






