Daily Nusantara, Jakarta – Haksono Santoso merupakan seorang pengusaha asal Indonesia yang dikenal luas melalui kiprahnya di industri pertambangan, khususnya sebagai Komisaris di PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Lahir di Salatiga, Jawa Tengah, ia membangun reputasi sebagai figur penting dalam bisnis komoditas strategis nasional, terutama timah. Namun, perjalanan kariernya tidak hanya diwarnai pencapaian profesional, melainkan juga kontroversi hukum yang membuat namanya menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai seorang pelaku usaha di sektor pertambangan, Haksono Santoso memiliki pengalaman panjang dalam mengelola bisnis berbasis sumber daya alam. Selain menjabat sebagai komisaris di PT AKS, ia juga diketahui memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain seperti PT Palm Mas Asri. Tidak hanya itu, ia juga pernah berkontribusi di dunia pendidikan dengan menjadi bagian dari Dewan Pembina Pendidikan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), khususnya dalam program pemberian beasiswa kepada mahasiswa. Peran ini sempat memberikan citra positif terhadap dirinya sebagai sosok yang peduli terhadap pengembangan sumber daya manusia.
Namun, citra tersebut mulai berubah ketika berbagai persoalan hukum mulai menyeret namanya. Dunia pertambangan nasional sempat diguncang dengan penangkapan Haksono Santoso oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini menjadi akhir dari masa pelariannya setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu bulan terkait dugaan kasus penggelapan dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Haksono telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada media pada 11 Desember 2024, ia menyatakan bahwa penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus yang melibatkan pengusaha tersebut.
Kasus yang menjerat Haksono Santoso berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai fantastis mencapai 2 juta dolar Amerika Serikat. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dan melibatkan berbagai pihak dalam skema bisnis yang diduga bermasalah. Selama masa pelariannya, pria berusia 60 tahun itu disebut-sebut kerap mencatut nama sejumlah jenderal untuk menghindari proses hukum, sebuah tindakan yang semakin memperburuk citranya di mata publik.
Sebelum penangkapannya, Haksono juga sempat dikaitkan dengan jaringan internasional melalui dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan yang membuatnya masuk dalam daftar buronan. Ia dilaporkan sempat terhubung dengan sistem peringatan internasional milik Interpol, yakni Red Notice, yang biasanya diterbitkan untuk individu yang menjadi target pencarian lintas negara. Status tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kasus yang menjeratnya memiliki dimensi yang cukup serius.
Tidak hanya itu, nama Haksono Santoso sebelumnya juga sempat mencuat dalam kasus dugaan ekspor ilegal timah pada periode 2019 hingga 2020. Saat itu, perusahaan yang dipimpinnya, PT AKS, diduga merencanakan pengiriman sebanyak 150 ton balok timah dari Bangka tanpa izin resmi. Kasus ini langsung mendapat perhatian dari penyidik Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memeriksa berbagai dokumen keabsahan yang berkaitan dengan rencana ekspor tersebut. Bahkan, rencana pengiriman yang dijadwalkan berlangsung di Gudang Pusat Logistik Berikat Pangkalpinang akhirnya batal total setelah adanya inspeksi mendadak dari pihak kepolisian. Kejadian ini sempat menjadi perhatian luas karena menunjukkan potensi pelanggaran serius dalam tata niaga komoditas timah.
Di tengah proses penyelidikan kasus tersebut, publik juga sempat dihebohkan dengan beredarnya undangan rapat dari Kantor Staf Presiden (KSP) kepada pihak Haksono Santoso. Undangan tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI.
Salah satu yang vokal adalah Habiburokhman dari Komisi III DPR RI yang mempertanyakan relevansi keterlibatan KSP dalam memanggil perusahaan swasta yang tengah berurusan dengan hukum. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi KSP, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jejak kontroversi Haksono Santoso tidak berhenti sampai di situ. Dalam perjalanan bisnisnya, ia juga disebut-sebut pernah terlibat dalam sengketa investasi yang merugikan sejumlah mitra usaha. Kasus-kasus tersebut semakin mempertegas bahwa aktivitas bisnisnya kerap diiringi dengan polemik yang berujung pada masalah hukum.
Meski demikian, hingga saat ini, Haksono Santoso belum terseret dalam perkara megakorupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun yang melibatkan Harvey Moeis. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun namanya sering muncul dalam berbagai kasus di sektor pertambangan, tidak semua perkara besar secara langsung melibatkan dirinya.
Sebagai negara dengan posisi strategis dalam industri timah global, Indonesia memang memiliki cadangan timah yang sangat besar, terutama di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini menjadikan sektor pertambangan timah sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional sekaligus area yang rawan terhadap praktik ilegal. PT Aries Kencana Sejahtera sendiri termasuk dalam jajaran perusahaan yang aktif mengelola komoditas tersebut untuk kebutuhan pasar internasional.
Kisah perjalanan Haksono Santoso menjadi gambaran kompleks tentang bagaimana seorang pengusaha dapat mencapai posisi strategis di industri penting, namun juga berhadapan dengan berbagai tantangan hukum yang serius. Dari seorang komisaris perusahaan tambang hingga menjadi buronan dan akhirnya ditangkap aparat, perjalanan hidupnya mencerminkan dinamika dunia bisnis yang tidak selalu berjalan mulus.
Kasus yang menjeratnya kini masih menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan hukum merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam menjalankan usaha, terutama di sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti pertambangan. Dengan proses hukum yang masih berjalan, perkembangan selanjutnya dari kasus Haksono Santoso akan terus dinantikan oleh masyarakat luas.






