Pada tahun 2025, keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Asia Tenggara semakin menunjukkan potensi besar sebagai penggerak ekonomi. Dalam konteks global, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian negara-negara ASEAN, dengan kontribusi yang signifikan terhadap lapangan kerja, pendapatan nasional, dan ekspor. Di tengah tantangan ekonomi global, UMKM Indonesia dan negara-negara ASEAN memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi regional. Seiring dengan inisiatif digitalisasi dan peningkatan akses ke pasar internasional, UMKM kini memiliki peluang lebih luas untuk berkembang. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman regulasi, akses ke modal, dan pembatasan ekspor tetap menjadi hambatan yang harus diatasi. Dalam artikel ini, kita akan melihat bagaimana kondisi UMKM Indonesia dan ASEAN saat ini, serta langkah-langkah strategis yang bisa diambil untuk meningkatkan kinerja mereka.

Sebagai salah satu sektor paling dinamis di Indonesia, UMKM tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja. Menurut data dari Kementerian Keuangan, UMKM menyumbang sekitar 60,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Meskipun demikian, kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih relatif rendah, hanya sebesar 14,4 persen. Angka ini jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam. Hal ini menunjukkan bahwa meski jumlah UMKM di Indonesia sangat besar, efisiensi dan kapasitas ekspornya masih perlu ditingkatkan. Dengan adanya program digitalisasi yang digagas oleh pemerintah, UMKM diharapkan mampu mengakses pasar global secara lebih mudah dan efektif.

Di tengah situasi ini, penting bagi pelaku UMKM untuk memperkuat kapasitas diri, baik dalam hal teknologi maupun legalitas usaha. Salah satu langkah krusial adalah memastikan bahwa bisnis mereka telah memenuhi standar regulasi yang berlaku, termasuk memiliki dokumen legal seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, digitalisasi bisnis juga menjadi kunci untuk meningkatkan visibilitas produk dan menciptakan jaringan yang lebih luas. Dengan dukungan platform digital seperti Kontrak Hukum, para pelaku UMKM dapat lebih mudah mengelola aspek legal dan operasional bisnis mereka, sehingga fokus pada pengembangan produk dan ekspansi pasar.

Kondisi UMKM di Indonesia dan ASEAN

UMKM di Indonesia dan kawasan ASEAN merupakan tulang punggung perekonomian regional. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sekitar 85 persen terhadap tenaga kerja di kawasan tersebut, 44,8 persen terhadap PDB, dan 18 persen terhadap ekspor nasional. Dari total 70 juta UMKM di ASEAN, sekitar 65,46 juta unit berada di Indonesia, atau sekitar 90 persen dari total UMKM di kawasan tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah UMKM terbanyak dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Namun, kontribusi UMKM Indonesia terhadap ekspor masih jauh di bawah negara-negara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Menurut Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia dan Chairman ASEAN-BAC, UMKM tidak boleh diabaikan karena menjadi fondasi ekonomi negara-negara ASEAN. Ia menekankan bahwa UMKM perlu diberdayakan melalui berbagai inisiatif, termasuk digitalisasi, pelatihan, dan akses ke pasar internasional. Dengan upaya-upaya ini, UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing di pasar global. Selain itu, penguatan regulasi dan perlindungan hukum juga menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan UMKM. Dengan sistem hukum yang jelas dan transparan, pelaku UMKM akan lebih percaya diri dalam menjalankan bisnis dan mengekspor produk mereka ke luar negeri.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kinerja UMKM

Dalam rangka meningkatkan kinerja UMKM, pemerintah Indonesia telah menginisiasi berbagai strategi, salah satunya adalah digitalisasi. Presiden RI menargetkan agar 30 juta UMKM dapat bertransformasi menjadi bisnis digital pada tahun 2024. Digitalisasi ini tidak hanya membantu UMKM mengakses pasar online, tetapi juga memberikan peluang untuk menjadi pemain global. Dengan platform digital, UMKM dapat mempromosikan produk mereka kepada konsumen di seluruh dunia, sekaligus membangun jaringan bisnis lintas batas.

Jasa Stiker Kaca

Selain digitalisasi, penting bagi UMKM untuk memperkuat legalitas usaha mereka. Setiap pelaku UMKM yang ingin menjadi eksportir wajib memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 77/M-DAG/PER/12/2013. Selain itu, mereka juga harus melengkapi dokumen legal seperti SIUP, NIB, NPWP, dan NIK dari Ditjen Bea Cukai. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah memenuhi standar ekspor dan mendapatkan akses ke pasar internasional.

Jasa Backlink

Untuk mendukung proses ini, banyak layanan digital seperti Kontrak Hukum hadir sebagai solusi praktis. Platform ini menyediakan layanan seperti pendirian badan usaha, pengurusan perizinan, dan pendaftaran merek, yang semuanya dapat dilakukan secara online. Dengan layanan ini, pelaku UMKM dapat lebih cepat dan efisien dalam mengelola aspek legal bisnis mereka, sehingga fokus pada pengembangan produk dan ekspansi pasar.

Dukungan Legal untuk UMKM yang Ingin Go Internasional

Dalam era globalisasi, UMKM yang ingin go internasional perlu memenuhi standar regulasi dan legalitas yang berlaku di pasar tujuan. Hal ini mencakup pemenuhan aturan ekspor, seperti pengurusan dokumen kepelabuhan, pendaftaran merek, dan pengelolaan pajak. Tanpa legalitas yang memadai, UMKM akan kesulitan dalam memasuki pasar internasional, bahkan bisa terkena tindakan hukum jika tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk membantu pelaku UMKM, layanan digital seperti Kontrak Hukum menyediakan paket lengkap untuk pengurusan legalitas usaha. Layanan ini mencakup pendirian PT, pengurusan NIB, NPWP, dan pendaftaran merek. Dengan layanan ini, pelaku UMKM dapat mempercepat proses legalitas tanpa perlu repot mengurus sendiri. Selain itu, platform ini juga menyediakan asisten digital yang dapat membantu dalam pengelolaan dokumen, pembuatan kontrak, dan pencegahan risiko hukum.

Kehadiran layanan digital ini sangat penting, terutama bagi UMKM yang belum memiliki pengalaman dalam mengelola aspek legal. Dengan dukungan dari ahli hukum profesional, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam menjalankan bisnis dan mengekspor produk mereka ke luar negeri. Dengan begitu, UMKM tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global.

Peluang dan Tantangan di Pasar Global

Meskipun UMKM memiliki potensi besar di pasar global, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, masalah regulasi dan standar ekspor. Negara-negara tujuan ekspor sering kali memiliki aturan yang berbeda, seperti sertifikasi produk, label lingkungan, dan kebijakan impor. Jika UMKM tidak memenuhi standar ini, produk mereka bisa ditolak atau dikenakan denda. Kedua, akses ke modal. Banyak UMKM masih kesulitan dalam mendapatkan pinjaman atau investasi untuk memperluas bisnis. Ketiga, kompetisi yang ketat. Di pasar global, UMKM harus bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih besar dan jaringan distribusi yang lebih luas.

Namun, tantangan ini juga membuka peluang. Dengan adanya digitalisasi dan dukungan dari platform legal, UMKM dapat lebih mudah mengakses pasar global. Selain itu, kerja sama antar negara ASEAN juga menjadi peluang besar untuk memperluas pasar. Misalnya, melalui program ASEAN Weekend Market, UMKM dari berbagai negara dapat saling bertukar ide, mempromosikan produk, dan menjalin kolaborasi. Dengan memanfaatkan peluang ini, UMKM Indonesia dan ASEAN dapat meningkatkan daya saing dan mencapai pertumbuhan yang lebih pesat.

Kesimpulan

UMKM di Indonesia dan ASEAN memiliki peran vital dalam perekonomian regional. Meskipun jumlah UMKM di Indonesia sangat besar, kontribusi terhadap ekspor masih perlu ditingkatkan. Dengan digitalisasi, penguatan legalitas, dan kerja sama antar negara, UMKM dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing di pasar global. Dukungan dari platform digital seperti Kontrak Hukum juga menjadi kunci dalam membantu pelaku UMKM mengelola aspek legal dan operasional bisnis mereka. Dengan strategi yang tepat, UMKM Indonesia dan ASEAN tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu bersaing dan berkembang di pasar internasional.