Pada bulan September 2023, kota Jakarta menjadi pusat perhatian dunia saat menyelenggarakan puncak pertemuan ASEAN ke-43. Acara ini menarik perhatian sejumlah besar pemimpin negara-negara anggota ASEAN serta mitra internasional seperti Tiongkok, Jepang, dan Amerika Serikat. Salah satu fokus utama dari pertemuan tersebut adalah peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan ASEAN. Dalam konteks ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama dengan ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) mengadakan pameran “ASEAN Weekend Market” untuk memperkuat kolaborasi antar UMKM. Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM dari berbagai negara ASEAN yang mencakup bidang kuliner, fashion, dan kerajinan. Melalui inisiatif ini, UMKM dapat mempromosikan produk mereka sambil berbagi ide dan membangun jaringan lintas budaya.
UMKM telah terbukti menjadi penggerak ekonomi di kawasan ASEAN, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, meskipun jumlahnya sangat besar, kontribusi UMKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain di kawasan. Data menunjukkan bahwa sekitar 65,46 juta UMKM di Indonesia, atau sekitar 90% dari total UMKM ASEAN, tetapi hanya memberikan kontribusi sebesar 14,4% terhadap ekspor nasional. Hal ini menunjukkan adanya peluang untuk meningkatkan kemampuan ekspor UMKM Indonesia melalui strategi digitalisasi dan peningkatan legalitas usaha.
Kondisi UMKM Indonesia dan ASEAN
Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (MoF), UMKM di kawasan ASEAN memiliki peran yang sangat signifikan dalam perekonomian. Terdapat sekitar 70 juta UMKM di ASEAN, yang mencakup antara 97,2% hingga 99,9% dari total bisnis di negara-negara anggota. Secara regional, UMKM menyumbang 85% terhadap tenaga kerja, 44,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan 18% terhadap ekspor nasional. Di Indonesia, UMKM juga menjadi tulang punggung ekonomi karena hampir 97% tenaga kerja diserap oleh sektor ini. Selain itu, UMKM turut berkontribusi sebesar 60,3% atau sekitar Rp10,232 triliun terhadap PDB nasional. Meski demikian, kontribusi UMKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih jauh tertinggal dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Indonesia dan ASEAN memiliki potensi yang besar dalam memperkuat posisi UMKM di pasar global. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang mampu meningkatkan daya saing UMKM, baik melalui digitalisasi maupun penguatan legalitas usaha. Dengan demikian, UMKM dapat menjadi agen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya Meningkatkan Kinerja UMKM
Salah satu agenda utama dalam Pertemuan ASEAN ke-43 adalah upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kinerja UMKM nasional. Salah satu strategi utamanya adalah digitalisasi. Presiden Republik Indonesia menargetkan bahwa sebanyak 30 juta UMKM akan bertransformasi menjadi bisnis digital pada tahun 2024. Digitalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam platform digital, tetapi juga membantu mereka menjadi pemain global dan ekspor yang kompetitif. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Arsjad Rasjid, Ketua Kadin Indonesia sekaligus Ketua ASEAN-BAC, yang menekankan pentingnya membawa produk UMKM Indonesia dan ASEAN ke tingkat dunia.
Untuk mencapai tujuan ini, UMKM harus memanfaatkan peluang yang ada dan meyakinkan mitra bisnis internasional bahwa produk dan layanan mereka memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Salah satu syarat utama untuk menjadi eksportir adalah memiliki entitas usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013. Setelah mendirikan PT, UMKM harus menyelesaikan dokumen legalitas ekspor, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Identifikasi Usaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Identitas Bea Cukai (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pentingnya Legalitas Bisnis bagi UMKM
Legalitas bisnis merupakan salah satu aspek krusial yang harus dipenuhi oleh UMKM agar dapat beroperasi secara resmi dan memperluas pasar. Selain SIUP, NIB, NPWP, dan NIK, UMKM juga perlu memperhatikan izin-izin lain yang relevan, seperti izin usaha mikro kecil (IUMK) dan izin lainnya. Dengan memenuhi semua persyaratan legalitas ini, UMKM tidak hanya bisa menjalankan usaha secara sah, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, UMKM juga perlu memperhatikan aspek kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek dan hak cipta. Dengan memiliki perlindungan hukum atas merek dan karya cipta, UMKM dapat menjaga identitas merek dan memperkuat posisi di pasar. Proses pendaftaran merek dan analisis merek dapat dilakukan melalui layanan profesional seperti Kontrak Hukum, yang menawarkan berbagai layanan terkait legalitas bisnis, termasuk pendirian PT, pembuatan NIB, NPWP, hingga pendaftaran merek.
Strategi Digitalisasi untuk Meningkatkan Daya Saing
Digitalisasi menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi digital, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat hubungan dengan pelanggan. Contohnya, UMKM dapat menggunakan platform e-commerce, media sosial, dan aplikasi digital untuk memasarkan produk dan layanan mereka. Selain itu, digitalisasi juga membantu UMKM dalam mengelola keuangan, manajemen risiko, dan pengambilan keputusan bisnis secara lebih cepat dan akurat.
Dalam konteks ini, pemerintah dan lembaga swasta seperti Kontrak Hukum telah menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung UMKM dalam proses digitalisasi. Layanan seperti Digital Business Assistant (DiBA) dan Digital Legal Assistant (DiLA) menawarkan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis dan hukum UMKM. Dengan layanan ini, UMKM dapat menghemat waktu dan biaya, serta fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang masalah legalitas dan administrasi.
Kesimpulan
UMKM memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia dan ASEAN, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap PDB. Namun, untuk tetap kompetitif di pasar global, UMKM perlu meningkatkan kinerja melalui strategi digitalisasi dan penguatan legalitas bisnis. Dengan dukungan pemerintah, lembaga swasta, dan inisiatif mandiri, UMKM dapat menjadi agen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, UMKM tidak hanya menjadi bagian dari perekonomian, tetapi juga menjadi tulang punggung ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.