Golden Visa adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing melalui mekanisme pemberian izin tinggal jangka panjang. Program ini memberikan berbagai manfaat eksklusif kepada pemegang visa, termasuk kemudahan prosedur imigrasi, mobilitas dengan multiple entries, serta hak untuk memiliki aset di dalam negara. Golden Visa juga menjadi jalur fast track bagi pengajuan kewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan Golden Visa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah investasi asing di berbagai instrumen, seperti dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Golden Visa tidak diberikan kepada sembarang orang. Ada syarat terkait investasi di Indonesia dengan jumlah dana tertentu untuk WNA yang ingin memiliki Golden Visa. Misalnya, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk masa tinggal lima tahun, sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Selain itu, ada berbagai jenis Golden Visa yang sesuai dengan kondisi dan tujuan investor. Beberapa contohnya adalah investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad. Setiap jenis memiliki persyaratan dan kebutuhan data pendukung yang berbeda-beda.
Golden Visa juga memberikan berbagai manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Pemegang Golden Visa dapat menikmati prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Apa Itu Golden Visa?
Golden Visa adalah skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi. Skema ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. Golden Visa juga merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara untuk menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Menurut Pasal 184 Permenkumham No 22 Tahun 2023, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Sementara dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama lima sampai sepuluh tahun.
Golden Visa juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Dengan adanya Golden Visa, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor asing yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga memperkuat perekonomian nasional.
Jenis-Jenis Golden Visa
Ada sepuluh tipe Golden Visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Berikut adalah beberapa jenis Golden Visa yang tersedia:
-
Investor Perorangan Mendirikan Perusahaan
Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk masa tinggal lima tahun, dan US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar untuk masa tinggal sepuluh tahun. -
Investor Perorangan Tidak Mendirikan Perusahaan
Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar. -
Investor Perusahaan
Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$50 juta, akan diberikan masa tinggal sepuluh tahun. -
Diaspora WNA Ex WNI
Diaspora WNA yang dulunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memenuhi syarat Golden Visa dengan cara yang berbeda, tergantung pada kondisi dan keadaan mereka. -
Rumah Kedua
Pemohon yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia juga dapat memenuhi syarat Golden Visa, dengan ketentuan tertentu yang berlaku. -
Global Talent
Global talent adalah individu yang memiliki keahlian atau bakat istimewa di bidang tertentu, seperti teknologi, seni, atau olahraga, yang bisa memenuhi syarat Golden Visa. -
Silver Hair
Pemohon Visa Silver Hair hanya memerlukan bukti pendapatan atau tunjangan senilai US$300 per bulan atau setara dengan syarat pemohon yang sudah berumur 60 tahun atau lebih. -
Digital Nomad
Digital nomad adalah individu yang bekerja secara remote dan tinggal di Indonesia sambil menjalankan bisnis atau pekerjaan mereka. Syarat untuk Golden Visa ini biasanya terkait dengan pendapatan dan keberlanjutan usaha mereka.
Setiap jenis Golden Visa memiliki persyaratan dan kebutuhan data pendukung yang berbeda-beda. Oleh karena itu, calon pemohon perlu memahami jenis Golden Visa yang sesuai dengan kondisi dan tujuan mereka sebelum mengajukan permohonan.
Syarat Mendapatkan Golden Visa Bagi WNA
Untuk mendapatkan Golden Visa, WNA harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Investasi Minimal
Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk masa tinggal lima tahun, dan US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar untuk masa tinggal sepuluh tahun. -
Bukti Investasi
Pemohon harus menyertakan bukti investasi yang valid, seperti surat keterangan dari bank, kontrak kerja sama, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa dana telah ditanamkan. -
Kepemilikan Aset
Pemegang Golden Visa memiliki hak untuk memiliki aset di dalam negara, termasuk properti, saham, atau aset lainnya. Namun, pemilik aset harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. -
Mobilitas
Golden Visa memberikan kemudahan mobilitas dengan multiple entries, yang memungkinkan pemegang visa untuk masuk dan keluar Indonesia tanpa batasan yang ketat. -
Proses Pengajuan
Proses pengajuan Golden Visa dilakukan melalui sistem online yang telah disediakan oleh pemerintah. Pemohon harus mengisi formulir aplikasi dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. -
Syarat Tambahan
Selain syarat utama, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, seperti keberadaan rencana bisnis yang jelas, rencana investasi yang realistis, dan kemampuan finansial yang cukup.
Pemenuhan syarat-syarat ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang Golden Visa benar-benar memiliki komitmen untuk berinvestasi di Indonesia dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan demikian, Golden Visa tidak hanya menjadi pintu masuk bagi investor asing, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun hubungan yang kuat antara Indonesia dan dunia internasional.
Manfaat Golden Visa Bagi WNA
Golden Visa menawarkan berbagai manfaat eksklusif yang tidak diperoleh oleh pemegang visa pada umumnya. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang dapat dinikmati oleh pemegang Golden Visa:
-
Prosedur dan Persyaratan Lebih Mudah
Pemegang Golden Visa dapat menikmati prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat dibandingkan pemegang visa biasa. Hal ini mencakup pengajuan izin tinggal, perpanjangan, dan perubahan data paspor. -
Mobilitas dengan Multiple Entries
Golden Visa memberikan kemudahan mobilitas dengan multiple entries, yang memungkinkan pemegang visa untuk masuk dan keluar Indonesia tanpa batasan yang ketat. Hal ini sangat berguna bagi investor yang sering bepergian ke luar negeri. -
Jangka Waktu Tinggal Lebih Lama
Pemegang Golden Visa dapat tinggal di Indonesia selama jangka waktu yang lebih lama, yaitu lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jenis Golden Visa yang diperoleh. Jangka waktu ini memberikan stabilitas dan kepastian bagi investor untuk menjalankan bisnis mereka. -
Hak untuk Memiliki Aset
Pemegang Golden Visa memiliki hak untuk memiliki aset di dalam negara, termasuk properti, saham, atau aset lainnya. Namun, pemilik aset harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. -
Jalur Fast Track untuk Pengajuan Kewarganegaraan
Golden Visa menjadi jalur fast track bagi pengajuan kewarganegaraan, yang memungkinkan pemegang visa untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Manfaat-manfaat ini membuat Golden Visa menjadi pilihan yang menarik bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya Golden Visa, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor asing yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga memperkuat perekonomian nasional.